October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bankaltimtara Akui Kredit Macet Capai Triliunan Rupiah, Komisi I Bakal Undang Kejati

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Timur dan Bankaltimtara telah melakukan kerjasama atau MoU dalam upaya menangani kredit macet yang terjadi di bank milik pemerintah daerah ini. Kredit macet pun nilainya mencapai Rp1,5 triliun. Hingga kini publik pun belum tahu ada beberapa banyak permintaan Bankaltimtara pada Kejati untuk menagih hutang kepada sejumlah perusahaan yang kreditnya macet.


“Benar ada kredit macet, satu setengah triliun (rupiah) itu sejak BPD berdiri lho, kita sudah bekerjasama dengan Kejati untuk itu. Kita masih persuasif tidak ada paksaan karena sama dilindungi,” jelas Ismunandar Azis Direktur Kredit Bankaltimtara pada Kalpostonline Senin (13/7/2020) di gedung DPRD Kaltim.

Direktur Kredit Bankaltimtara Ismunandar Azis memberikan penjelasana kepada DPRD Kaltim

Disinggung jumlah permintaan pada Kejati untuk menanggih keperusahaan yang kreditnya macet. Azis enggan mememberikan penjelasan dengan alasan untuk menjaga nama baik bank.

“Ada beberapa kita minta pada kejati, namun saya tidak bisa menyebutkan nama perusahaanya. Kita tidak mudah lho menyampaikan itu menyangkut nama baik bank, karena bisa menimbulkan sesuatu yang tidak kita inginkan,” jelasnya lagi sambil membantah jika yang banyak kredit macet itu anggota DPRD.

Ia juga membenarkan adanya temuan BPK terkait besarnya kredit macet di Bankaltimtara. Namun ia tetap tidak bersedia membeberkan nama perusahaan yang kreditnya macet.

“Betul temuan BPK itu, tapi harus dilihat bagaimana kami merespon penyelesaian itu,” jelasnya lagi dengan tetap menolak memberikan nama atau jumlah perusahaan yang kreditnya macet, bahkan Ia meminta media ini melihat hasil di BPK.

“Kalau sudah ada di BPK, bapak lihat di BPK saja ,” katanya mengakhiri.

Secara terpisah DR Jahidin ketua Komis I DPRD Kaltim menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja BPK yang mengungkap fakta kredit macet di Bankaltimtara itu sehingga masyarakat mengetahui bahwa bank milik pemerintah daerah ini ada persoalan.



“BPK punya kewenangan mengaudit Bankaltimtara selaku bank milik Pemda, kami apresiasi temuan itu. Jika ada unsur pidananya silakan saja BPK sesuai dengan kewenanganya untuk melaporkan ini kepada lembaga yudikatif seperti kejaksaan, kepolisian mau pun KPK ,” ujar Jahidin pada Kalpostonline di gedung DPRD Kaltim.

Ketika disinggung apakah komisi I akan mengundang Kejaksaan Tinggi dan Bankaltimtara terkait kerjasama kedua institusi dalam menangani besarnya kredit macet yang terjadi di Bankaltimtara, Jahidin yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan bahwa pihaknya membahas dan mengkaji masalah itu untuk selanjutkan menentukan sikap.

“Komisi I akan menelaah dan mengkaji lebih jauh soal itu, sehingga saat kami mengundang kejaksaan tinggi maupun Bankaltimtara ada benang merah yang perlu dibicarakan dan dibahas bersama, demi menyelamatkan uang negara yang nilainya tentu sangat besar,” jelasnya.

Jahidin

Lebih lanjut, menurutnya kredit macet yang mencapai triliunan rupiah tersebut musti diperjelas penyebabnya. Termasuk kemungkinan jika ada pemberian fasilitas kredit yang melanggar ketentuan.

“Misalnya apakah kredit macet itu karena kondisi ekonomi, ataukah pemberian kredit itu tidak sesuai SOP yang diatur undang – undang. Kalau ada yang tidak sesuai lalu kemudian bisa lolos bagaimana? Apakah Kejati akan mengusut jika ada pemberian kredit tidak sesuai aturanya, kami akan informasikan ke kawan – kawan media jika komisi l mengudang kejati dan Bankaltimtara,” ujar mantan staf ahli pimpinan DPRD Kaltim mengunci pembicaraan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: