January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ini Rincian Penghasilan Tenaga Medis dan Non Medis RSUD AW Sjahranie

Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie di Jalan Palang Merah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Profesi dokter merupakan sala satu profesi mulia karena bertugas memberikan tindakan medis bagi masyarakat yang berjuang untuk sehat. Banyak orang bergantung pada dokter saat berada dalam kondisi sakit baik saat rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit. Dengan tugas mulia tersebut, tidak banyak yang tahu berapa penghasilan seorang dokter dan perawat per bulannya khususnya di rumah sakit umum daerah (RSUD).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur dalam laporan hasil pemeriksaannya atas kinerja RUSD AW Sjahranie tahun anggaran 2018 dan semester I tahun 2019 melakukan simulasi penghitungan guna mengetahui besaran pembayaran jasa pelayanan  dan penghasilan tenaga medis dan non medis di RUSD AW Sjahranie.

Dalam simulasi yang diuraikan dalam laporan hasil audit itu dijelaskan, pada Oktober 2019 dokter A menerima pembayaran jasa pelayanan dari RSUD A.W. Sjahranie senilai Rp101.525.059, dengan rincian; pembayaran untuk pelayanan di UPT Sakura senilai Rp11.265469; pelayanan di instalasi rawat inap senilai Rp29.390.610; pelayanan di instalasi rawat jalan senilai Rp4.592.610; pelayanan di instalasi bedah sentral (IBS) senilai Rp48.908.442; dan pelayanan di instalasi gawat darurat sebesar Rp12.711.353. Pembayaran jasa pelayanan tersebut berasal dari penerimaan RSUD A.W. Sjahranie pada September 2019 yang berasal dari BPJS, (pembayaran) tunai, dan asuransi kesehatan lainnya.

Sementara untuk penghitungan jasa pelayanan dokter A pada instalasi bedah  dihitung berdasarkan jumlah tindakan operasi oleh dokter A selaku operator. Jasa pelayanan yang dibayarkan pada Oktober 2019 dari IBS (instalasi bedah sentral) senilai Rp48.908.442 tersebut berasal dari tindakan yang diberikan kepada 31 pasien RSUD AW Sjahranie.

“Jasa pelayanan tindakan medik operatif pada intalasi bedah sentral memiliki bobot 44% dari tarif rumah sakit, sedangkan sisanya sebesar 56% untuk jasa rumah sakit. Dari 44% jasa pelayanan tersebut juga akan dibagikan untuk operator, perawat anestesi dan penata,” tulis auditor BPK dalam laporannya.

Selain melakukan simulasi penghitungan penghasilan dokter, tim auditor BPK juga melakukan survei kepuasan terhadap penghasilan dari jasa pelayanan RSUD A.W. Sjahranie. Survei dilakukan dengan memberikan daftar pertanyaan (quisioner) kepada PNS/ASN maupun Tenaga Kerja Waktu Tertentu (TKWT) di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hasilnya, terdapat satu pegawai yang

menjawab “sangat tidak puas” (2,94%), 15 pegawai menjawab “tidak puas” (44,12%), 16 pegawai menjawab “puas” (47,06%) dan dua pegawai menjawab “sangat puas” (5,88%). Dari hasil survey tersebut, auditor BPK menjelaskan, alasan pegawai yang sangat tidak puas dan tidak puas antara lain disebabkan beban kerja, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab yang tidak sebanding dengan penghasilan. Beberapa diantaranya menilai sistem perhitungan tidak transparan.

Alasan pegawai yang puas dan sangat puas karena telah sesuai dengan tindakan yang telah dilaksanakan, menerima saja apa yang telah diberikan rumah sakit. Beberapa yang puas masih memberikan penjelasan bahwa gap (ketimpangan) antara medis dan unit lainnya besaran (penghasilannya sangat jauh). Terdapat pula yang puas namun masih menginginkan remunerasi, ada yang puas namun menggangap perlu meningkatkan lagi pembayaran karena beban pekerjaan.

“Ada juga yang menginginkan dapat diakomodir melalui sistem, ada juga yang menginginkan jasa pelayanan segera cair karena setelah sembilan bulan memberikan pelayanan baru diterima,” jelas auditor.

Setelah diklasifikasi, menurut auditor, responden yang menjawab puas untuk pemberian jasa pelayanan rata-rata pegawai/pejabat struktural, tenaga medis dan paramedis. Sedangkan responden yang tidak puas rata-rata merupakan pegawai staf TKWT. Sebab total penghasilan TKWT bersumber dari honorarium, tunjangan, dan jasa pelayanan yang disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).

“Terdapat juga dokter umum TKWT yang memperoleh jasa pelayanan sangat rendah karena ditempatkan di IGD atau dokter jaga, namun SEP (surat egibilitas pasien) mengikut pada DPJP (dokter penanggung jawab pasien),” auditor menjelaskan. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: