January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Rita Beli Rumah Milik Calon Wakil Bupati Chairil Anwar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari. KPK juga menyita sejumlah aset berupa rumah dan ruko yang ditengarai dimiliki oleh sang mantan bupati.

Dalam fakta persidangan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Juli 2018 untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairuddin, seorang saksi yang dihadirkan yakni Ibrahim yang merupakan ajudan Rita mengaku pernah diperintahkan Rita untuk membayar pembelian satu unit rumah senilai Rp1,5 miliar.

“Pembayaran rumah tersebut bertahap dua kali, yang pertama Rp500 juta, kemudian setelah surat-surat selesai barulah dilunasi sebesar Rp1 miliar. Bahwa saksi hanya membayar uang mukanya saja sebesar Rp500 juta,” katanya.

Meski Ibrahim mengaku lupa alamat rumah tersebut, namun ia mengingat rumah tersebut berada di kota Tenggarong yang diketahui milik Chairil Anwar yang saat itu merupakan pejabat di Pemkab Kutai Kartanegara.

“Rumah yang dibeli tersebut sebelumnya milik Chairil Anwar. Rumah tersebut kemudian dibalik nama atas nama Roni Fauzan (keluarga sepupu),” sebutnya.

Ibrahim mengatakan, pemilik rumah yaitu Chairil Anwar saat itu merupakan Asisten I dan mantan Penjabat (Pj) Pemkab Kutai Kartanegara tahun 2015.

“Benar rumah yang dibeli adalah rumah milik Chairl Anwar. Bahwa saksi lupa kalau rumah yang dibeli dari Chairil Anwar tersebut digunakan untuk rumah singgah dari Klub sepak bola Mitra Kukar, dan Ronny Fauzan adalah manajer Mitra Kukar,” katanya saat bersaksi.

Chairil Anwar kini dikabarkan menjadi calon kuat untuk mendampingi Bupati Edi Damansyah sebagai wakil bupati antar waktu yang akan dipilih DPRD Kutai Kartangera dalam waktu dekat ini. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: