December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bukti Penggunaan Duit BTT Covid-19 Belum Cukup, Inspektorat Surati Direktur RSJD Atma Husada Mahakam

Surat Inspektorat Daerah Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) penanganan Covid -19 telah ditransfer ke rekening RSJD Atma Husada Mahakam (AHM) Kalimantan Timur sesuai SP2D Nomor 01539/TU/BTT-COVID19/BPKAD/ 2021 sebesar Rp10.854.097.073. Sedangkan realisasi pembayaran sampai dengan tanggal 19 Mei 2021 telah mencapai Rp7.861.876.644 dengan persentase sebesar 72,43 %.

Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan Inspektorat Kaltim sampai dengan tanggal 19 Mei 2021, diperoleh kondisi bahwa, terdapat 32 paket pengadaan barang dan jasa atau 87 item barang yang telah diserahterimakan hasil pekerjaannya dari penyedia kepada KPA dan telah dilakukan pembayaran dengan nilai keseluruhan sebesar Rp7.861.876.644,00. Sedangkan barang dan jasa yang akan dan masih dalam proses pengerjaan oleh penyedia tercatat sebanyak 24 item barang atau jasa dengan nilai pagu mencapai Rp2.992.220.429.

Dari paket pengadaan barang dan jasa yang sudah dilakukan serah-terima dan pembayaran tersebut, masih terdapat kekurangan atau kelemahan dalam hal kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh penyedia atau KPA .Temuan Inspektorat lainya, seperti terdapat paket pengadaan barang dengan item jenis barang yang berbeda atau tidak sejenis, kemudian adanya kontrak atau SPK pengadaan barang jasa yang menyertakan biaya pengiriman atau ongkos kirim dan biaya asuransi namun belum diperoleh bukti pengiriman atau resi dan bukti pembayaran asuransi. Inspektorat juga menemukan bukti kewajaran harga yang belum disertakan oleh penyedia. Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas kontrak atau SPK pengadaan barang dan jasa terdapat 2 paket pengadaan yang belum disertai dengan bukti.

Pihak Inspektorat Provinsi Kaltim terus meminta bukti – bukti penggunaan dana BTT penanganan Covid 19 tersebut kepada pimpinan RSJD Atma Husada Mahakam pasca pendampingan dan adanya temuan . Melalui surat Nomor : 700/2877-Kesra/ltdaprov/IX/2021 tanggal 2 September 2021 Inspektorat menyurati Direktur RSJD Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kaltim Nomor: 700/104-Kesra/ltprov/l/2021 pada point 3, yakni adanya kontrak atau SPK pengadaan barang jasa yang menyertakan biaya pengiriman atau ongkos kirim dan biaya asuransi namun belum diperoleh bukti pengiriman atau resi dan bukti pembayaran asuransi, ” tulis surat Inspektorat yang ditandatangani Inspektur Dr.H,M.Irfan Pranata.

Disebutkan pula bahwa bukti pengiriman atau resi dan bukti pembayaran asuransi yang disampaikan masih terdapat beberapa hal yang masih perlu dijelaskan pihak RSJD Atma Husada Mahakam seperti masih terdapat kekurangan bukti pengiriman barang atau selisih. Dalam komponen biaya pengiriman barang terdapat biaya transportasi bandara, tiket pesawat, biaya tes antigen swab, biaya hotel, jasa instalasi dan training. Inspektorat juga menemukan, terdapat biaya pengadaan starter kit reagen dalam komponen biaya pengiriman barang.

“Penjelasan atas permasalahan tersebut diatas agar segera disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Inspektorat dengan memulai melakukan penyelidikan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: