Dilema Kaltim di Tengah Krisis: Kutukan Sumber Daya Alam dan Pemimpin yang Tak Kreatif
Oleh Faisal, S.H., M.H.
Ketua FPHI, Koresponden Kalpostonline.com

Bermental Pemburu Rente, Pengamanan Oligarki dan Kroni, Terjebak Kegiatan Seremoni dan Birokrasi, Kurang Amanah, Tak Bisa Membedakan Kuasa dan Etika, serta Tumpulnya Nurani
Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menghadapi paradox terbesar dalam sejarah pemerintahannya. Di satu sisi, provinsi ini adalah tulang punggung ekonomi nasional dengan kontribusi ekspor mencapai 24,67 miliar dolar AS pada 2024, didominasi batu bara hampir 90 persen serta menyumbang 60 persen produksi batu bara nasional. Namun di sisi lain, Kaltim justru mengalami “gagal ginjal fiskal akut” yang memalukan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim harus direvisi dari Rp21,35 triliun menjadi hanya Rp15,15 triliun akibat Dana Bagi Hasil (DBH) yang ambrol 73,5 persen dari Rp6,06 triliun menjadi Rp1,62 triliun. Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) lebih dari 30 persen membuat APBD tergerus drastis. Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti otentik bahwa pemimpin daerah kita sedang bermain rolet Rusia dengan keuangan publik.
Kutukan Sumber Daya Alam atau Kegagalan Kepemimpinan?
Fenomena yang oleh The Economist disebut sebagai resource curse, kutukan sumber daya alam, ini bukan takdir. Ini adalah produk dari kepemimpinan yang terjebak dalam mentalitas rentier state mini: duduk manis menunggu cek bagi hasil, sambil melupakan tugas konstitusional untuk membangun keunggulan kompetitif.
Para pemimpin Kaltim, sebagaimana diingatkan oleh pengamat tata kelola dan manajemen risiko, justru terlihat sibuk dengan “dunia fantasi” di saat urat nadi perekonomian rakyat terancam lumpuh. Pengadaan mobil dinas, dana renovasi rumah dinas, dan pembelian kursi pijat dengan harga fantastis telah memancing kegelisahan masyarakat. Bahkan, anggaran Rp73 juta pun dialokasikan untuk jasa pembuat pidato, padahal birokrasi seharusnya mampu menyusun sambutan pimpinan secara internal.
Korupsi, Oligarki, dan Tumpulnya Nurani
Kejaksaan Tinggi Kaltim menangani empat perkara korupsi sumber daya alam dengan 11 tersangka dan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Kasus-kasus ini mencakup dugaan korupsi reklamasi tambang, manipulasi royalti dan PNBP, hingga penyalahgunaan barang milik negara.
JATAM mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk dalam kasus korupsi seluas 34 ribu hektare, lebih dari setengah luas Kota Balikpapan. Sejak otonomi daerah berlaku pada 2003, Bumi Etam dibanjiri lebih dari 1.400 IUP yang diterbitkan secara serampangan.
“Korupsi izin tambang ini sama artinya dengan perampokan ruang hidup rakyat. Hutan, sungai, lahan pertanian, hingga keselamatan generasi mendatang dipertaruhkan demi kepentingan segelintir elit,”
JATAM.
Yang lebih memilukan, lebih dari 1.735 lubang tambang batu bara di Kaltim belum ditutup dan tak direklamasi. Lubang-lubang ini telah merenggut nyawa lebih dari 49 anak di Kaltim. “Selama negara tunduk pada oligarki tambang, pemberantasan korupsi tidak akan pernah utuh,” demikian peringatan JATAM.
Terjebak Seremoni dan Birokrasi yang Mandek
Di tengah tuntutan percepatan pembangunan, birokrasi Kaltim justru masih ditopang oleh banyak Pelaksana Tugas (Plt) dengan kewenangan terbatas. Komisi IV DPRD Kaltim bahkan meminta gubernur segera mengisi jabatan-jabatan strategis yang kosong dengan pejabat definitif. Mutasi dan rotasi pejabat pun kerap sarat muatan politik, bukan berdasarkan meritokrasi.
Alih-alih merespons kritik dengan kebijaksanaan dan autokritik, Pemprov Kaltim justru terjebak pada sikap defensif yang mencederai keadilan serta nurani publik.
PERNYATAAN SIKAP:
Oleh: Faisal, S.H., M.H. – koresponden kalpost dan profesional lawyer
Solusi Hukum, Tindakan Taktis dan Strategis bagi Kepala Daerah di Kaltim
Menyaksikan kondisi ini, saya selaku praktisi hukum yang melihat hak-hak rakyat kecil di kampung-kampung diabaikan, menyampaikan solusi hukum dan langkah-langkah taktis serta strategis bagi para kepala daerah di Kalimantan Timur:
A. SOLUSI HUKUM (Yuridis-Normatif)
- Gugatan Konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kepala daerah harus berani menggugat pemerintah pusat ke MK terkait ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak berkeadilan. Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, daerah penghasil seperti Kaltim hanya menerima porsi fiskal yang relatif terbatas. - Perjuangkan Otonomi Khusus (Otsus) Kaltim
Kaltim sangat berhak memperjuangkan otonomi khusus sebagaimana Aceh dan Papua, untuk mengelola sumber daya alam secara lebih mandiri termasuk menetapkan kuota produksi guna mengurangi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan. - Revisi dan Penguatan Peraturan Daerah (Perda)
Dorong pengesahan Raperda strategis sektor migas dan BUMD agar pengelolaan sumber daya dapat lebih optimal. Manfaatkan potensi sungai Mahakam sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui regulasi yang jelas. - Penegakan Hukum yang Tegas terhadap Mafia Tambang
Kejaksaan dan KPK harus membongkar tuntas praktik mafia tambang yang telah berlangsung sejak era otonomi daerah. Kepala daerah harus mendukung penuh proses hukum tanpa intervensi.
B. TINDAKAN TAKTIS (Operasional-Insidental)
- Moratorium Izin Tambang Baru dan Galian C
Hentikan sementara penerbitan IUP baru hingga dilakukan audit menyeluruh atas 1.400 IUP yang telah terbit. Ini adalah langkah darurat untuk menyelamatkan ruang hidup rakyat dan generasi mendatang. - Optimalisasi Pajak Daerah dan petakan sumber sumber baru Secara Berkeadilan
Genjot pajak daerah seperti pajak alat berat yang pada 2025 berhasil meningkat tajam menjadi Rp36 miliar dari sebelumnya hanya Rp1,1 miliar. Namun pastikan pungutan tidak membebani rakyat kecil. - Reklamasi Wajib Tambang
Tegakkan kewajiban reklamasi bagi perusahaan tambang. Kerusakan lingkungan harus dimonetisasi sebagai kerugian ekonomi negara. - Audit Forensik BUMD
Lakukan audit forensik atas seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mencegah kebocoran dan korupsi.
C. TINDAKAN STRATEGIS (Jangka Panjang-Sistemik)
- Penerbitan Obligasi Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PMK Nomor 87 Tahun 2024 dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 telah mengatur penerbitan obligasi daerah. Instrumen ini adalah pisau bedah bagi fiskal daerah yang tersumbat. Kepala daerah harus berani memimpin revolusi pembiayaan ini, tanpa harus menunggu rapelan dana transfer yang tak menentu. - Hilirisasi dan Ekonomi Hijau
Kaltim memiliki potensi energi Terbarukan, Kepala daerah harus mengalihkan ketergantungan dari ekonomi ekstraktif ke ekonomi hijau dan biru. - Digitalisasi Birokrasi dan Reformasi Tata Kelola
Percepat digitalisasi layanan publik dan indeks SPBE yang telah melonjak ke angka 4,13 harus dimanfaatkan untuk transparansi dan akuntabilitas. - Rekrutmen dan Mutasi Berbasis Meritokrasi
Hentikan praktik mutasi bermuatan politik. Isi jabatan strategis dengan pejabat definitif yang kompeten dan berintegritas. - Gugatan Class Action atas Kerusakan Lingkungan
Fasilitasi masyarakat korban kerusakan lingkungan untuk menggugat perusahaan tambang dan perkebunan melalui mekanisme class action.
Penutup
Kaltim sedang terperosok ke dalam jurang yang digali oleh tangannya sendiri. Sumber daya alam bukanlah kutukan, tetapi ketiadaan visi dan keberanian para pemimpinlah yang mengubah berkah menjadi bencana.
Rakyat Kaltim tidak butuh pemimpin yang hanya pandai berpidato dan menggelar seremonial. Rakyat butuh pemimpin yang berani, kreatif, amanah, dan mampu membedakan antara kuasa dan etika. Rakyat butuh pemimpin yang nuraninya tidak tumpul di tengah penderitaan mereka.
Sudah saatnya para kepala daerah di Kaltim bangkit dari tidur panjangnya. Saatnya bertindak. Saatnya menyelamatkan Bumi Etam dari kutukan yang kita tonton dan ciptakan sendiri.



