kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

CV.A Serahkan Mobil Gubernur Rp8,5 M November 2025, Penegak Hukum Layak Masuk

ICW:Ada potensi mengarahkan merek tertentu

Wana Alamsyah, Peneliti ICW

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Mobil gubernur Kalimantan Timur Jenis SUV Hybrid 2996 cc 434 HP sudah dibeli dengan harga Rp8,5 miliar. Pengadaan mobil dilaksanakan oleh perusahaan berinsial CV.A beralamat di Jalan KH.Wahid Hasyim Samarinda. Serah terima barang (mobil) berlangsung di Jakarta pada 24 November. Hal ini disampaikan Direktur CV.A berinisal S pada Kalpostonline.com Jum’at (27/2/2026)

Pembelian menggunakan APBD Perubahan tahun anggaran 2025 dan disetujui DPRD Kalimantan Timur. Pembelian di tengah kondisi keuangan efisiensi menuai kritik dan kecaman hebat meluas secara nasional.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot tajam pembelian tersebut, karena dinilai kurang mempertimbangkan aspek kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur seperti membangun insfrastruktur jalan yang masih banyak rusak.

” Apakah sesuai dengan kebutuhan dan perencanaannya, sudah sesuai atau belum? Karena pada titik tertentu pembelian kendaraan itu juga perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang ada di Kaltim itu sendiri. Misalkan berkaitan dengan jalan rusak, pendidikan. Seharusnya gubernur itu memprioritaskan aspek pengadaan yang esensial seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan lain sebagainya. Bukan dalam rangka untuk memberikan fasilitas pada dirinya sendiri sebagai kepala daerah,” ujar Wana Alamsyah, Peneliti ICW dalam progam Kompas Petang,Kompas TV Tenggarong

Menurut Alamsyah, kita perlu memperhatikan apakah proses memilih mobil tersebut bermasalah atau tidak terkait dalam aspek pengadaan barang dan jasa.

” Kemarin malam kami mencoba untuk melakukan pengecekan terkait dengan proses perencanaan di dalam sistem informasi rencana umum pengadaan milik Provinsi Kalimantan Timur. Kami menemukan bahwa ada spesifikasi pekerjaan yang patut dibuka itu mengarahkan ke merek tertentu atau perusahaan tertentu. Di dalam kerangka hukum, pengadaan barang itu tidak diperkenankan, karena itu nanti akan menimbulkan potensi persekongkolan atau bahkan potensi permainan harga. Ini yang kami waspadai dan kami khawatirkan. Harapan kami, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri itu wajib untuk melakukan penelusuran atau pengawasan atau melakukan audit terhadap pembelian mobil yang dilakukan oleh gubernur,”tegasnya.

Lanjutnya, Jadi poinnya ketika sudah ada pembelian yang dilakukan dan kemudian ternyata pada kenyataannya tidak digunakan di wilayah tersebut, maka ini yang juga menjadi pertanyaan, lalu untuk apa mobil tersebut dibeli kalau seandainya peruntukannya di Jakarta bukan di Kalimantan Timur.

Foto: Mobil Dinas yang dibeli pada Sistem Inaproc Toko CV.A

Apa urgensinya membeli mobil tersebut ketika masih ada mobil-mobil lain yang harganya relatif terjangkau? Hal teknis dan hal operasional tersebut penting untuk diperhatikan sebelum membeli suatu barang. Karena ketika sudah terlanjur dibeli, lalu kemudian pada akhirnya itu tidak bisa digunakan, maka ada potensi pemborosan yang dilakukan suatu daerah.

” Penegak hukum layak untuk masuk untuk melakukan penelusuran. Tapi bagi kami yang penting untuk ditindaklanjuti pertama kali adalah dari Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pada titik tertentu bisa jadi belum ada tindak pidana korupsinya. Tapi ketika sudah ada tindak pidana korupsinya, paling tidak seperti yang tadi saya sampaikan, ada potensi mengarahkan ke merek tertentu, karena di dalam sistem informasi rencana umum pengadaan, spesifikasi pekerjaannya sangat sangat jelas mengarahkan ke produk tertentu begitu, sehingga tidak ada ruang bagi merek lain atau produk lain itu dibeli. Ketika problem ini muncul, bukan hanya masalah administratif saja yang timbul, tapi kemudian ada persoalan persekongkolan. Dalam konteks persaingan usaha penting untuk mempertimbangkan bahwa ketika pemerintah membeli suatu barang itu tidak ada potensi monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,” katanya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan