Waduh! Bankaltimtara Beri Kredit Lagi ke Hotel Ibis dan Mercure
Direktur Kredit: Tidak dibeli (Bankaltimtara) karena nilai bangunan tidak sesuai
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Direksi BPD Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) mengakui terdapat kredit macet atas nama Suryadi Tandio berkisar Rp300 miliar. Suryadi Tandio yang juga pemilik PT Semoga Jaya saat itu tengah membangun hotel Ibis dan Mercure di Jalan Mulawarman No.171, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Karena kreditnya macet, kemudian Bankaltimtara melelang bangunan tersebut hingga tiga kali lelang karena tidak ada yang berminat.
Pada akhirnya hotel di lahan eks Pinang Babaris tesebut dimilik oleh PT Bumi Mulia Sentosa Abadi perusahaan di Kaltim. Menariknya, setelah dinyatakan sebagai pemilik lahan dan bangunan Hotel Ibis dan Mercure Samarinda, PT Bumi Mulia Sentosa Abadi kemudian diberikan fasilitas kredit juga dari Bankaltimtara guna melanjutkan pembangunan dan pengembangan usaha hotel tersebut.
Baca Juga:
- Terungkap, Kejati Belum Terima Kuasa Menagih Kredit Macet dari Bankaltimtara
- Bankaltimtara Akui Melelang Objek Tanggungan PT.Semoga Jaya di Lahan Eks Sekolah China
- Perdalam Kejanggalan Lelang Lahan Hotel Ibis dan Mercure, DPRD Kaltim Panggil Yayasan Ta’hwa
- Komisi l DPRD Kaltim Soroti Pemenang Lelang Hotel Ibis & Mercure Samarinda
- Status Lahan Hotel Ibis & Mercure Samarinda, Jika Milik Pemerintah Harus Dikembalikan
- Trotoar Ini Diklaim Milik Ibis dan Mercure, Apa Sikap Pemerintah?
Direksi Bankaltimtara pun mengungkapkan proses awal kredit bermasalah yang dimulai dari Suryadi hingga jatuh ke tangan PT Bumi Mulia Sentosa Abadi.
“Agunan sertifikat HGB ada tiga, yaitu HGB 805, 851 dan 806 kami menerima ini berdasarkan adanya hasil putusan kasasi Mahkamah sebelum mengajukan kredit. Kita cek ke BPN, ternyata ini bisa diagunkan kemudian proyek-proyek terkait dengan Pak Sindoro (Yayasan Eks Alumni Sekolah China, red) dikuatkan dengan putusan MA, Ketika kami ajukan ke BPN tidak ada persoalan sehingga kami terima proposal pak Suryadi Tandio,” jelas Ismunandar Azis Direktur Kredit Bankaltimtara, Senin (13/7/2020) di hadapan Komisi I DPRD Kalimantan Timur.

Azis menjelaskan bahwa, seiring berjalanya waktu pada saat kondisi ekonomi Kaltim yang menurutnya sempat tejadi kontraksi pada 2013 kemudian berlanjut 2014, berakibat pada produksi batubara dan hasil sumber daya alam secara langsung yang menurun drastis. Sehingga pembangunan hotel menjadi terbengkalai sebagai dampaknya.
Lebih lanjut, Azis mengatakan, dalam situasi ekonomi yang menurutnya saat itu sulit, maka proses pembangunan hotel berjalan melambat di 2014. Bahkan Azis menyebutkan, saat itu kondisi keuangan daerah dalam APBD Kalitm ikut terpukul dari Rp11 triliun menjadi Rp8 triliun dan pertumuhan ekonomi Kaltim saat itu minus.
“Untuk meneruskan bangunan itu pak Suryadi minta tambah. Tapi kita tidak mampu, pertimbangan kita tambah membengkak, sementara ekonomi Kaltim tidak memungkinkan. Pada saat itu teman-teman di DPRD juga menyoroti, mengapa bangunan itu seperti hantu, pada saat itu sudah lama sekitar tiga tahun terbengkalai,” kata Azis.
Dalam situasi tersebut, Azis mengaku pihaknya mengambil langkah dengan melelang. Saat lelang pertama yang senilai Rp600 miliar belum ada yang berminat, kemudian dilelang kedua kalinya senilai Rp497 miliar, tidak juga ada peminatnya.
“Lalu kami coba cari pembelinya pengusaha sukses di Kaltim. Memang konsultan merekomendasi agar hotel itu jangan dibeli karena nilai bangunannya tidak sesuai. Pada saat lelang ketiga, dari pada tidak ada pembeli, kami siap memberikan pembiayaan tetapi dengan porsi 300 mliar menyelesaikan bangunan sisanya, kredit bangunan yang ada di- takeover semua jadi penyelesaian pada investor. Sekarang ini nilai yang habis untuk membangun Rp800 miliar sampai Rp900 miliar,” kata Aziz memaparkan.
Kuasa hukum PT Bumi Mulia Sentosa Abadi menerangkan, bahwa lelang yang dilakukan kliennya itu telah sesuai dengan prosedur, dan pihaknya telah menyetor sekitar Rp97 miliar sebagai bahan jaminan.
Komisi I DPRD Kaltim saat ini secara serius tengah mendalami isi putusan Mahkamah Agung terkait status lahan yang di atasya telah berdiri Hotel Ibis dan Mercure, termasuk proses lelang yang dilakukan Bankaltimtara.
“Putusan MA sedang kami kaji dan dalami, apa amar putusanya. Prosedur lelangnya juga kita kaji. Kami Komisi I sangat serius menyikapi tanah milik negara ini,’ ‘ujar DR Jahidin Ketua Komisi I pada Kalpostonline baru – baru ini. (AZ)