Tiang Pancang Jembatan Repo Repo Senilai Hampir Rp1 Miliar Raib
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Jembatan untuk pejalan kaki ke Pulau Kumala yang kini dikenal Jembatan Repo Repo dibangun pada tahun 2014–2015 oleh PT Hutama Karya. Usai pembangunannya menyisakan material bangunan, yakni adanya sisa tiang pancang dan mini pile beton senilai hampir satu miliar itu diletakkan di area publik tanpa pengamanan oleh pihak terkait.
Baca Juga: Kesalahan Lelang Proyek RSUD dan CBD di Kukar Terungkap
Sisa tiang pancang dan mini pile beton tersebut diletakkan di bawah Jembatan Pulau Kumala sisi darat Tenggarong dan sisi Pulau Kumala. Terkait hal itu, Dinas Perkim menjelaskan melalui surat Nomor 441/631.4/DPKP-BINTEK/IV/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Aset Jembatan Pulau Kumala yang isinya membenarkan keberadaan sisa pekerjaan dan menjelaskan nilai sisa material pembangunan jembatan Pulau Kumala sebesar Rp977,998 juta.
“Namun, pada saat pemeriksaan diketahui bahwa terjadi pencurian sisa material yang sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengamanan atas sisa material Jembatan Pulau Kumala tidak memadai,” ungkap auditor Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI dalam laporan hasil auditnya yang diekspos Mei 2019.
Baca Juga: Ini Persoalan Proyek Pembangunan Pasar Mangkurawang di Kukar
BPK merekomendasikan Bupati Kutai Kartanegara agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim dan Kepala DPU melakukan pengamanan atas sisa tiang pancang dan material Jembatan Pulau Kumala. (OY)