Terungkap, Kejati Belum Terima Kuasa Menagih Kredit Macet dari Bankaltimtara
Asdatun: Secara lisan sudah kami ingatkan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Timur dan Bankaltimtara telah menandatangani kerjasama atau MoU yang diperbaharui sejak September 2019 lalu. MoU itu terkait perkara perdata dan tata usaha Negara diantaranya menangani persoalan debitur yang mengalami kredit macet. Namun upaya menangani kredit macet yang terjadi di bank milik pemerintah daerah, yang kredit macetnya kini mencapai Rp1,5 triliun nampakna tidak berjalan baik.
Kondisi ini terjadi karena pihak Bankaltimtara belum pernah memberi kuasa menagih kredit tersebut pada kejaksaan. Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kaltim Damly Rowelcis pada Kalpostonline Rabu (15/7/2020) di gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca Juga:
- Bankaltimtara Akui Kredit Macet Capai Triliunan Rupiah, Komisi I Bakal Undang Kejati
- Soal Kelanjutan Kasus Bankaltim, Ini Kata Kepala Kejati Baru
- Kredit Macet Bankaltim (5): Masud Menunggak (Lagi) Rp196 Miliar dan Bunga Rp44 Miliar
- Kredit Macet Bankaltim (4) : Debitur Pailit, Jaminan “Diperebutkan”
- Kredit Macet Bankaltim (3): Roni Fauzan Jamin Kredit Senilai Rp72 Miliar, Macet Rp44 Miliar
“Sejauh ini belum ada. Sebelumnya kami secara lisan sudah ingatkan kepada mereka (BanKaltimtara, red) Kalau ada utang piutang di BanKaltimtara yang bermasalah dengan nasabahnya, kasih saja surat kuasa. Kami siap,” jelas Ass datun Damly Rowelcis.
Terkait dengan kerjasama untuk melakukan penagihan kredit macet di Bankaltimtara, Damly Rowelcis menegaskan kembali bahwa pihaknya belum pernah menerima surat kuasa dari Bankaltimtara untuk menagih.
“Belum ada surat kuasa untuk menagih. Kalau ada biasanya dari Bankaltimtara memberi surat khusus ke Pak Kajati Kaltim, nanti dari Pak Kajati langsung memberikan surat kuasa eksekusi kepada Jaksa Pengacara Negara, setelah itu kami akan undang mereka dulu untuk mendengarkan paparan mengenai permasalahan itu biar kami mengetahui permasalahannya, dari pihak Bankaltimtara juga kami undang. Jadi seharusnya begitu mekanismenya. Sejauh ini belum ada surat kuasa itu, bagaimana mau di tagih,” katanya menjelaskan.
Lebih lanjut Damly Rowelcis memberikan contoh pemberian kuasa dalam melakukan penagihan pembayran BPJS.
“Sebelumnya BPJS pernah memberi kuasa kepada kami. Setelah kami panggil pihak yang bermasalah, bahkan belum sampai bertemu mereka sudah melunasi pembayarannya. Seharusnya ada surat kuasa kepada kami kalau mau melakukan penagihan,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Wonosari itu menambahkan.
Sebelumnya Ismunandar Azis Direktur Kredit Bankaltimtara pada Senin (13/7/2020) di gedung DPRD Kaltim mengatakan, pihaknya telah meminta Kejati Kaltim untuk menagih sejumlah perusahaan yang kreditnya macet. Namun Azis enggan menyebut perusahaan yang dimaksud.
“Ada beberapa kita minta pada kejati, namun saya tidak bisa menyebutkan nama perusahaanya. Kita tidak mudah lho menyampaikan itu menyangkut nama baik bank, karena bisa menimbulkan sesuatu yang tidak kita inginkan,” kata Azis yang membantah banyak terdapat kredit macet dari kalangan anggota DPRD. (QR/AZ)