Kasus Suap, Ini Proses Izin Lokasi Kebun Sawit Milik Abun
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Izin lokasi PT Sawit Golden Prima (PT SGP) milik Hery Susanto Gun alias Abun telah diterbikan oleh bupati Kutai Kartanegara waktu itu, Rita Widyasari seluas 15 ribu hektar lebih. Penerbitan izin lokasi tersebut tidak terlepas dari persetujuan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Perizinan Pemkab Kukar. Tim tersebut dibentuk melalui SK Bupati Kukar tahun 2010.
Dalam proses tersebut terbukti dalam sidang tipikor terjadi suap senilai Rp6 miliar dari Abun ke Rita Widyasari. Lalu peran apa yang dilakukan Tim Perizinan sehingga PT SGP memperoleh izin lokasi 15 ribu ha? Padahal menurut Badan Pertanahan Negara (BPN), seluas 8 ribu ha dari lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk perkebunan sawit.
Seperti yang tertuang dalam SK Bupati Kukar Nomor 590/525.29/007/A.Ptn tanggal 8 Juli 2010 tentang pemberian izin inti plasma perkebunan Kelapa Sawit Desa Kupang baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Foto : Antara
“Dari sekitar 15 ribu ha, berdasarkan laporan panitia B (Tim BPN untuk survey HGU) atas dasar pengukuran Kadaster 6.300 ha dapat digunakan untuk perkebunan dan sisanya sekitar 8 ribu ha tidak dapat digunakan perkebunan sawit karena lahan gambut sedalam 3 meter,” ungkap Setianto Nugroho Aji mantan Kepala bagian Administrasi Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara yang bersaksi dalam kasus suap Rita Widyasari sebagaimana tertuang dalam Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Juli 2018.
Baca Juga:
PT Sawit Golden Prima setelah memperoleh SK izin lokasi dari Bupati Kukar kemudian mengajukan HGU ke BPN. Setelah dilakukan pengukuran luas tanah sesuai peta bidang secara yuridis dan faktual, permohonan HGU PT SGP atas tanah tersebut ditolak oleh BPN.
Menurut Setianto, selama kurun 2010, terdapat masa transisi dimana dokumen permohonan ijin lokasi untuk pertama tetap disampaikan ke Bagian Administrasi Pertanahan untuk selanjutnya diadakan penelitian berkas dan peninjauan lapangan oleh Bagian Adminitrasi Pertanahan dan SKPD teknis terkait, yaitu Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Dinas PU.
Tim Perijinan merupakan tim yang ditunjuk dengan SK Bupati pada tahun 2010 saat itu terdiri dari, Asisten II Bachteramsyah, selaku Wakil Ketua Tim yaitu Asisten I Chairil Anwar, sebagai Sekretaris Tim Perizinan yaitu Kepala BP2T Suwarno, anggotanya terdiri dari 9 Dinas dalam Kabupaten adalah Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pertanahan, Bagian SDA, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Koperasi.
Setianto Nugroho Aji mengatakan, Hasil rapat Tim Perijinan tersebut kemudian dibuatkan Notulen Rapat. Jika telah disetujui bersama, maka berdasarkan Notulen Rapat tersebut dibuatkan Draft Surat Keputusan (SK) oleh Subbag Penetapan dan Penatagunaan Tanah, yang dibuat dibagian administrasi pertanahan. Selanjutnya draft SK tersebut diparaf oleh Kasubbag Penetapan dan Penatagunaan Tanah, Kabag Administrasi Pertanahan, Asisten I, dan Sekda untuk selanjutnya dimintakan tandatangan kepada Bupati. Proses tersebut sesuai dengan
Peraturan Bupati tahun 2013 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Perijinan kepada BP2T. Menurut pengakuan Setianto, SK Tim Perijinan (tahun 2010) masih tetap berlaku hingga sekarang. Dari izin lokasi yang diberikan kepada PT SGP, Setianto Nugroho Aji meyakini bahwa hanya sekitar 7 ribu Ha saja yang dapat ditanami kelapa sawit dan sisanya berupa lahan gambut sehingga tidak dapat ditanami kelapa sawit. Hingga kini, menurutnya tidak ada kegiatan perkebunan di lahan tersebut. Sementara izin lokasi dan IUP selama 35 tahun milik PT SGP sudah diterbitkan.
“Namun HGU-nya belum ada karena lokasinya berat dan IPK-nya belum ada atau belum keluar, apabila pengusaha memaksakan untuk melakukan pengerjaan maka pengusaha bisa ditangkap,” kata Setianto yang menjadi saksi dalam persidangan.
Selantjutnya setelah terbit izin lokasi maka terbitlah Surat Nomor: 603/590/PPT/A.PTN/VI/2013 tanggal 22 juli 2013 perihal rekomendasi proses HGU untuk PT SGD yang ditandatangani Rita Widyasari.
Kemudian Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 590/525.29/018/A.Ptn tentang Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Keperluan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, ditetapkan di Tenggarong tanggal 31 Mei 2012 oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, beserta Pemetaan Izin Lokasi PT SGP.
Setahun kemudian terbit Surat Nomor: 603/590/PPT/A.PTN/VI/2013 tanggal 22 Juli 2013 perihal rekomendasi proses HGU PT SGP yang ditandatangani Rita Widyasar. Selang dua tahun, muncul Surat Nomor: 503/986/PPT/adm.ptn tanggal 27 April 2015 perihal keterangan izin lokasi perkebunan PT SGP yang ditandatangani H Chairil Anwar. (OY)