January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

DLH Bontang Belum Bicara Soal Galian Milik PT. EUP

Tambang galian C yang diduga ilegal.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang belum memberikan penjelasan terkait kegiatan Galian milik PT.EUP, pihak perusahaan menyebut bahwa yang dilakukan pihaknya cut and fill dan sudah berkomunikasi dengan DLH. Media ini mencoba mengkonfirmasi ke Muhajir Noor selaku Kabid Konservasi SDA dan Pengkajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Pihak PT.EUP membantah jika pengambilan tanah urug dilokasi tanah milik perusahaan tersebut dengan diangkut PT.AAA disebut tambang galian C ilegal seperti yang disampaikan warga ke Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim. Bahkan pihak PT.EUP menyebut kegiatan yang dilakukan itu bukan masuk dalam katagori penambangan galian C.

“Saya lihat laporannya kan tambang galian C ilegal. Kita sebenarnya nggak ada tambang, galian C. kita sudah koordinasikan juga semuanya.Kita coba koordinasikan dulu dengan DLH , bahwa itu cut and fill saja itu kita coba komunikasikan DLH Bontang dan cut and fill kan menurut aturannya diperbolehkan,” jelas Jayadi Muhammad Thaha melalui ponselnya Rabu (1/3/23).

Menurut Dia, Lahan yang digali itu adalah milik sendiri oleh PT.EUP.Namun pada saat kegiatan di lokasi seperti pengangkutan dilakukan oleh perusahaan lain, Yaitu PT.AAA. Hasil tanah yang sudah digali itu digunakan untuk perumahan karyawan.

“Jadi terkait yang disampaikan itu soal galian C itu adalah lahan kami, lahan yang dimilik PT. Energi Unggul Persada (PT.EUP) yang kita cut, karena kita mau ratakan semuanya untuk peruntukannya nanti mungkin perumahan karyawan. Mungkin nanti ya. Kita cut tanahnya kita bawa ke lokasi yang di pabrik. Kebetulan yang di lokasi pabrik itu kan Jadi bukan tambang. Itu bukan tambang galian C hanya cut and fill saja . jadi kemudian kita minta PT. AAA untuk melakukan transportasi tanahnya dari situ ke tempat kita sekaligus melakukan pemadatan di lahan,” jelasnya lagi.

Menurut laporan masyarakat bahwa, bekas galian itu menimbulkan lubang, kemudian jarak tempuh antara lokasi pengambilan tanah dan pabrik cukup jauh. Agiel Suwarno anggota pansus menilai kegiatan yang dilakukan PT.EUP harus memiliki izin galian C, karena material dari aktivis galian itu dibawa keluar dari lokasi.

“Masalahnya terjadi pemindahan material tanah dari titik 1 ke lokasi pabrik yang diperkirakan jarak angkutnya kurang lebih 7 sampai 8 km. lokasi yang digali Ini menimbulkan Kubangan. Jadi apapun yang mereka jawab bahwa itu adalah lahan mereka sendiri tidak ada masalah, boleh kalau cut and fill itu digunakan untuk menimbun daerah sekitarnya saja . Masalahnya material di geser keluar lokasi,” jelas Agiel pada media ini sebelum paripurna.

Politisi senior dari PDIP ini mengingatkan pihak PT.EUP untuk mengikuti aturan dalam melakukan kegiatan investasi atau pun aktivitas usaha lainya. Dia pun meminta instansi terkait mengambil langkah tegas menyikapi kegiatan perusahaan tersebut yang di duga tidak sesuai aturan.

“Kan material dimasukkan ke dalam kawasan publik dan itu wajib memiliki izin galian C , wajib juga memiliki izin lingkungan. Kita mau konfirmasi nanti kepastiannya dengan dinas terkait . apabila itu terjadi berarti ini ada pelanggaran terhadap izin galian C yang mestinya izin galian C dimiliki sebelum mereka bekerja. Kami minta penegakan hukum diakukan,” pungkas politisi dapil Bontang-Kutim.

Dalam Pengaduan itu disebutkan bahwa Lokasi Pengambilan Tanah urug berada di Nyarakat Kiri Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, Disebut pula bahwa Pelaksana Kerja atau Kontraktor pelaksana berinisial PT. AAA berkedudukan di Kota Bontang. Kemudian Pengurukan diarea CPO diperusahaan berinisial PT. EUP di Sekambing Bontang Selatan.

“Material itu diangkut menggunakan dam truk, haulingnya atau jalur yang ditempuh pemindahan 7 sampai 8 km. Tanah itu milik mereka (PT.EUP) dan akan dijadikan kawasan perumahan, tetapi jadi permasalahan ketika memindahkan material dari satu Spot ke Spot lain dengan menggunakan badan usaha atau PT sebagai pengangkutnya ini yang dikatakan adalah galian C . Nah izin galian C saat ini sesuai dengan Perpres 55 Tahun 2022 itu peralihannya ke Pemerintah provinsi, jadi pertanyaannya Apakah mereka memiliki izin galian C,” Kata M Udin wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.

Menurut dia, perizinan untuk galian C sudah berubah kewenanganya. Dimana pemerintah provinsi diberi otoritas untuk mengeluar perizinan penambangan untuk jenis galian C. Peraturan itu diterbitkan pemerintah pusat pada tahun 2022. Dari informasi yang di dapat pansus, pemerintah provinsi belum ada menerbitkan perizinan itu.

“Sampai saat ini belum ada izin galian C yang dikeluar Dinas ESDM maupun dinas lainya di Pemprov Kaltim. Makanya kita ingin mendorong jangan sampai kegiatan ini dibiarkan dan menjadi dasar maraknya aktivitas pelaksanaan kegiatan galian C secara ilegal. Karena membuat izin untuk galian c saja dipersulit, sedangkan ada perusahaan yang melaksanakan kegiatan ini jalan saja. Saya minta aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Bontang, pemprov dan tim investigasi pertambangan untuk turun segera kelapangan mengecek lokasi laporan masyarakat yang terjadi di kota Bontang,” pungkas wakil ketua Laskar Kutai Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: