kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Inspektorat Butuh Waktu menyimpulkan “Misteri” Uang Rp189 Juta Di Ruangan di Dinas ESDM Kaltim

Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Beberapa waktu lalu, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Samarinda selama sekitar empat jam, Senin (16/3/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi aktivitas penambangan oleh CV AJI. Dalam penggeledahan itu kabarnya tim penyidik menemukan uang Rp189,5 juta.

Kepala Inspektorat Daerah Kalimantan Timur, Irfan Prananta, menjelaskan pihaknya masih menelusuri asal-usul uang tunai Rp189,5 juta yang ditemukan di ruang kepala bidang Dinas ESDM Kaltim saat penggeledahan Kejati pada Maret 2026.

“Ya karena memang bukan pengawasan kita ya Proses pengawasan bukan di kita. Masih proses, Ada bukti-bukti baru yang kita dapat sehingga perlu di cross-check ulang. Ya, Nanti lah, masih berproses ya.” Ucap Irfan Prananta, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, kepada insan wartawan. Rabu, (30/9/2026)

Baca juga: Dugaan Penyitaan Rp200 Juta dan Sejumlah HP Saat Penggeledahan, Kabid “Bungkam” , Kadis ESDM Kaltim Bilang Ini…..

Irfan menambahkan bahwa saat ini Inspektorat telah mencapai tahapan pengumpulan bukti dan data, sehingga memerlukan waktu dan ketelitian untuk bisa memberikan kesimpulan yang tepat .

“Iya, ada bukti keterangan, data-data baru yang baru masuk. Karena kan saksinya banyak, ya, datanya banyak. Sehingga kita butuh waktu untuk mencari kesimpulan yang lebih pas, Karena ini kan menyangkut dengan institusi, menyangkut dengan pribadi orang-orang. Sehingga kita jangan sampai salah kesimpulan.” tegasnya.

Ia berharap hal ini dapat diselesaikan secepatnya agar kegiatan di instansi terkait dapat berlangsung kembali normal.

“Kita ingin secepatnya ya, Karena ini sudah cukup lama, ditunggu orang juga hasilnya, ya tentu kita ingin secepatnya selesai, sehingga bisa tuntas, bisa bekerja lagi normal seperti biasa, tanpa harus diganggu isu-isu, macam-macam kan.”jelasnya.

Ditanya mengenai alur selanjutnya, Irfan menyebut bahwa setelah pemeriksaan selesai, laporan akan diserahkan kepada Gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

Baca juga: CV AJI Di Duga Menambang Tidak Benar, Kantor ESDM di Geledah Penyidik Kejati Kaltim 4 Jam

“Iya, ada rekomendasi, ini kan melaporkan hasil pemeriksaan kami kepada pimpinan, kan kita melaporkan hasil auditoran kepada Gubernur ya. Nanti ya kan Gubernur akan memberikan keputusan bagaimana. Tapi kan kita sudah merekomendasikan langkah-langkah yang harus dilakukan. Disarankan kepada Gubernur, ABC-nya kan kita salurkan. Ya, pimpinan mengambil keputusan seperti apa berdasarkan pertimbangan yang fair,” tandasnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Senin, 16 Maret 2026, Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur di Jl. MT. Haryono no.22 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI,

Baca juga: Saat Penggeledahan Penyidik Kejati Kaltim Kabarnya Menyita Uang Ratusan Juta dan Sejumlah HP?

Kurang lebih 4 jam penyidik melakukan penggeledahan, namun beredar informasi bahwa Saat dilakukan penggeledahan tim penyidik menemukan uang ratusan juta diruangan salah satu kepala bidang (Kabid) di ESDM Kaltim. Penyidik juga dikabarkan menyita sejumlah Handphone (HP) serta membawa kabid tersebut ke kantor Kejati kaltim untuk di periksa. Uang itu kabarnya terkait dengan perizinan galian C, Kabid ini diperiksa dikantor Kejati Kaltim hingga pukul 11 malam.

Media ini mengkonfirmasi Kabid Mineral dan Batubara ESDM Provinsi Kaltim berinisial AP, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban atas pertanyaan yang media ini sampaikan. Sedangkan Toni Yuswanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim yang dikonfirmasi terkait hal itu belum memberikan penjelasan lebih jauh.

” Sementara seperti dirilis, yang aku dapat infonya. Nanti aku tanyakan ke penyidik lagi,” ujar Tony Yuswanto pada media ini melalui pesan percakapan whatssap Selasa (17/3/2026).

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto yang dikonfirmasi media ini tidak memberikan penjelasan soal itu, Namun jawaban Kadis ESDM meminta media ini untuk mengikuti siaran pers yang sudah disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim. ” Izin ikuti release resmi saja bapak,” ujar Bambang singkat melalui pesan percakapan Whatsapp.(K/AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan