Sejak 2005 Bansos ke ESQ Kukar dan Yayasan Ketopong Belum Clear, Ini Faktanya
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pada tahun anggaran 2005 Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk biaya panitia Training Emotional Spiritual Question (ESQ) Eksekutif Kukar senilai Rp3,5 miliar. Bantuan itu diterima Khairuddin SP. Kemudian pada tahun yang sama, juga disalurkan bantuan untuk Yayasan Ketopong College sebesar Rp11,8 miliar.
Hingga 2017 penerima bantuan tersebut belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya dan telah menjadi temuan auditor BPK RI sejak 2006.
Selanjutnya pada 25 September 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, Marli (meninggal pada 4/9/2018) menyampaikan temuan itu kepada Khairuddin SP (mantan anggota DPRD Kukar) melalui percakapan Whatsapp (WA). Transkrip percakapan antara Marli dan Khairuddin itu tertuang dalam Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Juli 2018 untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairuddin dalam kasus gratifikasi.
“Ke Jakarta bahas dual hal yaa. 1. Tindak lanjut LHP BPK, 2. Nyusun mutasi yaa Din (Khairuddin). Salah satu nya bantuan biaya pelaksanaan ESQ tahun 2005 sebesar Rp3,5 miliar …yang terima atas nama Khairudin SP.catatannya belum ada SPJ nya,” kata Marli kepada Khairuddin.
Tidak berselang lama, Marli melanjutkan, Yayasan Ketopong yang menerima bantuan juga belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga:
Ini Persoalan Proyek Pembangunan Pasar Mangkurawang di Kukar
Saat Menjabat Wabup, Ghufron Tahu Adanya Pungutan Fee Proyek di Kukar
Selain Nilai Utang Belum Jelas, Lahan di CBD Tenggarong Belum Dibebaskan
Kadis PU Kukar Tak Sepakat Atas Temuan Auditor BPK
“Yang lain nya .. bantuan biaya Ketopong sebesar Rp11,8 miliar tahun 2005 yang terima atas nama Rita widyasari. Catatan sama belum ada SPJ nya,” sebut Marli lagi.
Mendapat informasi tersebut, Khairuddin kemudian bertanya kepada Marli caranya menghapus temuan BPK tersebut dari daftar temuan.
“Gak mana (bagaimana) caranya untuk diputihkan,” kata Khairuddin.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2006 mengungkapkan, pemberian bantuan kepada Yayasan Ketopong sebesar Rp11.863.842.500 sala satunya digunakan untuk pengadaan buku ensiklopedi sebesar Rp7,2 miliar. Kemudian pengadaan buku tersebut dikerjakan oleh Yayasan Kutai Kartanegara sebagai rekanan penyedia buku yang dilakukan secara penunjukkan langsung oleh pengelola Bantuan Sosial. Bantuan sosial lainnya digunakan untuk operasional STIE Tenggarong yang masih dibawah kepemilikan dan pengelolaan Yayasan Ketopong.
Padahal pada 2012, Kejagung pernah melayangkan surat pemanggilan kepada 11 pejabat di Kukar yang diduga terkait kasus dana bansos tahun anggaran 2009 senilai Rp 79,5 miliar juga pengadaan buku Ensiklopedia di Yayasan Ketopong senilai Rp 14 miliar. Saat itu Surat panggilan itu dititipkan ke Kejati Kaltim melalui Kepala Kejati Kaltim Muhammad Salim. (OY)