EDITORIAL VII: (Rita Widyasari dan KPK)
Rita Widyasari “Pasrah”, “Digantung” KPK

Dalam editorial ke-VII kali ini, Kalpost mengikuti maraknya pemberitaan terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Rita Widyasari. Kalpost mencoba melihat dari persepsi lain di luar materi perkara yang menjerat sang tersangka, karena bertahun-tahun Rita Widyasari menyandang status tersebut.
Untuk diketahui, Mantan (Bupati Kutai Kartanegara periode tahun 2010-2015) sudah pernah menjalani hukuman 10 tahun penjara, denda Rp600 juta (subsider 6 bulan kurungan), serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Rita Widyasari terbukti menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima serta gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek dan perkebunan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
Belum selesai menjalani proses hukuman sebagai terpidana, Rita Widyasari kemudian menyandang status tersangka dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terbitnya Sprin.Dik-119/01/12/2017 tanggal 27 Desember 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nyaris 9 tahun status tersangka dugaan korupsi TPPU disandang Rita Widyasari belum juga masuk ranah pengadilan, Ada apa?
Dalam kurun waktu 6 tahun kemudian, KPK menetapkan kembali Rita Widyasari TERSANGKA dalam hal Perkara TPK berupa menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan Kewajibannya yaitu penerimaan uang per metrik ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Karta Negara yang diduga dilakukan oleh Rita Widyasari dan kawan-kawan.
KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dengan menerbitkan Sprin.Dik/126/DIK.00/01/09/2023 tanggal 27 September 2023. Ini adalah sprindik kedua yang diterbitkan KPK kepada Rita Widyasari. Dalam perkara ini KPK juga menetapkan 3 perusahaan batubara yang melakukan operasional di wilayah Kutai Kartanegara sebagai tersangka, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS.
Dua tahun lebih status tersangka itu disandang oleh Rita Widyasari,namun KPK juga belum membawanya ke ranah pengadilan untuk diadili, Mengapa?
Tidak hanya 2 kasus tersebut, Dalam kasus lainya untuk Perkara TPK berupa memberi hadiah atau janji kepada STEFANUS ROBIN PATTUJU selaku Penyidik KPK terkait pengurusan pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan Peninjauan Kembali (PK) yang diduga dilakukan oleh TERSANGKA Rita Widyasari (Mantan Bupati Kutai Kartanegara). Sprin.Dik/127/DIK.00/01/09/2023 tanggal 27 September 2023 ini adalah Sprindik ke tiga yang terbit KPK untuk Rita Widyasari.
Kasus ini pun belum masuk ranah pengadilan, meskipun sudah 2 tahun lebih status tersangka disandang Rita Widyasari. Jika ditotal, ada 3 kasus dugaan korupsi yang menjerat, tapi ketiganya belum ada proses persidangan di Pengadilan, Apakah Rita Widyasari di “Gantung” KPK?
Rita Widyasari bebas murni dari Lapas Pondok Bambu pada 17 Agustus 2025, tapi ada 3 status tersangka lagi yang disandangnya. Status tersangka ini bertahun tahun disematkan kepada Rita Widyasari, Dalam kasus dugaan korupsi ini kita harus sepakat bahwa, Penegakan hukum sangat dibutuhkan, namun kepastian hukum seharusnya lebih diutamakan untuk keadilan dan kemanusian.
Jika KPK memiliki bukti kuat dugaan korupsi Rita Widyasari, mengapa? belum juga masuk ranah Pengadilan. Namun disisi lain mengapa? Rita Widyasari tidak melakukan upaya perlawanan hukum terhadap KPK yang sudah bertahun tahun “Menggantung” dirinya dengan status tersangka.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan atas kasus yang disidik lebih dari 2 tahun. Putusan MK itu merevisi Pasal 40 ayat (1) UU KPK, sehingga berbunyi:
“Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun“
Putusan MK itu telah memberikan kepastian hukum mengenai status tersangka lewat tenggang waktu dua tahun, yaitu dihitung sejak diterbitkannya SPDP kepada tersangka. Putusan MK tersebut sebagai bukti penghormatan atas Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap tersangka. Salam Sehat (Fauzi Dewan Redaksi)



