KENAPA BARU SEKARANG DIBONGKARNYA…?
Sebuah Metode Progresif, Strategi AI Purbaya Bongkar 10 Perusahaan CPO, Pelajaran Kunci bagi Advokat, Aktivis, dan Netizen
Oleh Faisal, S.H., M.H.
Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Koresponden Kalpostonline.com

FPHI: Pemanfaatan Basis Data Perdagangan Global dan Kecerdasan Buatan Harus Jadi Metode Mutakhir Advokat dan Masyarakat Sipil dalam Membaca Pola Korupsi Underinvoicing serta Transfer Pricing
Sebuah babak baru dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam terbuka lebar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, berhasil membongkar dugaan praktik underinvoicing dan transfer pricing yang melibatkan 10 perusahaan crude palm oil (CPO) terbesar di Indonesia. Pengungkapan ini bukan sekadar temuan biasa. Ini adalah pertama kalinya teknologi kecerdasan buatan (AI) digunakan secara masif untuk membedah data ekspor-impor lintas negara, mengungkap praktik manipulasi harga yang telah menggerogoti keuangan negara selama puluhan tahun.
Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) menilai terobosan ini sebagai preseden penting. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi advokat dan masyarakat sipil, khususnya netizen, dalam memahami dan membantu membongkar kejahatan ekonomi yang semakin canggih.
Mengapa Baru Sekarang? Tiga Hambatan Struktural yang Runtuh
Pertanyaan publik yang paling menggelayut: jika praktik ini sudah berlangsung sejak 1991, mengapa baru sekarang dibongkar? Ketua FPHI, Faisal SH MH, menyoroti tiga faktor utama yang selama 34 tahun menjadi tembok penghalang.
Pertama, jurang data lintas yurisdiksi. Selama ini, Bea Cukai Indonesia hanya memiliki kewenangan mengakses data ekspor hingga barang meninggalkan pelabuhan Tanjung Priok atau Belawan. Begitu kapal bersandar di Singapura, mata rantai data resmi terputus. Otoritas pelabuhan negara ketiga tidak wajib membagikan data impor mereka ke Indonesia. Sementara pemerintah AS hanya mencatat nilai impor yang masuk ke wilayah mereka, tanpa pernah membandingkannya dengan nilai ekspor dari negara asal. “Dulu kita hanya bisa menduga. Tidak ada instrumen yang mempertemukan dua titik data yang terpisah benua,” ujar Faisal menirukan analisis Purbaya.
Kedua, keterbatasan kapasitas verifikasi manual. Dengan ribuan pengapalan CPO setiap tahunnya, memeriksa satu per satu secara manual adalah pekerjaan yang mustahil. Aparat hanya bisa melakukan sampling terbatas, itupun rentan terhadap intervensi dan lobi korporasi. “Tanpa mesin, membandingkan harga CPO di Riau dan harga di Rotterdam secara real-time adalah kerja sia-sia,” tegas Faisal.
Ketiga, kemauan politik dan keberanian birokrasi. Faktor inilah yang paling krusial. Purbaya mengakui bahwa pembelian data perdagangan dari penyedia data internasional yang menghabiskan anggaran tidak sedikit, tidak pernah berani dilakukan di era sebelumnya karena dianggap “mencemaskan” korporasi besar. Instruksi tegas Presiden Prabowo menjadi katalis yang memecah kebekuan birokrasi. “Tanpa perintah dari atas, menteri keuangan mana pun akan berpikir ulang membeli data asing untuk membongkar perusahaan sekelas Wilmar. Ini risikonya besar secara politis dan karir,” ujar Faisal menggarisbawahi.
Dengan AI, ketiga hambatan itu runtuh sekaligus. Mesin tidak kenal takut dan tidak kenal siapa pemilik perusahaan. AI hanya membaca pola: kapal yang sama, volume yang sama, tetapi harga yang melonjak hingga 200 persen setelah singgah di Singapura.
Modus Klasik Berbalut Data: Dari Indonesia ke Singapura, Lalu ke AS
Purbaya membentuk “Tim 10” yang terdiri dari pegawai Kementerian Keuangan dan diberi tugas menelusuri dugaan manipulasi harga ekspor sawit. Dengan bantuan AI, tim ini memeriksa secara acak tiga pengapalan dari masing-masing 10 perusahaan eksportir CPO terbesar di Indonesia. Hasilnya mencengangkan: semua sampel menunjukkan pola yang sama.
Modusnya sederhana namun sistematis. Perusahaan mengekspor CPO dari Indonesia ke perusahaan afiliasi mereka di Singapura dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Dari Singapura, komoditas yang sama—dengan kapal yang sama dan volume yang sama dijual kembali ke Amerika Serikat dengan harga dua kali lipat, bahkan hingga 200 persen lebih tinggi.
“Kapalnya sama, volumenya sama, tapi pricenya beda,” ujar Purbaya tegas. Dalam satu kasus, ekspor dari Indonesia tercatat US$2,6 juta, sementara di Amerika Serikat nilai impornya mencapai US$4,2 juta—selisih 57 persen. Kasus lain bahkan lebih ekstrem: dari US$1,44 juta menjadi US$4 juta, atau melonjak 200 persen.
AI: Senjata Baru Melawan Kebocoran Negara
Keberhasilan ini tidak lepas dari pemanfaatan teknologi. Kementerian Keuangan tidak hanya mengandalkan data domestik, tetapi juga membeli data perdagangan dari Amerika Serikat dari penyedia data internasional yang kredibel. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan data ekspor Indonesia menggunakan AI. Hasilnya, pola manipulasi harga yang selama ini tersembunyi karena “putus mata rantai” setelah barang tiba di Singapura, kini terpapar jelas.
“Sebelumnya tidak bisa terdeteksi, karena di sini bea cukai datanya di sini aja, sampai ke Singapura kan ekspornya. Nah Singapura ke sananya putus mata rantainya. Akhirnya kita terapkan AI,” jelas Purbaya.
Praktik ini, menurut Purbaya, bukan sekadar celah pajak, melainkan penipuan terhadap negara. Kerugian dari sampel yang diperiksa saja diperkirakan mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun. Angka itu, tegas Purbaya, baru dari tiga kapal per perusahaan. Jika seluruh transaksi diperiksa, kerugian dipastikan jauh lebih besar.
Nama-Nama Mulai Terungkap
Meski Purbaya tidak merilis seluruh nama perusahaan, sejumlah korporasi raksasa mulai disebut. Wilmar International Limited dan Musim Mas Group dibenarkan Purbaya sebagai pihak yang terindikasi. Salim Ivomas Pratama Tbk juga disebutkan. Sementara nama seperti PT Golden Agri Nusa, PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Cargill Indonesia, dan First Resources Limited tidak dibenarkan, namun juga tidak secara tegas dibantah.
Presiden Prabowo Subianto sendiri menyoroti praktik ini telah berlangsung selama 34 tahun sejak 1991 hingga 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15.400 triliun.
Pembelajaran bagi Advokat, Aktivis, dan Netizen: Inilah Blueprint Perang Data
Ketua FPHI, Faisal SH MH, menilai kasus ini harus menjadi kurikulum darurat bagi advokat, aktivis, dan netizen. “Pengungkapan ini bukan sekadar berita. Ini adalah blueprint metodologis. Advokat tidak bisa lagi hanya mengandalkan dokumen konvensional dan kesaksian saksi. Kita harus melek data dan teknologi. AI adalah alat pembuktian mutakhir di pengadilan modern,” ujar Faisal di Samarinda.
Lebih lanjut, Faisal menyoroti peran aktivis dan netizen.
“Kasus ini membuktikan bahwa data perdagangan internasional yang selama ini tersembunyi di balik tumpukan dokumen dapat dibaca dan dianalisis dengan perangkat lunak sederhana sekalipun. Aktivis lingkungan dan antikorupsi kini punya pijakan: mereka bisa membandingkan harga komoditas ekspor dengan harga komoditas di bursa internasional secara mandiri. Netizen yang kritis dan melek data dapat menjadi mata dan telinga tambahan bagi negara. Mereka bisa membantu mengawasi, melaporkan anomali, dan menekan aparat untuk bertindak.”
Faisal, S.H.,M.H.
FPHI juga mencatat bahwa Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini tengah menghitung kerugian negara secara menyeluruh. Proses hukum terhadap 10 perusahaan tersebut masih berjalan.
Penutup
Pembongkaran ini adalah jawaban atas pertanyaan “kenapa baru sekarang?” Jawabannya: karena sebelumnya kita tidak punya alat, tidak punya data, dan tidak punya keberanian politik. Kini ketiganya tersedia. AI hanyalah alat. Yang terpenting adalah kemauan politik dan keberanian untuk menindak. Bagi advokat, aktivis, dan netizen, ini adalah panggilan untuk tidak tinggal diam. Kejahatan di lapangan tidak lagi bisa bersembunyi di balik rumitnya data dan lintas negara. Kini, saatnya kita semua, dengan atau tanpa AI turut serta dalam memberantas kebocoran negara. Jika metode ini berhasil membongkar sawit, maka tidak ada alasan untuk tidak menerapkannya pada batu bara, nikel, atau timah.



