kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

CATATAN KRITIS MELAWAN LUPA : KEMANA KPK, KEJAGUNG, SERTA KORTASTIPIDKOR POLRI…?

Mengungkap Tabir Gelap ‘Industri Hukum Konoha”

DI BALIK KASUS ZAROF RICAR : ADA CATATAN OKNUM HAKIM NAKAL BERSEMBUNYI DI ATAS TUMPUKAN UANG RP 915 MILIAR & 51 KG EMAS

Oleh Faisal, S.H., M.H.

Ketua FPHI, Koresponden Kalpostonline.com

Ada satu pertanyaan yang terus membisik di telinga kita, yang tak pernah terjawab hingga kini: di mana para hakim nakal konoha yang namanya tertulis rapi di atas bundelan uang dan catatan tangan Zarof Ricar?

Kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bukan sekadar skandal suap dan gratifikasi biasa. Ini adalah pintu gerbang menuju ruang gelap peradilan Indonesia, sebuah tabir yang selama ini sengaja dipertahankan oleh mereka yang takut cahaya akan menyinari praktik-praktik busuk di balik tumpukan perkara. Dan di tengah hiruk-pikuknya, di mana KPK, Kejagung RI, dan Kortastipidkor Polri berdiri? Mengawal proses, atau justru turut memelihara kebisuan?

1. TUMPUKAN UANG DAN EMAS: BUKTI BISU YANG BERBICARA

Pada Oktober 2024, penyidik Kejaksaan Agung menggerebek rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Apa yang ditemukan di sana sungguh mencengangkan: uang tunai senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas batangan. Jumlah ini setara dengan hampir Rp 1 triliun, sebuah angka yang tak pernah terbayang oleh seorang pegawai negeri sipil sekalipun.

Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa Zarof gagal membuktikan asal-usul kekayaan tersebut secara legal. Hakim meyakini uang dan emas itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara di lingkungan peradilan. Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara di tingkat pertama, diperberat menjadi 18 tahun di tingkat banding, dan akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Namun, yang lebih mengerikan dari jumlah uang dan emas itu adalah apa yang ditemukan menyertainya.

2. CATATAN KECIL YANG MENGGUNCANG: NOMOR PERKARA DAN NAMA HAKIM

Di dalam rumah Zarof, tim penyidik menemukan catatan-catatan tulisan tangan yang berisi nomor-nomor perkara dan kode-kode tertentu. Hakim dalam persidangan menyatakan bahwa catatan-catatan itu mengindikasikan hubungan antara aset Zarof dengan pengurusan perkara tertentu.

Bahkan, di atas bundelan-bundelan uang amplop yang disita, terdapat catatan yang tertulis jelas. Catatan itu berisi nama-nama hakim agung serta catatan untuk kepengurusan hakim dalam perkara putusan bebas di sidang kasasi terpidana Ronald Tannur. Nama-nama yang tercatat adalah Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo. Ketiganya merupakan hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Majelis hakim dalam persidangan juga mengungkap bahwa Zarof memiliki akses istimewa untuk berinteraksi dengan semua hakim dari berbagai tingkatan, mulai dari pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA). Zarof sendiri mengaku memberikan uang Rp75 juta kepada mantan Ketua PN Surabaya. Akses ini ia bangun selama menjabat di MA pada 2012-2022.

Pertanyaan besarnya: apakah catatan itu hanya berhenti pada tiga nama hakim agung tersebut? Ataukah ada puluhan bahkan ratusan nama hakim lain yang tersembunyi di balik tumpukan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas?

3. KEMANA KPK, KEJAGUNG, DAN KORTASTIPIDKOR?

Inilah pertanyaan yang paling mengganjal. Kasus Zarof Ricar telah terungkap dengan bukti-bukti yang sangat kuat. Majelis hakim bahkan menyatakan bahwa perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

Namun, mengapa tidak ada tindakan lanjutan yang tegas terhadap para hakim yang namanya tercatat dalam catatan Zarof?

Kejaksaan Agung sendiri mengakui adanya catatan nama hakim agung dalam bundelan uang yang disita. Namun, hingga kini, belum ada satu pun hakim yang dijatuhi sanksi pidana berdasarkan catatan-catatan itu. Kejagung memang telah menetapkan tersangka dalam kasus TPPU Zarof Ricar, termasuk Agung Winarno (AW) yang terlibat dalam proyek film “Sang Pengadil”. Namun, fokus penegakan hukum masih terbatas pada makelar dan kaki tangannya, bukan pada hakim-hakim yang menerima.

Sementara itu, KPK terlihat hanya memeriksa Zarof sebagai saksi dalam kasus TPPU dengan tersangka Hasbi Hasan, bekas sekretaris Mahkamah Agung. KPK juga mendesak DPR untuk mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal sebagai buntut dari kasus ini. Namun, di mana langkah konkret KPK untuk membongkar jaringan hakim nakal yang namanya tertulis dalam catatan Zarof?

Adapun Kortastipidkor Polri, yang dibentuk sebagai wadah baru pemberantasan korupsi di bawah Kapolri, justru terdiam. Koalisi masyarakat sipil bahkan mendesak Kortastipidkor Polri melakukan joint investigation bersama KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara Zarof Ricar, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang hingga kini belum tersentuh proses hukum. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah nyata dari korps yang digadang-gadang sebagai “senjata baru” pemberantasan korupsi ini.

4. BANDINGKAN DENGAN NASIB ZAROF: MAKELAR DIHUKUM, PENERIMA LOLOS

Zarof Ricar dihukum berat karena berperan sebagai makelar kasus perantara antara pencari keadilan dan hakim. Ia divonis 18 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA. Namun, para hakim yang menerima suap dan gratifikasi dari Zarof, yang namanya tertulis jelas di atas bundelan uang, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Hakim dalam persidangan menyatakan bahwa Zarof dapat berinteraksi dengan semua hakim dari berbagai tingkatan. Catatan-catatan yang ditemukan di rumah Zarof berisi nomor-nomor perkara dan kode-kode tertentu. Ini adalah peta jalan menuju jaringan hakim nakal yang tersebar di seluruh Indonesia, dari PN, PT, hingga MA.

Namun, apakah Kejaksaan Agung, KPK, dan Kortastipidkor Polri benar-benar ingin membongkar jaringan itu? Ataukah mereka hanya ingin menghukum “biang kerok” (Zarof) sambil melindungi para hakim yang menerima?

Kasus ini mengingatkan kita pada kasus-kasus sebelumnya di mana makelar dihukum, tetapi penerima suap dibiarkan. Ini adalah siklus setan yang terus berulang: para makelar menjadi kambing hitam, sementara para hakim nakal tetap bersembunyi di balik jubah kebesaran mereka.

5. IRONI LAIN: FEBRI ARDIANSYAH DAN “TEBANG PILIH” YANG BERKELANJUTAN

Ironi semakin menjadi ketika kita bandingkan dengan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie, yang selama menjabat sebagai Jampidsus berperan dalam mengembalikan aset negara dan memulihkan kerugian negara dalam jumlah triliunan rupiah, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi sekaligus (PT Asabri, PLTU batu bara, dan PT Krakatau Steel).

Kejagung bahkan telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara yang menjerat Febrie. Sembilan jaksa senior ditunjuk untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU yang semula ditangani oleh Polri. Sementara itu, KPK dinilai belum perlu mengambil alih kasus ini dari Kejagung.

Ini adalah pola yang sama: aparat penegak hukum sibuk menghukum “aktor lapangan” (makelar atau jaksa pemberantas korupsi), sementara para aktor utama, hakim nakal dan oligarki, tetap kebal hukum.

Pertanyaan yang sama muncul: di mana KPK, Kejagung, dan Kortastipidkor Polri dalam kasus ini? Apakah mereka akan membiarkan Febrie yang pernah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, dikorbankan dengan prosedur yang cacat, sementara para hakim nakal yang namanya tercatat dalam catatan Zarof tetap bebas?

6. SERUAN KEPADA NURANI PENEGAK HUKUM

Kami, masyarakat sipil yang mencintai keadilan, menuntut:

Pertama, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kortastipidkor Polri untuk segera membongkar seluruh jaringan hakim nakal yang namanya tercatat dalam dokumen-dokumen yang disita dari rumah Zarof Ricar. Jangan hanya menghukum makelar, tetapi kejar juga para penerima suap.

Kedua, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk melakukan investigasi internal terhadap hakim-hakim yang namanya muncul dalam catatan Zarof. Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi, jatuhkan sanksi seberat-beratnya, termasuk pemberhentian tidak hormat dan proses pidana.

Ketiga, DPR untuk menggunakan hak angket guna mengusut tuntas kasus ini dan memanggil pimpinan KPK, Kejagung, serta Kapolri untuk memberikan keterangan resmi. Jangan biarkan tabir gelap peradilan Indonesia terus berlangsung tanpa ada pihak yang bertanggung jawab.

Keempat, Publik untuk terus mengawal kasus ini. Melawan lupa adalah senjata paling ampuh bagi rakyat. Jangan biarkan kebenaran terkubur di balik tumpukan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas.

PENUTUP: TABIR GELAP HARUS DISINGKAP, JANGAN BIARKAN LUPA

Kasus Zarof Ricar adalah momentum emas untuk membersihkan peradilan Indonesia dari praktik-praktik busuk yang telah berlangsung bertahun-tahun. Catatan-catatan yang ditemukan di rumah Zarof adalah peta menuju sarang hakim nakal yang selama ini bersembunyi di balik tumpukan perkara.

Jangan biarkan tabir gelap ini tetap tertutup.

Jika para hakim nakal yang namanya tercatat dalam catatan Zarof tidak diusut, maka kasus ini hanya akan menjadi sandiwara belaka, sebuah pertunjukan di mana makelar dihukum, tetapi para penerima suap tetap bersembunyi di balik kursi hakim.

Kami bertanya kepada KPK, Kejagung RI, dan Kortastipidkor Polri: di mana posisi kalian dalam pertaruhan besar ini? Di pihak keadilan, atau di pihak mereka yang selama ini menikmati hasil curian dari tumpukan perkara?

Ingatlah: sejarah tidak pernah memihak pada mereka yang diam. Dan rakyat tidak akan pernah lupa.

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan