Kredit Macet Bankaltim (5): Masud Menunggak (Lagi) Rp196 Miliar dan Bunga Rp44 Miliar
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | PT Hasamin Bahar Lines (HBL) yang bergerak di bidang transportasi jasa angkutan, berdiri pada 2011. PT Hasamin Bahar Lines memilik grup usaha seperti PT Samudera Karya Energi (SKE), PT Barokah Bersama Perkasa (BPP), PT Sinar Pasifik (SP) dan PT Nurfaidah Jaya Angkasa (NJA) dengan komisarisnya Nurfaidah yang merupakan istri Hasanuddin Masud anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam menjalankan roda perusahaan, Hasanuddin Masud yang kini dipercaya menjadi Ketua Komisi III DPRD itu tampaknya mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut secara langsung. Contohnya di PT Samudera Karya Energi, ia menjabat sebagai Direktur Utama selain di PT Hasamin Bahar Lines. Jika pada Juni 2011, PT Samudera Karya Energi memperoleh fasilitas kredit senilai Rp Rp72,375 miliar, maka satu bulan sebelumnya di tahun yang sama PT Hasamin Bahar Lines terlebih dulu menerima kredit dengan nilai mencapai Rp235,8 miliar.
Pada Oktober 2014, Fasilitas kredit PT Samudera Karya Energi dikategorikan dalam kolektibilitas 5 alias macet karena telah menunggak bunga selama lima bulan sejak Mei hingga September 2014 yang mencapai Rp3.860.069.652. Selanjutnya pada masa kredit jatuh tempo 31 Juli 2015, perusahaan tersebut belum juga mampu melunasi pokok kredit sebesar Rp72,375 miliar dan bunga yang sebesar Rp13,888 miliar. (Baca di Sini: Kredit Macet Bankaltim (1): Harta Anggota DPRD Dilelang )
Fasilita kredit yang diberikan BPD Kaltim Kaltara kepada PT Hasamin Bahar Lines merupakan kredit investasi bersifat Non Revolving (dicairkan sekaligus) dengan tujuan untuk pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Plafon kredit Rp235,8 miliar dengan bunga 11,5% secara anuitas (periode) per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan atau 3 Mei 2018 termasuk grace period 12 bulan.
Sejak 2011 hingga 2014, berdasarkan data pembayaran kredit Hasamin Bahar Lines yang diperiksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaannya pada tahun 2018, diketahui PT Hasamin Bahar Lines melakukan pembayaran terakhir pada September 2014. Sehingga terdapat tunggakan pokok sebesar Rp7.332.197.106 yang belum terbayar, terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April, dan September 2014 dengan bunga sebesar Rp23,993 miliar yang merupakan tunggakan bunga sebelum restrukturisasi ditambah tunggakan bunga untuk bulan Februari sampai dengan September 2014. Dengan demikian, fasilitas kredit PT Hasamin Bahar Lines dikategorikan dalam kondisi macet atau dalam kolektibilitas 5.
Surat peringatan dari PT BPD Kaltim Kaltara sebanyak tiga kali hingga Januari 2015 yang dilayangkan kepada PT Hasamin Bahar Lines. Karena tetap tidak ada pembayaran, BPD Kaltim Kaltara menghapusbukukan kredit PT Hasamin Bahar Lines berdasarkan SK Direksi No.138/SK/BPD-PST/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015 dengan nilai tunggakan pokok kredit Rp240 juta tunggakan bunga Rp44,184 miliar denda (penalti) Rp2,614 miliar. Selanjutnya, PT BPD Kaltim Kaltara melakukan upaya penagihan dengan melakukan pertemuan dengan PT Hasamin Bahar Lines sebagai pendekatan persuasif dalam pembayaran sisa kredit tersebut. Setelah penghapusbukuan kredit, PT Hasamin Bahar Lines melakukan pembayaran pokok kredit sekali pada 31 Agustus 2015 sebesar Rp1 miliar.
PT BPD Kaltim Kaltara kemudian menjual sejumlah agunan kredit PT Hasamin Bahar Lines berupa tug boat dan kapal tongkang kepada PT Danny Samudera Raya

Lines (PT DSRL) dengan harga keseluruhan Rp32,638 miliar. Selain dengan melakukan penagihan, PT BPD Kaltim Kaltara memberikan kebebasan kepada PT Hasamin Bahar Lines untuk mengoperasionalkan kapal-kapalnya sebagai sumber pembayaran. Sehingga pada Mei 2017, PT Hasamin Bahar Lines juga membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan melakukan pembayaran kredit minimal Rp500 juta per bulan sampai dengan kredit lunas dan apabila menunggak pembayaran sebanyak tiga kali, PT Hasamin Bahar Lines bersedia menyerahkan semua agunan kapal atau bank dapat menyita dan menjual kapal yang menjadi agunan.
Auditor BPK menyatakan, hingga pemeriksaan yang berakhir pada Desember 2018, PT Hasamin Bahar Lines telah membayaran total sebesar Rp43,837 miliar yang terdiri dari pembayaran secara bulanan sebesar total Rp11,199 miliar dan hasil penjualan agunan sebesar Rp32,638 miliar Dengan demikian, saldo tunggakan pokok kredit menjadi
sebesar Rp196,362 miliar, tunggakan bunga tetap sebesar Rp44,184 miliar dan denda (penalti) tetap sebesar Rp2,614 miliar.
Bersama Said Amin
Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 46 tanggal 17 Januari 2011 yang disahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-07358.AH.01.01 tanggal 11 Februari 2011, diketahu pemilik dan pengurus dari PT Hasamin Bahar Laines adalah Hasanuddin Masud selaku Direktur Utama, dan Farianto selaku Komisaris, tidak disebutkan adanya nama Said Amin. Namun saat pengajuan penambahan plafon kredit pada 2012, sejumlah aset milik dan atas nama Said Amin sebagaimana ditemukan auditor BPK turut menjadi jaminan kredit tersebut berdasarkan Notaril No 11 tanggal 8 Mei 2012. Dalam permohonan penambahan plafon kredit senilai Rp25 miliar tersebut, agunan yang diajukan diantaranya yakni tanah 229 m2 dan bangunan ruko 3 unit JI. Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2396, 2397, 2398 atas nama Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp3,422 miliar, tanah 144 m2 dan bangunan ruko 2 unit JI. Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2401, 2402 atas nama Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp2,145 miliar, tanah 75 m2 dan bangunan ruko 1 unit Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2393 atas nama Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp1,053 miliar, tanah 638 dan bangunan 204 m2 di JI. MT Haryono – Ring Road Komplek Balikpapan Baru Blok BC No. 26 Balikpapan Selatan. SHM 5316 juga atas nama M. Said Amin dengan taksasi senilai Rp3,583 miliar. Kemudian tanah 480 m2 di JI. Bukit Telaga Golf TA-4/11 Kel. Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jatim SHGB 690, 670 atas nama Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp4,347 miliar.
Pada September 2014 terjadi perubahan kepemilikan dan kepengurusan atas PT Hasamin Bahar Lines. Sehingga pada saat itu juga terjadi addendum dan restrukturisasi terhadap kredit. Melalui surat 023/PK-024/Kl.59/2014 dilakukan penarikan seluruh jaminan atas nama Muhammad Said Amin. Dari sejumlah informasi, dapat disangka nama Hasamin merupakan gabungan dari Hasanuddin-Amin yang merujuk pada nama Hasanuddin Masud dan Said Amin.
Jaminan Tak Memadai dan Laporan Keuangan Diragukan
Menurut auditor BPK, terkait persoalan kredit macet PT Hasamin Bahar Lines, analisis permohonan pemberian kredit tidak dilakukan dengan memadai. Selain itu laporan keuangan yang telah diaudit sulit diyakini kebenarannya dan tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit. PT Hasamin Bahar Lines menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit per 6 April Tahun 2011 sebagai bahan analisis dalam pengajuan kredit. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) Drs.Nasikin. Namun demikian, laporan yang disajikan menunjukkan hal yang tidak wajar diantaranya tidak didasarkan periode operasional maupun akuntansi, dan tidak bersifat komparatif dengan periode sebelumnya, karena hanya menyajikan saldo per April 2011.
Auditor kemudian melakukan konfirmasi kepada KAP Drs. Nasikin, Ak. melalui Surat Tim BPK tertanggal 14 November 2018. Hasil konfirmasi, KAP Drs. Nasikin, Ak. menyatakan tidak pernah melakukan pemeriksaan dan tidak pernah menerbitkan opini atas laporan keuangan PT Hasamin Bahar Lines.
“Sehingga laporan auditor independen atas laporan keuangan PT HBL per 6 April Tahun 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya serta tidak dapat dijadikan bahan untuk analisis keuangan debitur,” tulis auditor BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya.

Selain itu, selama masa kredit, tidak pernah disampaikan laporan keuangan secara berkala. PT Hasamin hanya menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2013 dan 2017 yang masih bersifat home statement, sedangkan laporan tahun buku 2014, 2015, dan 2016 tidak disampaikan. Pada evaluasi perpanjangan masa kredit (12 Agustus 2013), LK audited untuk tahun buku 2012 dan 2011 belum diterima dan dijadikan analisis dalam proses restrukturisasi.
“LK audited tahun buku 2012 dan 2011 baru diterbitkan oleh KAP Drs Nasikin tanggal 23 September 2013. Hal tersebut menunjukkan analisa perpanjangan kredit tidak berdasarkan data keuangan yang terakhir/mutakhir, sehingga analisis kemampuan bayar PT HBL tidak dilakukan dengan memadai,” lanjut auditor.
Selain itu, auditor menemukan pengajuan kredit investasi PT Hasamin Bahar Lines tidak didukung FS yang memadai . Pada saat analisis pengajuan kredit, FS investasi PT Hasamin Bahar Lines masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh PT Binamitra Consulindotama (BC). Auditor BPK menyatakan, sampai pemeriksaan berakhir PT BPD Kaltim Kaltara belum memperoleh hasil laporan FS dari PT Binamitra Consulindotama. PT BPD Kaltim Kaltara hanya memperoleh analisis perhitungan sementara atas proyek Investasi PT HBL, namun tidak terdapat bukti darimana dokumen tersebut dihasilkan dan diperoleh. Audior kemudian menemukan pula pemberian fasilitas kredit belum didukung oleh perjanjian pembelian (pembangunan) kapal yang memadai, pengajuan fasilitas kredit didasarkan pada rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT Muji Rahayu berupa 10 unit tugboat dan 10 unit tongkang, selaku pembuat kapal. Disamping itu, perjanjian yang menjadi dasar pembayaran tersebut juga tidak diketahui. Pada pelaksanaannya pembuatan kapal dilakukan melalui perjanjian dengan tiga perusahaan yaitu PT MR ( 5 unit tug boat) dan PT Mangkulapas Jaya (MJ) (5 unit tug boat) yang ditandatangani setelah tandatangan PK. Sedangkan perjanjian pembelian lima unit kapal tongkang dengan Pacific Marine & Shipbuilding (PMS) PTE Ltd. (Singapura) tanggal 26 April 2011 (sebelum perjanjian kredit) tidak dijadikan dasar analisis.
Kondisi tersebut menurut auditor menggambarkan besarnya penggunaan dana untuk pembelian (pembuatan) kapal tidak dapat diyakini secara pasti karena produsen kapal tidak sesuai lagi dengah perjanjian awal dan sebagian kapal bukan merupakan kapal baru sesuai rencana awal dalam permohonan kredit.
Terkait jangka waktu kredit PT Hasamin Bahar Lines, awalnya hanya disepakati selama 84 bulan sejak akad kredit 11 Mei 2011 sampai 13 Mei 2018. Saat restrukturisasi pada 12 Agustus 2013 karena debitur kesulitan melakukan pembayaran kredit sehingga menunggak pembayaran bunga sebesar Rp7,289 miliar. Selanjutnya berdasarkan PK restrukturisasi tersebut, masa kredit diperpanjang hingga 108 bulan atau sampai dengan 12 Agustus 2022.
PT Hasamin juga belum menyerahkan SIUPAL ke BPD Kaltimtara, yang seharusnya Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) tersebut telah ada sebagai dasar perijinan operasional kapal untuk transportasi laut setelah kapal yang dibangun selesai dan siap dioperasikan.
PT BPD Kaltim Kaltara telah menghapusbukukan kredit PT Hasamin berdasarkan SK Direksi No.138/SK/BPD-PST/Vl/2015 tanggal 25 Juni 2015 dengan nilai tunggakan pokok kredit Rp240. l 99.820.102,47, tunggakan bunga Rp44, 184 miliar dan denda (penalti) Rp2,614 miliar. BPD juga telah melakukan penagihan dan juga penjualan sebagian agunan untuk menutup fasilitas kredit PT Hasamin. Namun setelah hapus buku, PT Hasamin melakukan pembayaran total sebesar Rp43,837 miliar termasuk dari hasil penjualan agunan sebesar Rp32,638 miliar.
Per Desember 2018, saldo tunggakan pokok kredit PT Hasamin menjadi sebesar Rp196,362 miliar dan tunggakan bunga tetap sebesar Rp44,184 miliar.
Kepada BPD Kaltim Kaltara, BPK memberikan catatan terkait pengelolaan kredit Hasanuddin Masud tersebut, diantaranya PT BPD Kaltim Kaltara yang menyerahkan operasional kapal kepada PT Hasamin menimbulkan risiko kerusakan (penurunan nilai) dan kehilangan kapal yang juga dijadikan agunan atas fasilitas kredit. Kemudian PT BPD Kaltim Kaltara tidak melakukan pemeriksaan kapal secara periodik. Pemeriksaan kondisi seluruh kapal yang menjadi agunan terakhir kali dilakukan pada 2014. Dari hasil penilaian kapal menunjukkan penurunan nilai sekitar Rp60,348 miliar

“Adanya indikasi penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan kredit. PT BPD Kaltim Kaltara tidak dapat memanfaatkan dana minimal sebesar Rp240,546 miliar. Hal tersebut disebabkan; Analis dan penyelia kredit tidak melaksanakan analisis permohonan, perpanjangan, dan restrukturisasi kredit secara memadai, tidak melakukan konfimasi kepada KAP atas kebenaran laporan keuangan yang disampaikan debitur,” jelas auditor.
Kepada auditor BPK, PT BPD Kaltim Kaltara menyatakan, guna penyelamatan dan penyelesaian kredit PT Hasamin Bahar Lines, telah dilakukan penjualan seluruh agunan utama kepada Bosowa Grup, penarikan kapal di Perairan Marunda dan Merak (Jakarta) pada tahun 2015, usaha penjualan lainnya dengan PT Tata Alam Nusantara, PT Multi Agung Sarana Ananda, PT. Mandar Ocean, PT. Trans Coal Pacific, PT. Cakrawala Nusa Bahari, PT. Windu Kencana Sakti. Saat ini bank sedang melakukan tindakan administrarif terkait penyelesaian perikatan agunan tambahan.
Namun diketahui pada 2018, grup usaha Hasanuddin Masud yaitu PT Barokah Bersama Perkasa mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui perkara Nomor 565/Pdt.P/2018/PN Jkt.Utr yang diputus pada 3 Oktober 2018. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan kepada Pejabat Pendaftar Dan Pencatat Balik Nama Kapal, Kantor Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan di Jakarta untuk menerbitkan kembali Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 1024, Tanggal : 03 Oktober 2007, Nama Kapal : “ B B S A S 9 “, Nama Pemilik: PT. Barokah Bersama Perkasa, Berkedudukan di : Samarinda ; Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 1296, Tanggal : 19 September 2008, Nama Kapal : “Borneo Perkasa ex. Gemilang Perkasa “, Nama Pemilik: PT. Barokah Bersama Perkasa, Berkedudukan di : Samarinda ;
Kemudian Pejabat Pendaftar Dan Pencatat Balik Nama Kapal, Kantor Administrator Pelabuhan Samarinda, juga diperintahkan untuk menerbitkan kembali Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 4406, Tanggal : 09 Mei 2008, Nama Kapal : KM. “ SKA 18 “, Nama Pemilik : PT. Barokah Bersama Perkasa, Berkedudukan di : Samarinda ; Pejabat Pendaftar Dan Pencatat Balik Nama Kapal, Kantor Administrator Pelabuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan di Balikpapan untuk menerbitkan kembali Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 674, Tanggal : 25 Juni 2007, Nama Kapal : TB. BB – 99, Pemilik : PT. Barokah Bersama Perkasa,Berkedudukan di : Samarinda. (OY)