DUA MEDIA, SATU KESIMPULAN: OJK adalah Tameng Terakhir Pandu Sjahrir
Bloomberg Mengungkap 27,5% Saham di Broker Terhukum. Disway Telah Menulis Pola Konflik Kepentingannya Sejak 2025. Mengapa UU OJK dan POJK 42/2020 Hanya Menjadi Hiasan?
Oleh Faisal, S.H., M.H.
Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), Koresponden Kalpostonline.com

Dua media dengan pembaca yang sama sekali berbeda, Bloomberg dan Disway sampai pada satu titik temu yang sama: Pandu Sjahrir berada di jantung konflik kepentingan pasar modal, dan OJK memilih untuk tidak melihatnya.
Bloomberg, dalam laporan eksklusif 29 Oktober 2026, membongkar fakta yang seharusnya mengguncang Istana: Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara, lembaga yang mengelola dana investasi negara dan menjadi “liaison” dengan manajer investasi global, adalah pemilik tidak langsung 27,5% saham PT Supra Sekuritas Indonesia, broker yang dijatuhi sanksi dalam penyelidikan manipulasi pasar. Kepemilikan itu tercatat melalui PT Asha Artha Sehati, yang 99,99% sahamnya ia kuasai, sejak akhir 2023. OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun terkait DSSA, BREN, dan CUAN, sanksi terbesar dalam sejarah regulator, tetapi tidak menyebut nama Pandu dan tidak menuduhnya melakukan pelanggaran apa pun.
Sementara itu, jauh sebelum Bloomberg menerbitkan laporannya, Disway media milik Dahlan Iskan telah menulis dengan judul yang tidak meninggalkan ruang keraguan: “Rekam Jejak ‘Mengerikan’ Pandu Sjahrir, Disebut Sebagai Sang Pengaruh Kebijakan BEI.” Artikel 21 Februari 2025 itu mengutip cuitan Geger Riyanto: “Konflik kepentingan waktu Bukalapak dan GOTO dipaksakan masuk ke BEI sangat kentara. Pandu pemegang saham di Bukalapak, komisaris di Gojek, komisaris juga di BEI.” Disway mencatat bahwa Pandu pernah menjabat Komisaris PT Bursa Efek Indonesia, bursa yang seharusnya mengawasi broker seperti Supra, sementara di saat yang sama ia adalah pemegang saham Bukalapak, Komisaris Gojek, Managing Partner Indies Capital, dan Founding Partner AC Ventures.
Bloomberg dan Disway tidak sedang berbicara tentang dua peristiwa yang berbeda. Mereka sedang mendokumentasikan pola yang sama, dalam dua bahasa yang berbeda.
Pola Lama, Regulator yang Sama, Skandal yang Baru
Disway mencatat pola itu pada 2025: Pandu berada di dalam BEI saat Bukalapak dan GOTO “dipaksakan” masuk. Bloomberg mencatat pola yang sama pada 2026: Pandu berada di balik Supra Sekuritas saat broker itu menjadi kanal manipulasi. Dalam kedua peristiwa, posisinya selalu di persimpangan antara pengawas dan pemilik modal. Dan dalam kedua peristiwa, tidak ada satu pun tuduhan pidana yang menjeratnya.
Inilah preseden buruk yang akan menghantui pasar modal Indonesia di mata investor global: Pemilik modal boleh berada di jantung pelanggaran, asal tidak tercatat di jajaran direksi. Cukup gunakan holding company. Cukup pastikan nama Anda tidak muncul di akta perusahaan. Maka Rp2,1 triliun hanyalah biaya administrasi, bukan keadilan.
UU OJK: Senjata yang Hanya Ditarik ke Bawah
UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK memberi regulator kewenangan luar biasa. Pasal 54 ayat (1) mengancam siapa pun yang tidak melaksanakan perintah tertulis OJK dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan denda minimal Rp5 miliar. OJK punya penyidik sendiri. OJK punya kewenangan memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka. Dalam kasus lain, OJK bahkan telah menyerahkan tersangka tindak pidana pasar modal ke kejaksaan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Lalu mengapa dalam kasus Pandu Sjahrir, senjata itu tidak ditarik? OJK hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada anggota bursa, tanpa satu pun tuduhan pidana kepada pemilik saham pengendali. Padahal, UU Pasar Modal Pasal 91 melarang manipulasi pasar, dan Pasal 104 mengancam pelakunya dengan pidana. OJK sendiri dalam siaran persnya menyebut pelanggaran DSSA sebagai “market manipulation under Article 91”, tetapi entah mengapa, pasal itu berhenti di level administratif, tidak menjalar ke pemilik modal di balik layar.
Jika OJK bisa mengejar pelaku manipulasi kecil, mengapa ia gemetar menghadapi pemilik 27,5% saham sekuritas yang dimiliki keponakan Luhut Pandjaitan?
POJK 42/2020: Konflik Kepentingan yang Dilegalkan
POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan mendefinisikan benturan kepentingan sebagai situasi di mana “kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham utama atau Pengendali” berpotensi merugikan perusahaan. Pandu adalah pemegang saham utama di Asha, yang mengendalikan 27,5% Supra. Ketika Supra menjadi kanal manipulasi saham DSSA, BREN, dan CUAN, maka konflik kepentingan itu bukan lagi potensi, melainkan fakta yang telah terjadi. Namun OJK memilih membaca POJK 42/2020 secara picik: selama Pandu tidak duduk di direksi Supra, ia dianggap “investor pasif” yang suci. Ini adalah pembacaan hukum yang tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya.
Ironi di Panggung Global
Yang paling menyakitkan: Pandu adalah orang yang berdiri di panggung reformasi pasar modal. Bloomberg mencatat bahwa ia adalah “key liaison with global money managers” dan telah berdialog langsung dengan pimpinan MSCI untuk mendorong transparansi dan likuiditas setelah peringatan MSCI tentang kemungkinan perubahan klasifikasi pasar. Ia menuntut kepastian hukum bagi investor global. Namun ketika OJK menghukum broker yang ia miliki sahamnya, ia berlindung di balik doktrin separate legal entity dan dalih “investasi pasif”.
Bagi investor internasional yang membaca Bloomberg, ini adalah sinyal yang tidak bisa disalahartikan: Indonesia memiliki dua standar hukum, satu untuk pemilik modal kecil, satu lagi untuk mereka yang memiliki akses ke lingkaran kekuasaan.
Tuntutan FPHI: Dunia Sedang Melihat
Dari Samarinda, Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) menuntut:
- OJK harus menjelaskan mengapa peringatan dini Disway pada Februari 2025 tentang konflik kepentingan Pandu di BEI tidak ditindaklanjuti. Jika regulator bisa membaca Bloomberg, mengapa ia tidak membaca Disway?
- Penyidik OJK harus memeriksa Pandu Sjahrir sebagai pihak yang memiliki kepentingan ekonomis dalam pelanggaran Supra Sekuritas, bukan sekadar “investor pasif”.
- POJK 42/2020 harus diuji ulang untuk menutup celah bagi pengendali yang bersembunyi di balik struktur kepemilikan.
- DPR dan BPK harus mengaudit proses penetapan sanksi, memastikan tidak ada intervensi kekuasaan dalam keputusan OJK.
Pasar modal bukan milik para dewa. Ia milik rakyat yang menitipkan dananya, dan milik investor global yang mempercayakan modalnya pada janji transparansi. Hari ini, kepercayaan itu dikhianati oleh regulator yang memilih buta bahkan ketika dua media dari dua dunia yang berbeda telah menulis dengan tinta tebal: Bloomberg untuk dunia, Disway untuk Indonesia.
Jika OJK tidak mampu membersihkan dirinya sendiri, maka publik, DPR, dan investor internasional harus mengambil alih.
Faisal, S.H., M.H.



