April 18, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kesalahan Lelang Proyek RSUD dan CBD di Kukar Terungkap, Tanggungjawab Siapa?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pada 2011 dan 2013, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kontrak pekerjaan rancang bangun (design and build) untuk 2 paket pekerjaan yaitu Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Parikesit di Tenggarong Seberang (multi years tahun 2010-2012) dan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong (multi years tahun 2013-2015).

Pembangunan RSUD di Tenggarong Seberang dilaksanakan secara kerja sama operasi (KSO) oleh PT Nindya Citra Pandu (KSO) dan PT Bikonar Perdana berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Rancang Bangun Nomor 1078/640/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010. Kontrak yang dibuat oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kuasa KSO pada tanggal 22 Desember 2010 tersebut menyepakati bentuk kontrak lumpsum senilai Rp308,788 miliar.

Baca Juga: Ini Persoalan Proyek Pembangunan Pasar Mangkurawang di Kukar

Kontrak Lumpsum tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan Kontrak Anak Nomor 282/640/DPU/V/2011 tanggal 9 Mei 2011 senilai Rp29,5 miliar dan Kontrak Anak Nomor 640-053/S.Per.Set/III/2012 tanggal 12 Maret 2012 senilai Rp303,9 miliar. Jangka waktu pelaksanaan dari tanggal 23 Desember 2010 sampai dengan 21 November 2012. Terdapat addendum kontrak yang mengakibatkan nilai kontrak berubah menjadi sebesar Rp303,9 miliar dan jangka waktu pelaksanaan berubah menjadi 23 Desember 2010 sampai dengan 20 Desember 2012. Progres pekerjaan telah mencapai 100% dan telah dibayarkan pembayaran 100%.

Baca Juga: Aset Senilai Belasan Miliar di Kukar Boroskan Keuangan Daerah

Kemudian pembangunan Infrastruktur Jalan Kawasan Central Bisnis Distrik (CBD) Tenggarong dilaksanakan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA) dengan kontrak nomor 5478/620/DBM-SDA/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013 dengan nilai Rp382,2 miliar. Jangka waktu pelaksanaan dari tanggal 27 Desember 2013 sampai dengan 21 Juni 2015. Proyek ini untuk mendukung pembangunan perkantoran dan perdagangan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong. PT CGA merupakan operator bangun guna serah pembangunan dan pengelolaan perkantoran dan perindustrian/jasa di kawasan yang sama melalui perjanjian kerja sama bangun guna serah dengan Pemkab Kukar nomor 000.644/519/BAPPEDA/2013 – 096/CGA-SBY/I/2013 tanggal 14 Januari 2013.

Baca Juga: Pesangon Karyawan Hotel di Kukar Menyalahi Aturan APBD

Menurut auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil auditnya tahun 2016 menemukan, metode kontrak kedua proyek tersebut dengan memilih metode pekerjaan rancang bangun (design and build) tidak tepat atau salah. Sebab, pertama, proyek RSUD di Tenggarong Seberang dan pembangunan jalan kawasan Central Bisnis Distrik (CBD) Tenggarong tidak memenuhi kriteria yang bersifat kompleks, menggunakan teknologi canggih, dan berisiko tinggi. Adapun kriteria yang terpenuhi adalah nilai pekerjaan yang besar yaitu di atas Rp100 miliar. Kedua, pekerjaan rancang bangun juga tidak termasuk dalam kriteria risiko tinggi karena limbah dari pekerjaan tersebut bukan limbah yang secara masif bisa membahayakan keselamatan umum, jiwa manusia, dan lingkungan.

Baca Juga: Begini Pengelolaan Aset Daerah Kukar

Selanjutnya menurut auditor BPK, pemilihan jenis kontrak lumpsum sebagai bentuk perikatan untuk kedua pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan sifat dan karakteristik pekerjaan rancang bangun yang menggabungkan perencanaan dan pelaksanaan yang dua-duanya sulit untuk diprediksi dan diukur. Lebih lanjut inefisiensi dalam kontrak lumpsum yang terjadi akan menjadikan kekurangan volume atau kelebihan pembayaran tidak dapat ditarik kembali dan menjadi keuntungan bagi pelaksana pekerjaan atau pemborosan bagi keuangan daerah.

Akibatnya menurut auditor BPK, kedua proyek tersebut terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp5,491 miliar dan terjadi kemahalan harga. Rekanan baru menyetorkan sebagian kekurangan pekerjaan melalui STS nomor 40/STS/DCKTR/IV/2014 tanggal 18 Juni 2014 senilai Rp50 juta.

Terkait dengan PT Citra Gading Asritama sebagai pelaksana sejumlah proyek di Kukar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2018 lalu juga terungkap, fee proyek dari PT Citra Gading Asritama diduga tak hanya mengalir ke Rita Widyasari. Fee juga mengalir ke oknum aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Soal adanya aliran dana ke Kejati Kaltim diungkap hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sigit Herman Binaji, yang penasaran dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) saksi Catur Suwandono.

“Di sini (BAP) tertulis satu miliar rupiah ke Kejati, betul,” tanya Sigit kepada Catur. Catur merupakan staf Bagian Keuangan PT Citra Gading Asritama (CGA) yang bertugas memastikan seluruh pengeluaran PT Citra Gading Asritama tercatat lengkap. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: