April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kredit Macet Bankaltim (3): Roni Fauzan Jamin Kredit Senilai Rp72 Miliar, Macet Rp44 Miliar

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Pada 2 Januari 2012, Dedi Hasary, mengajukan permohonan kredit modal kerja (KMK) atas nama PT Telaga Megabuana ke PT BPD Kaltim Kaltara untuk mengerjakan konstruksi peningkatan jalan dari Teluk Dalam Tenggarong Seberang ke Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak, Kecamatan Anggana. Permohonan modal kerja untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp75 miliar. Dedi Hasary melampirkan akta kuasa khusus PT Telaga Megabuana dari notaris Wasi’ah, S.H, Sp.N No. 31 tanggal 8 November 2011 dan akta pernyataan dan persetujuan kuasa khusus dari notaris AGT.

Persoalannya,  PT Telaga Megabuana dengan pemilik H Ali Badrun dengan kepemilikan sebesar 14.250 lembar saham atau Rpl.425.000.000 (75%) dan Tajerian Noor dengan kepemilikan sebesar 4.750 lembar saham atau Rp475.000,000 (25%) tersebut menyatakan tidak akan bertanggungjawab terkait apapun akibat dari kredit tersebut. Atau segala sesuatu yang bersifat risiko kredit antara Dedi Hasary dan PT BPD Kaltim Kaltara akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Dedi Hasary.

Selanjutnya, permohonan kredit itu ditindaklanjuti dengan pembuatan Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) No.012/BPD-TGR/KMK/1/2012 tanggal 19 Januari 2012 oleh Asisten Kredit Komersial BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Tenggarong sebagai pengusul Kredit Modal Kerja (KMK). Padalah Dedi Hasary telah menjadi debitur sejak 14 November 2007 atas nama CV Bumi Aji (BA) dalam fasilitas kredit KMK proyek senilai Rp275 juta. Selain itu, Dedi Hasary sebagai karyawan engineering di PT Petrona Mining Contractors yang beralamat kantor di Ruko Grand Mahakam Residence Blok D–20 & C–09, Jalan Siradj Salman, Samarinda, Kalimantan Timur, perusahaan tambang batu bara tersebut bertindak sebagai penjamin (avalist) atas kredit PT Telaga Megabuana yang diajukan Dedi Hasary.

Soal PT Petrona Mining Contractors, PT Intan Baruprana Finance, Tbk setahun lalu memohonkan pailit PT Petrona Mining Contractors namun ditolak oleh PN Niaga Surabaya melalui Putusan 12/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Sby tanggal 8 Juli 2019, begitu pula saat dikasasi, Mahkamah Agung menolak dalam Putusan Nomor 2 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 tanggal 21 Januari 2020. Dalam permohonannya yang tertuang dalam salinan putusan tersebut, PT Intan Baruprana Finance menyatakan bahwa PT Petrona Mining Contractors memiliki tanggungan kredit terhadap Mybank Finance, PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan BRI Finance. Dalam perkara niaga itu, diketahui Roni Fauzan merupakan Direktur Utama dari PT Petrona Mining Contractors.

Berdasarkan data Sistem Informasi Debitur (SID), PT Telaga Megabuana telah memiliki garansi bank pada PT BPD Kaltim Kaltara sebesar Rp3.079.225.550 dengan kolektibilitas I (Lancar). Untuk tambahan modal kerja, PT Telaga Megabuana memohon tambahan dana ke PT BPD Kaltim Kaltara sebesar Rp72 miliar. PT Petrona Mining Contractors berperan sebagai penjamin (avalist) atas kredit PT Telaga Megabuana. Sementara pengusul tidak melakukan pencarian data keterkaitan antara Dedi Hasary, CV Bumi Aji, maupun PT Petrona Mining Contractors atau Roni Fauzan.

Pengusul kredit juga tidak melakukan analisa aspek keuangan PT Telaga Megabuana dan CV Bumi Aji. Padahal PT Petrona Mining Contractors sendiri tidak termasuk grup usaha PT Telaga Megabuana dan Dedi Hasary. Untuk mendapatkan kredit, Dedi Hasary selaku kuasa khusus PT Telaga Megabuana atau pemohon kredit tidak memberikan data keuangan. Dedi Hasary hanya memberikan jaminan pekerjaan (proyek) yang dimintakan untuk dibiayai oleh PT BPD Kaltim Kaltara, sedangkan jaminan lainnya adalah aset yang dimiliki oleh Roni Fauzan selaku pemilik dan Dirut PT Petrona Mining Contractors (PMC).

Dari informasi yang dihimpun, pada September 2015, otoritas keamanan Singapura bekerja sama dengan Mabes Polri mengejar Roni Fauzan yang pernah menjadi manajer kesebelasan Mitra Kukar. Roni disangka melakukan penipuan terkait usaha mendirikan perusahaan Rofa Trading PTE. LTD di Singapura. Pria yang juga sepupu mantan bupati Rita Widyasari itu juga tersandung kasus penggelapan pajak perusahaan perdagangan batubara di negara tersebut. Hal itu seperti penjelasan dari Lucia Themy yang mengaku menjadi korban melalui kantor firma hukum SLAB Firm & Law Singapura.

Pada 1 Oktober 2012, Rofa Trading PTE. LTD  milik Roni resmi berdiri dan terdaftar sebagai perusahaan legal di Singapura dengan pemegang saham tunggal Roni Fauzan atas saham perusahaan, sementara terdiri dari (1) Roni Fauzan, Rizali Gunawan dan Lucia Themy. Namun sejak ROFA berdiri, Roni tidak pernah menindaklanjuti pengurusan perusahaan, pembayaran gaji serta kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah Singapura. Begitu juga kewajiban lainnya seperti biaya pendirian perusahaan, penyetoran saham, biaya hukum, dan biaya pendaftaran tidak pernah dibayar Roni. Baru pada pertengahan 2014 Roni bersedia membayar S$11,215. Karena kemampuan perusahaan, maka pada 2 Juli 2017, Rofa Trading PTE. LTD  milik Roni Fauzan tersebut ditutup.

Roni Fauzan (sumber akun Facebook Roni Fauzan Full)

Terkait dengan kredit PT Telaga Megabuana, jaminan yang berasal dari PT Petrona Mining Contractors tertuang dalam MPK No. 012/BPD-TGR/KMK/1/2012. Di MPK tersebut menjelaskan dalam aktivitas lapangan pelaksanaan proyek Telaga Megabuana juga didukung oleh peralatan yang dimiliki oleh PT Petrona Mining Contractors. Selanjutnya terkait jaminan, Dedi Hasary mengajukan surat penukaran jaminan pada 16 Februari 2012, diantaranya tanah seluas 1.129 m2 di JI. AW. Syahranie Perum Vila Tamara seharga Rp3.951.500.000  ditukar dengan tujuh jaminan lain milik Roni Fauzan dan PT Petrona Mining Contractors dengan nilai total sebesar Rp6,2 miliar dengan rincian tanah kosong seluas 55.300 m2 di JI. Raya KM 19 Kelurahan Loa Ipuh senilai Rp1,383 miliar atas nama Aji Muhamamd Ari Junaidi, tanah kosong seluas 9.390 m2 di JI Batu Bara Kelurahan Loa Ipuh senilai Rp347 juta juga atas nama Aji Muhamamd Ari Junaidi. Selain jaminan tersebut, juga ada sejumlah jaminan alat berat yang ditambahkan dan tercatat milik Roni Fauzan.

Meski pemohon kredit adalah PT Telaga Megabuana yang diwakili Dedi Hasary, namun dalam akta pernyataan dan persetujuan notaris AGT No. 7 tanggal 11 Januari 2012 secara jelas menyatakan, PT Telaga Megabuana tidak ingin terlibat dalam urusan kredit. Muncul kejanggalan, mengapa pemohon kredit malah tidak ingin dilibatkan atas kredit yang dimohonkannya dan melimpahkan seluruhnya kepada kuasa khususnya? Hal tersebut juga diperkuat dengan tidak adanya satu jaminan pun yang diberikan oleh PT Telaga Megabuana maupun Dedi Hasary, namun jaminan seluruhnya berasal dari asset milik PT Petrona Mining Contractors dan Roni Fauzan. Kejanggalan berikutnya, Dedi Hasary tidak tercatat dalam bagian dari PT Telaga Megabuana, namun Dedi Hasary merupakan karyawan dari PT Petrona Mining Contractors. Selain itu dokumen laporan keuangan yang diajukan Dedi Hasary untuk analisis kredit merupakan laporan keuangan PT Petrona Mining Contractors, padahal Dedi Hasary adalah pegawai yang seharusnya tidak dapat menggunakan dokumen laporan keuangan perusahaan tanpa adanya ijin atau perintah PT Petrona Mining Contractors ataupun pemilik PT Petrona Mining Contractors.

“Hal ini menunjukkan adanya indikasi bahwa PT Telaga Megabuana maupun Dedi Hasary hanya sebagai perantara pihak lain untuk mendapatkan dana kredit,” tulis auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporannya yang bertahun 2018.

Roni Fauzan (Kiri) | Sumber akun Facebook Roni Fauzan Full

Asisten Kredit Komersial kepada auditor BPK mengatakan, permohonan kredit diajukan oleh Dedi Hasary tanpa melampirkan laporan keuangan PT Telaga Megabuana karena Dedi Hasary  hanya diberikan kuasa untuk melaksanakan satu pekerjaan dan membuka rekening untuk kegiatan tersebut. PT Petrona Mining Contractors sendiri menyatakan sebagai penjamin (avalist) atas kredit PT Telaga Megabuana berdasarkan akta notaris Bambang Sudarsono,S.H. No. 20 Tanggal 6 Februari 2012 tentang Pernyataan berita acara RUPS Luar Biasa PT Petrona Mining Contractors. Pada saat pengajuan kredit, Dedi Hasary belum menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit untuk periode 31 Desember 2011. Sementara Dedi Hasary sendiri tercatat sebagai giran (nasabah giro) sejak 27 Desember 2011 dengan No akun 0041539313 dan menjadi debitur PT BPD Kaltim Kaltara sejak 14 November 2007 atas nama CV Bumi Aji. Dalam MPK pengusulan awal tidak terdapat dokumen yang menyatakan posisi Dedi Hasary di dalam CV Bumi Aji. Sementara penilaian atas kinerja keuangan  debitur menggunakan data laporan keuangan PT Petrona Mining Contractors tahun buku 2010 karena PT Petrona Mining Contractors sebagai avalist dari kredit. Sehingga pengusul kredit hanya melakukan analisa atas pekerjaan proyek pada APBD Pemkab Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011 sampai 2014 dengan nilai Rp148.638.414.000. Untuk mengerjakan proyek tersebut, PT Telaga Megabuana saat itu telah diberikan uang muka oleh Pemkab sebesar  Rp4,79 miliar.

Permohonan disetujui, PT BPD Kaltim Kaltara memberikan kredit ke PT Telaga Megabuana yang dijamin PT Petrona Mining Contractors dan Roni Fauzan itu pada 13 Februari 2012. Fasilitas KMK kemudian diikat dengan PK No. 048/870/5500/BPD/IV/2012 tanggal 9 April 2012 dengan plafon sebesar Rp72 miliar. Fasilitas kredit diberikan jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal 9 April 2012 sampai dengan 9 April 2015.

Asisten Kredit Komersial kepada auditor menjelaskan, kredit diberikan ke PT Telaga Megabuana sebanyak 13 tahap dan hal yang memberikan keyakinan dalam analisa pencairan adalah fasilitas kredit PT Telaga Megabuana yang diajukan oleh Dedi Hasary sangat didukung oleh nasabah prima PT Bank Kaltim Kaltara yaitu PT Petrona Mining Contractors. Dikatakan, dukungan dapat terlihat dalam pemberian jaminan atas fasilitas kredit, penandatanganan Roni Fauzan sebagai avalist. Ditambah saat pengerjaan proyek lapangan, alat-alat berat milik PT Petrona Mining Contractors juga digunakan oleh Dedi Hasary dan ketika dilakukan OTS (On the Spot) pekerjaan telah memiliki kemajuan pekerjaan.

Pada 25 April 2012, PT Telaga Megabuana menyampaikan kembali surat permohonan penggantian jaminan kredit. Yakni tanah seluas 1.024 m2  yang terletak di Komplek Resor Dago Pakar, Spring Hills Atas Kavling No. 62 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimanyan Kabupaten Bandung seharga Rp3 ,994 miliar atas nama Roni Fauzan ditukar dengan SHM No. 2125 (atas nama Roni Fauzan) dan SHM 2600 (atas nama Roni Fauzan) dengan nilai Rp3,262 miliar, SHM No. 1222 (atas nama Hasbullah) dengan nilai Rp879,3 juta, dan SHM No. 1930 dengan nilai Rp532,6 juta (atas nama Hasbullah). Sehingga seluruhnya senilai Rp4,673 miliar.

Kemudian pada 27 Maret 2015, Dedi Hasary menyampaikan prmohonan perpanjangan waktu kredit ke Bankaltimtara (BPD Kaltim Kaltara). Pemohonan perpanjangan disampaikan dengan pertimbangan dana tersebut masih digunakan dan pembayaran monthy certificate (MC) proyek belum dibayarkan oleh Pemkab Kukar.

Per 14 April 2015 diketahui kredit PT Telaga Megabuana telah masuk kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus). Di dalam MPK No.063/UMKM & Program/BPD-TGR/IV/2015 disebutkan kredit telah dicairkan seluruhnya, dan Dedi Hasary telah melakukan pembayaran sebesar Rp34 miliar sehingga baki debet (sisa kredit) per 10 April 2015 sebesar Rp38 miliar.

Dedi Hasari selanjutnya menunggak bunga per 10 April 2015 sebesar Rp760 juta.  Karena kemajuan pekerjaan secara keseluruhan mencapai 94,15%, sedangkan MC/tennin yang baru dibayarkan oleh Pemkab Kukar sebesar 68,9% atau kurang lebih sebesar Rp35 miliar. Dengan demikian nilai sisa proyek belum mencukupi terhadap fasilitas kredit. Untuk menjaga performance kredit terkait NPL (macet), PT BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Tenggarong, Dedi Hasary kemudian menyerahkan altematif pengembalian dari proyek Iainnya. Proyek tersebut adalah pembangunan badan jalan Tenggarong Loa Kulu dan Loa Janan tahun 2013 sebesar Rp499 miliar. Namun demikian berdasarkan Perhitungan repayment credit nilai agunan baru hanya dapat mencukupi outstanding kredit Dedi Hasary atau PT Telaga Megabuana sebesar Rp38 miliar. Kredit diperpanjang  berdasarkan keputusan Komite Kredit pada 19 Mei 2015. Perpanjangan jangka waktu diberikan selama 12 bulan atau 48 bulan terhitung sejak 9 April 2012 sampai dengan 9 April 2016. Suku bunga kredit yang semula sebesar 12% per tahun (Sliding-Floating) menjadi sebesar 13% per tahun (Sliding-Floating). Pada tanggal 29 Juni 2015, Fakhrizal selaku kuasa khusus PT Mawatindo Road Construction (MRC) menandatangani surat pernyataan proyek borongan pada pembangunan badan jalan Tenggarong Loa Kulu dan Loa Janan sebagai sumber pelunasan/perubayaran fasilitas kredit PT Telaga Megabuana. Belakangan, pada akhir Januari 2019 lalu, Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar diperiksa sebagai tersangka oleh Kimisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Pada 18 Agustus 2015 PT BPD Kaltim Kaltara menyampaikan surat peringatan I kepada Dedi Hasary terkait kredit telah masuk kategori kolektibilitas 3 (Kurang Lancar) dengan tunggakan bunga per 9 Agustus 2015 sebesar Rp1,543 miliar, hingga pada 11 Mei 2016, kredit telah masuk kolektibilitas 5 (Macet) dengan tunggakan pokok sebesar Rp38 miliar tunggakan bunga Rp2,8 miliar dan denda sebesar Rp118.748.389.

Dedi Hasary | Sumber akun Facebook Dedi Hasary

Sehingga auditor BPK menilai, PT BPD Kaltim Kaltara tidak mengindahkan sistem operasional dan prosedur (SOP) yang telah ditetapkan sebagai acuan dalam tata cara pemberian kredit. PT BPD Kaltim Kaltara hanya fokus pada adanya proyek yang sedang dikerjakan oleh debitur tanpa memberikan pembobotan atas risiko lebih besar.

“PT Bank Kaltim Kaltara juga tidak melakukan analisa kepada laporan keuangan Dedi Hasary sekaligus selaku CV Bumi Aji. PT BPD Kaltim Kaltara tidak memiliki definisi yang  jelas untuk grup usaha, sehingga kredit dapat saja diberikan dengan adanya informasi pemohon adalah relasi kerja atau avalist. Pemberian keputusan perpanjangan jangka waktu pada kredit PT Telaga Megabuana hanya menjadi solusi untuk menunda fasilitas kredit yang akhimya menjadi kurang lancar, diragukan dan macet”, lanjut auditor dalam laporannya.

Ya, Roni Fauzan sebagai perorangan dan sebagai Direktur pada PT Mawatindo Road Construction (MRC) dengan proyek dan sejumlah asetnya juga menjadi penjamin dari kredit PT Mawatindo Road Construction (MRC). Dengan demikian BPK berpendapat, nilai proyek pekerjaan PT Mawatindo Road Construction (MRC) dapat dilakukan fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan) dengan fasilitas kredit PT Telaga Megabuana.

Selanjutnya pada 11 Mei 2016, PT Petrona Mining Contractors menyampaikan surat permohonan perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga kredit atas empat perjanjian kredit yang keseluruhannya ditanggung oleh PT Petrona Mining Contractors atau Roni Fauzan. Berdasarkan data MPK No. 19/UPPK/BPD-TGR/VI/2016 diketahui PT BPD Kaltim Kaltara menggabungkan tiga PK yang ditanggung PT Petrona Mining Contractors kedalam satu restrukturisasi yaitu PK atas nama PT Petrona Mining Contractors, PK atas nama PT Telaga Megabuana, dan Roni Fauzan.

Pada Juni 2016, pekerjaan proyek konstruksi peningkatan jalan dari Teluk Dalam Tenggarong Seberang ke Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak, Kecamatan Anggana yang dilaksanakan oleh Dedi Hasary telah diputus kontrak pada April 2015 dengan kemajuan terakhir sebesar 82% yang telah dibayarkan sepenuhnya oleh Pemkab Kukar, sehingga kredit Dedi Hasary tidak memiliki sumber pengembalian lagi dari proyek tersebut.

Mengutip pernyataan Roni Fauzan dalam laporan hasil pemeriksaan auditor BPK, bahwa pada awal tahun 2012 sampai dengan akhir tahun 2015 sebagian alat-alat berat yang dioperasikan pada perusahaan tambang batu bara milik Roni Fauzan dialihkan untuk melaksanakan proyek-proyek yang didapat dari Pemkab Kukar, yaitu pada PT Telaga Megabuana dan PT Mawatindo Road Construction (MRC). Selain itu, pengembalian atas kredit mengalami kendala karena sumber pengembalian berasal dari pendapatan PT Petrona Mining Contractors mengalami penurunan. Nilai pekerjaan pembangunan badan JI. Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan telah dilakukan pengurangan nilai kontrak atas pekerjaan tersebut yang semula Rp499 miliar menjadi Rp405 miliar. Selain itu pada Desember 2016 telah diputus kontrak oleh Pemkab Kukar.

Dengan demikian, pengembalian atas proyek baik PT Telaga Megabuana  dan PT Mawatindo Road Construction (MRC) sudah tidak tersedia. Sebaliknya kewajiban kepada sub kontrak yang tertunggak akibat dari pemutusan kontrak PT Telaga Megabuana  dan PT Mawatindo Road Construction (MRC) harus diselesaikan oleh PT Petrona Mining Contractors atau Roni Fauzan. Terhadap agunan yang ada saat ini hanya dapat menutupi tiga fasilitas kredit PT Petrona Mining Contractors apabila dilakukan penyitaan agunan. Dengan itu, dilakukan peleburan/penggabungan plafon kredit restrukturisasi atas fasilitas kredit PT Telaga Megabuana , Roni Fauzan, dan PT Petrona Mining Contractors.

Diperpanjang Hingga 2023

Pada Desember 2016 dilakukan restrukturisasi oleh BPD Kaltim Kaltara Cabang Tenggarong dengan jenis KMK – Pertambangan (Non RK) dengan plafon sebesar Rp44.764.858.036, tunggakan bunga restrukturisasi sebesar Rp462.570.199, tunggakan bunga (DIP) sebesar Rp4.764.404.922 dan tunggakan denda (DIP) sebesar Rp206.130.645. Jangka waktu kredit diberikan selama 36 bulan sejak penandatanganan restrukturisasi kredit. Bunga restrukturisasi diberikan sebesar 12%.

Denda atas keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 0,5% setiap bulan dari tunggakan kredit. Berdasarkan data SID per 5 Januari 2017 diketahui fasilitas kredit PT

Petrona Mining Contractors dari sejumlah kreditur juga telah masuk kategori kolektibilitas 5 (Macet) sejak bulan Januari 2015 senilai ratusan juta rupiah.

Sedangkan fasilitas kredit Roni Fauzan diketahui telah masuk kolektibilitas 5 (Macet) sejak Juli 2015 pada PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman sebesar Rp24.659.306. Dalam penyelesaian kredit yang telah direstrukturisasi, PT BPD Kaltim Kaltara telah mengirimkan surat peringatan ketiga kepada PT Petrona Mining Contractors tertanggal 21 April 2017. Surat tesebut sebagai tindaklanjut penyampaian surat peringatan I tanggal 30 Januari 2017 dan surat peringatan II tanggal 17 April 2017, sampai penyampaian surat peringatan ketiga, PT Petrona Mining Contractors belum menyelesaian tungggakan bunga sebesar Rp6.107.350.663 dan denda sebesar Rp206.120.645.

Pada 2 Oktober 2017, Pimpinan Kantor Cabang Tenggarong menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu restrukturisasi kredit PT Petrona Mining Contractors kepada Pemimpin Divisi Pengendalian dan Penyelamatan Kredit. Permohonan kemudian dianalisa dalam MPK No. 005/Restruk/BPD­TGR/IX/2017 tanggal 28 September 2017 yang menjelaskan kemampuan PT Petrona Mining Contractors untuk membayar kewajiban (pokok dan bunga) mengalami penurunan karena terhentinya kerja sama dengan pemilik ijin pertambangan PT Sinas Kumala Naga, PT Karya Silvi, dan PT Blacko Trading PTE LTD.

Kembali, restrukturisasi kredit ditetapkan pada 27 September 2017 dengan struktur plafon sebesar Rp44.764.858.036, tunggakan bunga sebesar Rp908.634.265,55, tunggakan bunga dilakuan penundaan (DIP/ Deffered Interest Payment) sebesar Rp7.280.825.956,37, tunggakan denda sebesar Rp206.130.645,90. Kemudian jangka waktu terhitung sejak tanggal 29 Juli 2016 sampai dengan 29 Juli 2023. Bunga restrukturisasi sebesar 12%, bunga periode Januari 2017 sampai dengan Juli 2018 diberikan sebesar 6%. Selisih bunga Januari 2017 sampai dengan Desember 2017 dilakukan DIP. Adapun pembayaran terhadap tunggakan bunga (DIP) dilakukan selama 54 bulan pada bulan Agustus 2018 Sampai dengan Juli 2023. Pokok, bunga, DIP, denda yang dijadwalkan pembayarannya pada Agustus 2018 sampai dengan Juli 2023 sebesar Rpl.127.004.880,47.

Dedi Hasary | Sumber akun Facebook Dedi Hasary

Namun demikian, pada saat analisa restrukturisasi, jaminan PT Petrona Mining Contractors sebesar Rp37.996.630.000 dengan rincian agunan tidak bergerak (tanah dan bangunan) sebesar Rp20.951.630.000, deposito sebesar Rp300 juta, agunan bergerak (alat berat) sebesar Rp16.745.000.000 tetap tidak memenuhi kebutuhan minimal pemberian fasilitas kredit yang diberikan sebesar Rp44.764.858.036,98. Sebab, bila menggunakan pembobotan sebagaimana SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XIl/2012 tentang SOP Perkreditan sebesar 125%, maka jaminan yang harus disediakan oleh PT Petrona Mining Contractors minimal senilai Rp55,95 miliar. Namun pada saat restrukturisasi tersebut jaminan yang dimiliki oleh PT Petrona Mining Contractors hanya sebesar Rp37,99 miliar.

Sehingga auditor BPK dalam laporannya berpendapat, fasilitas kredit tersebut mengakibatkan adanya indikasi kredit digunakan oleh pihak yang tidak berhak, kepentingan PT BPD Kaltim Kaltara atas jaminan kredit tidak terlindungi, kredit modal kerja pertambangan PT Petrona Mining Contractors dengan baki debet saat restrukturisasi pada 27 September 2017 sebesar Rp44.764.858.036,98 berpotensi menjadi kredit macet kembali.

Selain itu, menurut auditor BPK atas kredit itu, PT BPD Kaltim Kaltara tidak dapat segera memanfaatkan dana saat restrukturisasi tanggal 27 September 2017 minimal sebesar Rp44.764.858.036,98 dan pendapatan bunga minimal sebesar Rp8.189.460.221,92.

“Hal tersebut disebabkan pengelola kredit PT Petrona Mining Contractors yang terdiri dari Asisten Kredit Komersial, Penyelia Asisten Kredit Komersial, Unit Pengendalian dan Penyelamatan Kredit, Pimpinan Bidang Perkreditan, Pimpinan Cabang Tenggarong, Komite Kredit, Komite Restrukturisasi belum memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam melakukan analisa permohonan kredit, jaminan, perpanjangan jangka waktu, penambahan plafon dan restrukturisasi kredit,” jelas auditor.

BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Tenggarong memberikan tanggapan restrukturisasi kredit terhadap fasilitas kredit PT Telaga Megabuana  yang dimasukkan kedalam fasilitas kredit PT Petrona Mining Contractors dalam rangka penyelamatan kredit. Dimana bank pada saat itu melihat dari kondisi kredit yang ada, sisa tagihan proyek yang sudah tidak ada lagi, agunan kredit yang tersedia serta konfirmasi dan informasi dari debitur dan rekan kerja debitur sehingga restrukturisasi kredit PT Petrona Mining Contractors dengan penanggung jawab Roni Fauzan ini diusulkan untuk mendapat pertimbangan dan keputusan lebih lanjut dari komite restrukturisasi kredit. Dalam perjalanannya Restrukturisasi kredit ini telah dilakukan penurunan pokok kredit sebesar Rp902 juta dan Bunga Rp7,4 miliar.

“Saat ini kami masih terus menggali informasi dan potensi-potensi usaha yang sedang dikerjakan oleh PT Petrona Mining Contractors penanggung jawab Roni Fauzan sehingga nantinya dapat dikontribusikan untuk pembayaran kewajiban kepada Bank sampai kredit ini dinyatakan lunas,” demikian auditor mengutip pernyataan dari Komite Kredit. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: