Izin Perdagangan Bisa Dicabut Jika Pelaku Usaha Menolak Berikan Data
JAKARTA, KALPOSTONLINE | Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan data dan informasi perdagangan.
Bagi pelaku usaha yang tidak memberikan data akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis hingga rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan.
Seperti dilansir pikiran-rakyat.com, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, penerbitan PP bertujuan agar prosedur pengumpulan data atau informasi perdagangan menjadi terintegrasi. Hal itu dilakukan untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.
Menurut Agus, penerbitan PP ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan pada 16 Januari 2020 dan diundangkan pada 20 Januari 2020.
“PP No. 5 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan diharapkan dapat menjadi mekanisme pengelolaan data dan informasi perdagangan yang terintegrasi. Dengan demikian, kebijakan perdagangan pun dapat lebih terkendali,” ujar dia di Jakarta, Selasa 4 Februari 2020.
Menurut Agus, sistem informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan suatu keputusan di bidang perdagangan. Data yang diperlukan juga harus cepat, akurat, dan mutakhir. Menurut Agus, PP No. 5 Tahun 2020 dapat mengoptimalisasi kebijakan atau pengendalian di bidang perdagangan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dia menjelaskan, ada dua macam sistem informasi perdagangan. Pertama adalah sistem informasi perdagangan nasional yang dikembangkan mentri. Kedua adalah sistem informasi perdagangan daerah yang dikembangkan pemerintah daerah.
“Sistem informasi perdagangan nantinya akan berfungsi mendukung pelaksanaan tugas serta wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dukungan tersebut misalnya meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan tugas dan wewenangnya di bidang perdagangan,” kata Agus.
Selain pelaku usaha, terdapat pula lembaga lain yang wajib memberikan sata pada Kementrian Perdagangan, seperti kementrian, lembaga pemerintah non kementrian, gubernur, bupati, wali kota, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pusat Statistik.
“Apabila mereka tidak memberikan data yang dibutuhkan juga akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (RED)