kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

KENAPA KPK DIAM…? OTOKRITIK HUKUM & MELAWAN LUPA : “Menanti Kejelasan Pengusutan Pajak Jhonlin Milik Haji Isam, Ketika Ekspansi Konglomerasi Menutup Celah KEADILAN”

Dari Byan Resources hingga Rumor Akuisisi BCA: Ketika Kekuatan Ekonomi Berjalan Sejajar dengan Kelambanan Hukum

Oleh Faisal, S.H., M.H.

Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), Koresponden Kalpostonline.com

SAMARINDA, 26 September 2026 | Dalam dunia penegakan hukum, ada satu penyakit kronis yang jauh lebih berbahaya daripada korupsi itu sendiri: lupa. Bukan lupa karena keterbatasan ingatan, melainkan lupa yang sengaja dipelihara, lupa yang lahir dari kalkulasi politik, tekanan kekuasaan, atau sekadar ketidaknyamanan menuntaskan perkara yang menyentuh kepentingan besar.

Hari ini, pertanyaan itu kembali mengemuka: Kenapa KPK DIAM…? Apa khabar keberlanjutan pengusutan dugaan suap pajak PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam? Sementara kasus ini terus menggantung tanpa kejelasan, sang pemilik perusahaan justru terus melesat, mengakuisisi 30 persen saham salah satu produsen batu bara terbesar Indonesia, dan kini namanya disebut-sebut dalam rumor akuisisi bank swasta terbesar di tanah air.

Ekspansi yang Tak Terbendung: Jhonlin Menguasai Byan Resources

Pada 16 September 2026, Low Tuck Kwong dan putrinya Elaine Low menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement) dengan PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Haji Isam. Transaksi ini mencakup pengalihan 10.000.000.500 saham biasa PT Bayan Resources Tbk (BYAN), atau setara 30 persen dari total saham perseroan.

Bayan Resources bukan perusahaan sembarangan. Sepanjang tahun lalu, perusahaan ini memproduksi 68 juta ton batu bara, sementara Jhonlin hanya menghasilkan 24 juta ton. Dengan akuisisi ini, Jhonlin Group secara fundamental mengubah lanskap energi nasional. Ekonom dari Centre of Reform on Economics, Dipo Satria Ramli, memperingatkan: “Mengakuisisi saham besar di produsen batu bara tiga besar seperti Bayan secara fundamental mengubah lanskap energi kita. Negara harus memastikan konsolidasi ini tidak melahirkan mega-kartel.”

Yang menarik dan patut dicurigai adalah momentumnya. Transaksi ini terjadi tepat ketika Bayan Resources tengah menghadapi penundaan persetujuan kuota produksi untuk tiga anak usahanya. Begitu berita akuisisi mencuat, saham Bayan langsung melesat sekitar 20 persen. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah adanya kaitan antara persetujuan RKAB dengan aksi korporasi ini, dengan alasan “itu kan berproses saja”. Namun, publik berhak bertanya: mengapa momentumnya begitu presisi?

Rumor Akuisisi BCA: Ketika Batas Antara Hoaks dan Sinyal Menjadi Kabur

BCA bergerak cepat membantah. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan:

“Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait adanya rencana aksi korporasi tertentu terhadap BCA, dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut TIDAK BENAR.”

-EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn,

Kuasa hukum Jhonlin Group, Junaidi Tirtanata, juga menyebut kabar tersebut sebagai hoaks: “Informasi mengenai Haji Isam akan mengakuisisi BCA itu hoaks. Tidak ada pernyataan maupun informasi resmi dari pihak kami mengenai rencana tersebut.”

Namun, dalam dunia yang penuh bayang-bayang kekuasaan, hoaks dan sinyal sering kali sulit dibedakan. Rumor ini tidak muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari logika ekspansi yang selama ini dijalankan Haji Isam — dari kontraktor tambang kecil yang melayani PT Arutmin Indonesia milik Grup Bakrie, hingga kini menjadi pemilik 30 persen Byan Resources.

Jika Haji Isam mampu mencaplok sepertiga produsen batu bara terbesar ketiga di Indonesia, apa yang menghalanginya untuk melangkah ke sektor perbankan?

Jejak Panjang Hubungan dengan Grup Bakrie

Bagi yang mengikuti perjalanan bisnis Haji Isam, nama Grup Bakrie bukanlah hal asing. CV Jhonlin Baratama, cikal bakal Jhonlin Group, memulai kiprahnya sebagai kontraktor untuk PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk milik keluarga Bakrie. Hubungan ini terus berlanjut. Hingga 2022, PT Jhonlin Baratama tercatat sebagai salah satu pemasok utama BUMI dengan transaksi lebih dari 10 persen dari total beban pokok pendapatan, senilai US$111,07 juta (sekitar Rp1,65 triliun) pada semester I 2022. BUMI juga mencatatkan pendapatan dari PT Jhonlin Group sebesar US$186,99 juta (sekitar Rp2,79 triliun) pada periode yang sama.

Yang lebih menarik, sejumlah petinggi PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR), Anak usaha Jhonlin Group, tercatat pernah berkiprah di perusahaan Grup Bakrie. Bambang Aria Wisena, Komisaris JARR, pernah menjabat sebagai CEO PT Bakrie Pasaman Plantations dan Direktur Utama PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. (UNSP). Direktur Utama Jhonlin Agro, Zafrinal, juga pernah mengisi posisi estate manager di UNSP.

Ini bukan sekadar kebetulan. Ini adalah jaringan yang telah terbangun selama dua dekade, menghubungkan Jhonlin Group dengan salah satu konglomerasi paling berpengaruh di Indonesia.

Otokritik: Ketika Hukum Berjalan Seperti Siput, Bisnis Berjalan Seperti Cheetah

Forum Praktisi Hukum Investasi memandang perlu menyampaikan otokritik keras terhadap keadaan ini. Ada tiga persoalan fundamental yang harus dijawab KPK:

Pertama, mengapa terjadi disparitas penanganan yang mencolok? Pejabat pajak dan konsultan telah diadili, namun korporasi yang menjadi pihak utama yang menerima keuntungan dari rekayasa pajak justru dibiarkan tanpa status hukum yang jelas. Sejak November 2023, mantan pimpinan KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa PT Jhonlin Baratama berpotensi dijerat sebagai tersangka korporasi. Hampir tiga tahun berlalu, status itu masih menggantung.

Kedua, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor PT Jhonlin Baratama tidak menemukan bukti signifikan, bahkan muncul dugaan kebocoran informasi sebelum penggeledahan dilakukan. MAKI meminta Dewas KPK mengusut dugaan kebocoran ini. Jika benar terjadi, ini adalah pukulan telak bagi integritas penyidikan.

Ketiga, di tengah ketidakjelasan status hukum PT Jhonlin Baratama, Haji Isam justru menerima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo pada 2025, dan kini tengah mengakuisisi salah satu produsen batu bara terbesar Indonesia. Bagaimana mungkin seseorang yang perusahaannya masih dalam penyelidikan KPK diberikan penghargaan tertinggi negara dan kebebasan untuk terus berekspansi?

Nasib Kasus: Antara Harapan dan Kekecewaan

Hingga hari ini, nasib kasus PT Jhonlin Baratama belum menunjukkan kejelasan yang memadai. KPK terus menyatakan “masih mendalami” tanpa tenggat waktu yang pasti. Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai kasus ini tidak seharusnya berlarut-larut. “Kalau KPK menunda, masyarakat tentu bertanya-tanya: masuk angin kah KPK, kekurangan SDM, atau ada yang disembunyikan? Uang pajak adalah milik negara. Korporasi tidak bisa meminta keringanan atau menggelapkannya,” tegasnya.

Sementara itu, Haji Isam melalui pengacaranya telah meminta pemulihan nama baik terkait kasus pajak yang menjerat PT Jhonlin Baratama. Sebelumnya, pada 2021, ia telah melaporkan saksi Yulmanizar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.

Seruan Forum Praktisi Hukum Investasi

Forum Praktisi Hukum Investasi menyerukan kepada KPK untuk:

  1. Segera menetapkan status hukum PT Jhonlin Baratama, apakah sebagai tersangka korporasi atau menghentikan penyelidikan dengan alasan yang transparan kepada publik.
  2. Mengusut tuntas dugaan kebocoran informasi dalam penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama, karena hal ini menyangkut integritas lembaga antirasuah.
  3. Memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai perkembangan terkini kasus ini, termasuk kendala-kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
  4. Menolak segala bentuk intervensi politik dan ekonomi yang berpotensi mengaburkan fokus penegakan hukum.

Hukum tidak boleh kalah oleh lupa. Jika KPK membiarkan kasus ini menguap begitu saja, sementara Haji Isam terus melesat dari satu akuisisi ke akuisisi berikutnya, maka pesan yang terkirim kepada publik sangat jelas: keadilan pajak hanya berlaku bagi yang lemah, sementara yang kuat cukup duduk manis di kursi kekuasaan, mengakuisisi apa pun yang mereka inginkan.

Apa khabar keberlanjutan pengusutan ini? Jawabannya ada di tangan KPK. Dan sejarah akan mencatat, apakah lembaga ini benar-benar hadir untuk memberantas korupsi, atau sekadar menunggu kasusnya dilupakan, sementara konglomerasi terus tumbuh tanpa batas.

(Diolah dari berbagai sumber media online sebagai catatan kritis)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan