October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Selain Nilai Utang Belum Jelas, Lahan di CBD Tenggarong Belum Dibebaskan

TENGGARONG, KALSPOSTONLINE | Saat memasuki kota Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, maka sisa proyek pembangunan kawasan Central Bisnis District (CBD) akan mudah ditemukan seperti patung naga yang belum rampung. Kabarnya Sisa utang dari proyek mangkrak tersebut mencapai Rp12 miliar lebih.

Sisa utang tersebut merupakan hasil pekerjaan yang belum terbayarkan kepada rekanan pada akhir masa kontrak Tahun 2015. Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kawasan CBD Tenggarong merupakan proyek tahun jamak (multy years) dengan masa kontrak dari 2013 sampai dengan 2015 dengan nilai Rp382,2 miliar. Awalnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar mengakui sisa utang pembangunan kawasan CBD pada tahun anggaran 2013 senilai Rp12,467 miliar. Meski nilai utang itu kemudian diragukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.

Baca Juga:

“Atas hal tersebut, BPK tidak dapat meyakini nilai utang atas pekerjaan tersebut,” ungkap auditor dalam hasil auditnya yang diekspos Mei 2019.

Sejumlah penyebab mangkraknya CBD, defisit keuangan Pemkab Kukar pada 2015. Sehingga Pemkab Kukar melakukan rasionalisasi anggaran secara besar-besaran terhadap proyek tahun jamak, termasuk CBD Tenggarong. Akibatnya terdapat pekerjaan CBD yang belum terbayarkan dan belum ada kepastian kapan terbayarkan.

Kepada auditor BPK, PPK dan PPTK pembangunan CBD Tenggarong menyatakan, rasionalisasi tersebut berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan. PPK dan PPTK juga mengakui terjadi perlambatan pekerjaan di lapangan oleh kontraktor. Sampai dengan akhir masa kontrak, prestasi pekerjaan belum mencapai 100%.

Pembangunan monumen naga raksasa setinggi 27 meter di bundaran CBD (Central Business District)

Meski demikian, Dinas PU Kukar tidak memutus kontrak atas pekerjaan pembangunan kawasan CBD Tenggarong, dengan alasan bukan disebabkan kesalahan penyedia. Pada akhirnya Dinas PU menghentikan sementara pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (sekarang Dinas PU) Nomor 283/620/DBM-SDA/III/2016 tanggal 1 Maret 2016. Penghentian sementara berlaku sampai dengan diterbitkannya SK Bupati dan DPRD Kabupaten Kutai Kertanegera tentang perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan tahun jamak.

Selanjutnya PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku kontraktor CBD menyepakati penghentian permanen itu dengan Berita Acara Nomor 582/620/DPU/XI/2017 tanggal 13 November 2017 yang ditandatangani oleh PPK dan Direktur Utama PT CGA. Penghentian permanen sendiri dilakukan selain disebabkan kurangnya anggaran, juga karena masih terdapat lahan pada lokasi CGA yang belum dibebaskan dari masyarakat.

Baca Juga: Ini Persoalan Proyek Pembangunan Pasar Mangkurawang di Kukar

Atas penghentian tersebut, Dinas PU Kukar menyatakan akan membayar sisa pekerjaan yang belum dibayarkan setelah dilakukan opname bersama dan diaudit oleh Inspektorat, serta tidak akan mengenakan sanksi denda dan daftar hitam kepada kontraktor.

“Sampai dengan akhir pemeriksaan, Dinas PU belum menyampaikan hasil audit Pembangunan Infrastruktur Kawasan CBD Tenggarong dari Inspektorat,” tulis auditor dalam laporannya.

Sehingga auditor BPK merekomendasikan agar nilai sisa pekerjaan CBD diperjelas.

“Memerintahkan Inspektur menetapkan nilai fisik dan utang atas Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kawasan CBD Tenggarong pada Dinas PU,” ujar auditor.

PT CGA di Kukar juga kontraktor pembangunan Royal World Plaza (RWP) yang direkturnya terseret dalam kasus korupsi mantan bupati Kukar Rita Widyasari dan Khairuddin. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2018 lalu juga terungkap, fee proyek dari PT Citra Gading Asritama diduga tak hanya mengalir ke Rita Widyasari. Fee juga mengalir ke oknum aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Soal adanya aliran dana ke Kejati Kaltim itu diungkap oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sigit Herman Binaji, yang penasaran dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) saksi Catur Suwandono. Catur merupakan staf Bagian Keuangan PT Citra Gading Asritama (CGA) yang bertugas memastikan seluruh pengeluaran PT Citra Gading Asritama tercatat lengkap. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: