Kredit Macet Bankaltim (1): Harta Anggota DPRD Dilelang
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Menjadi politisi tajir barangkali sudah keharusan, selain dalam sistem politik saat ini memerlukan biaya tinggi, jabatan politik juga diperlukan untuk menopang bisnis atau usaha. Sehingga politik dan bisnis merupakan sisi mata uang yang mustahil dipisahkan.
Sebagaimana yang terjadi dalam dunia politisi di Kalimantan Timur, tidak sedikit politisi yang memiliki bisnis sebagai ruang pengumpulan kapital. Guna menjalankan roda usaha tersebut, para politisi yang awalnya bergelut di dunia bisnis itu mengumpulkan finasialnya melalui kredit perbankan.
Tidak sedikit pula, yang akhirnya kredit mereka bermasalah di bank-bank milik pemerindah daerah, namun tidak dengan karir politiknya. Meski pinjaman modal usaha dalam bentuk kredit mengalami kemacetan asal karir politik moncer tentu tidak terlalu menyakitkan.
Tersebutlah PT Samudera Karya Energi (SKE) merupakan sekian perusahaan penerima fasilitas kredit dari Bankaltim. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 22 tanggal 16 Juni 2009 serta disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-44064.AH.O1.01 tanggal 7 September 2009.
Perlu diingat, selain politisi senior dari Partai Golkar, M Syahrun (MS) alias Alung (Baca: Mengenal PT SM, Penerima Kredit Rp509 Miliar dari Bankaltim), yang menerima kredit dari Bankaltim senilai setengah triliun rupiah (Baca: Bankaltim Selamatkan PT SM dari Jeratan Hukum dan Daftar Hitam), terdapat anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024 lainnya, yakni Hasanuddin Masud (HM) yang tercatat sebagai Direktur PT SKE. Meski pada 2011 terjadi perubahan direksi PT SKE, namun sang direktur Hasanuddin Masud memasukkan istrinya Nurfaidah menjadi Komisaris di PT SKE.
Hasanuddin Masud yang saat itu belum menjadi wakil rakyat, melalui PT SKE menerima kredit dari PT BPD Kaltim Kaltara sejak tahun 2011 berdasarkan PK Notariel No. 42 tanggal 27 Juni 2011 dengan jenis KMK bersifat revolving (perhitungan bunga berdasarkan saldo kredit outstanding dari rekening koran) untuk modal usaha PT SKE sebagai supplayer solar kepada PT GC (group dari PT SKE) sesuai kontrak kerjasama tanggal 27 April 2011, namun kredit tersebut bukan tanpa masalah.
Selain itu, PT SKE memiliki beberapa grup usaha lain yaitu PT Hasamin Bahar Lines (HBL) dengan pemilik dan direktur yang sama yaitu Hasanuddin Masud dan PT Nurfaidah Jaya Angkasa (NJA) dengan pemilik sekaligus direkturnya sama yaitu Fadly dengan pemilik sekaligus komisaris sama pula yaitu Nurfaidah, sang istri Hasanuddin Masud. Pun Hasanuddin Masud juga dikenal sebagai politisi bersaudara yang tengah kinclong. Meski ia sempat gagal pertarungan pilkada sebagai calon wakil kepala daerah di Sulawesi.
Diungkap Auditor
Menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur terhadap PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur pada Desember 2018 disebutkan, analisis permohonan pemberian dan perpanjangan fasilitas kredit PT SKE milik Hasanuddin Masud senilai puluhan miliar rupiah ternyata tidak dilakukan secara memadai oleh direksi Bankaltim dan penyelesaian kredit berlarut-larut sampai saat ini.
Tiga tahun berjalan, tepatnya pada Oktober 2014, Fasilitas kredit PT SKE dikategorikan dalam kolektibilitas 5 alias macet karena telah menunggak bunga selama lima bulan sejak Mei hingga September 2014 yang mencapai Rp3.860.069.652. Selanjutnya pada masa kredit jatuh tempo 31 Juli 2015, PT SKE belum juga mampu melunasi pokok kredit sebesar Rp72.375.000.000 dan bunga yang telah membengkak menjadi sebesar Rp13.888.598.996.
Kemudian PT BPD Kaltim Kaltara melayangkan tiga surat peringatan. Surat Peringatan I No.064/D-l/BPD-PST/1/2016 tanggal 28 Januari 2016 dan Surat Peringatan II dengan Surat No.113/D-1/BPD-PST/11/2016 tanggal 15 Februari 2016 serta Surat Peringatan III kepada PT SKE untuk menyelesaikan tunggakan pokok kredit beserta bunganya.
Sebelum terbit surat peringatan dari Bankaltim, pada 10 November 2015, PT SKE telah diajukan pailit oleh mitra usahanya yaitu CV Berkah Ibu dan CV Putri Persada ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya karena tidak sanggup membayar utang. Sehingga PT SKE diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 Januari 2016 dan asetnya dilelang untuk membayar utang oleh Kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya. Kemudian grup bisnis PT SKE, yaitu PT NJA juga telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya 26 Mei 2016, juga asetnya dilelang untuk membayar uutang oleh Kurator BHP Surabaya berdasarkan penetapan pengadilan tanggal 24 Oktober 2016. Atas putusan dan penetapan pailit tersebut aset-aset PT SKE dan PT NJA yang telah disita oleh kurator berupa kapal dan truck tangki. PT BPD Kaltim Kaltara mengklaim budel (porsi) aset untuk pelunasan hutang PT SKE hanya berupa kapal motor yang telah diikat dengan hipotik. Auditor BPK melakukan konfirmasi kepada Tim Kurator pada 9 Agustus 2018, bahwa aset tersebut telah dijual lelang sebanyak tiga kali namun belum ada peminat. Sebagai upaya untuk penyelesaian· utang PT SKE, PT BPD Kaltim Kaltara dan PT GC selaku avalist (penangngung atau penjamin) melalui grup usahanya yaitu PT Fazar Abadi Utama (FAU) mengakuisisi pokok kredit PT SKE. PT FAU mengakuisisi kredit PT SKE melalui mekanisme split off kredit sebesar Rp42.375.000.000 dengan memperoleh fasilitas kredit dari PT BPD Kaltim Kaltara sesuai PK Notaril No.777 tanggal 28 Desember 2016. Dengan begitu kredit PT SKE berkurang atau menjadi Rp30 miliar. Namun, pengikatan jaminan dari avalist iersebut tidak diikat secara sempuma melalui Hak Tanggungan untuk barang tak bergerak dan fidusia untuk barang bergerak, namun hanya diikat melalui perjanjian bawah tangan antara debitur, avalist, dan kreditur.
PT SKE yang sudah dipailitkan dan kemampuan bayar dari grup usahanya yakni PT HBL, yang kreditnya juga bermasalah tersebut, oleh PT BPD Kaltim Kaltara kredit PT SKE dihapusbukukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi PT BPD Kaltim Kaltara Nomor 108/SK/BPDPST/V/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Penetapan Jumlah Kredit Hapus Buku (Ekstrakomtabel) untuk Triwulan II Tahun 2017. Pada saat hapus buku tersebut PT SKE menunggak pokok kredit sebesar Rp30 miliar dan bunga sebesar Rpl9,752 miliar. Menjelang berakhirnya audit BPK, PT SKE membayar tunggakan bunga sebesar Rp1,55 miliar sehingga saldo tunggakan bunga menjadi Rp18,2 miliar.
Harta Dilelang
Kepada auditor BPK, Departemen Penyelamatan Kredit BPD Kaltim mengatakan, BPD Kaltim menunggu proses lelang harta pailit PT SKE yang akan dilakukan oleh kurator dan juga eksekusi agunan PT SKE yang tidak dilelang oleh kurator. Agunan PT SKE yang tidak disita oleh kurator tersebut diantaranya berupa tanah dan bangunan yaitu berupa tanah seluas 238 m2 SHGB No.467 beserta bangunan rumah 54 m2 di Jl. A WS Perum Pondok Alam Indah Samarinda dengan nilai taksasi Rp466 juta. Tanah seluas 237 m2 SHGB No.469 beserta bangunan rumah 54 m2 di Jl.A WS Perum Pondok Alam Indah Samarinda dengan nilai taksasi Rp464,5 juta. Tanah seluas 243 m2 SHGB No.468 beserta bangunan rumah 54 m2 di Jl.A WS Perum Pondok Alam Indah Samarinda dengan nilai taksasi Rp473,8 juta. Tanah seluas 335 m2 dengan SHGB No.1278 beserta bangunan diatasnya atas nama PT Bumi Alam Indah Lestari dalam proses balik nama dengan nilai taksasi Rp1,5 miliar. Tanah seluas 846 m2 SHGB No.1786 Jl. A WS, Perum Pondok Alam Indah atas nama PT Bumi Alam Indah Lestari senilai taksasi Rp1,1 miliar dan tanah seluas 143 m2 berikut bangunan 2 lantai di Perum D’Cassablanca Mansion Blok A No.9 Sempaja Utara SHGB No.346 atas nama PT Bumi Agung Mandiri dalam proses balik nama senilai taksasi Rp454,5 juta.
Tidak Memenuhi Persayaratan
Berdasarkan reviue Kantor Akuntan Publik (KAP) Achmad, Rasyid, Hisbullah dan Jerry pada 12 Juli 2011 diperoleh data laporan keuangan (LK) PT SKE per tanggal 31 Desember 2010 dan 2009. Hasil analisis laporan keuangan reviu KAP berupa CR menjadi tidak memenuhi persyaratan (menerima kredit) karena saldo aset lancar disajikan sebesar Rp33,6 miliar, sedangkan saldo kewajiban lancar disajikan sebesar Rp31,4 miliar. Begitu pula dengan hasil analisis DER juga tidak memenuhi persyaratan.
“Saat evaluasi perpanjangan masa kredit terakhir (tahun 2014), analis kredit hanya menggunakan LK audited untuk tahun buku 2009 dan 2010 serta home statement tahun buku 2011 untuk proses evaluasi kredit. Hal tersebut menunjukkan analisis perpanjangan kredit tidak berdasarkan data keuangan terbaru,” tulis auditor dalam laporannya.
Saat evaluasi perpanjangan kredit, juga ditemukan perijinan usaha agen BBM Industri PT SKE belum diperpanjang. Ijin tersebut belum diperpanjang sampai dengan waktu pemberian kredit sehingga terdapat risiko hukum atas usaha PT SKE. Kemudian perjanjian kerjasama antara PT SKE dengan PT GC sebagai dasar pemberian fasilitas kredit belum diperpanjang. Perjanjian kerjasama PT SKE dan PT GC berlaku selama satu tahun yaitu mulai tanggal 27 April 2011 sampai dengan 27 April 2012. Namun demikian, pada perpanjangan masa kredit perjanjian kerjasama tersebut tidak diperpanjang lagi. Dengan demikian PT SKE sudah tidak mampu melunasi kreditnya kepada PT BPD Kaltim Kaltara. Padahal sebagaimana diungkap auditor, berdasarkan reviu KAP Achmad, Rasyid, Hisbullah dan Jerry pada tanggal 12 Juli 2011 diperoleh data LK PT SKE per tanggal 31 Desember 2010 dan 2009. Hasil analisis laporan keuangan reviu KAP berupa CR menjadi tidak memenuhi persyaratan karena saldo aset lancer disajikan sebesar Rp33.635.238.511, sedangkan saldo kewajiban lancer disajikan sebesar Rp31.466.048.883,00. Sehingga CR atas laporan keuangan sebesar 1,07 kali (=Rp33.635.238.511,00/Rp3I .466.048.883,00). Sedangkan hasil analisis DER juga tidak memenuhi persyaratan karena saldo total kewajiban disajikan sebesar Rp31.466.048.883,00, sedangkan saldo total ekuitas disajikan sebesar Rp2.363.392.618,00. Sehingga DER atas laporan keuangan sebesar 13,31 kalic (=Rp31.466.048.883,00/Rp2.363.392.618,00).
Meski telah dikonfirmasi berulang melalui aplikasi percakapan dan panggilan telepon untuk lebih memastikan temuan auditor atas kredit macet tersebut, Hasanuddin Masud yang bergabung dalam Fraksi Partai Golkar dan dipercaya menjadi Ketua Komisi III DPRD Kaltim tersebut enggan memberikan tanggapannya. Bahkan sejak laporan ini diterbitkan oleh Koran Ibu Kota Baru pada Edisi Februari 2020 lalu dengan judul “Kredit Boleh Macet, Karir Politik Musti Lancar”, sampai saat ini Hasanuddin Masud juga tidak menyampaikan sanggahan atau klarifikasi apapun.
Hasanuddin Masud dalam sejarah karir politiknya tercatat sempat menjadi Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat pada pilkada 2016 lalu. Dari informasi yang dihimpun, sebanyak tiga pasangan yang mewarnai pilkada Sulawesi Barat saat itu, Hasanuddin Mas’ud yang diusung Partai Golkar melaporkan harta kekayaannya. Ia memiliki jumlah kekayaan senilai Rp254 miliar. Sehingga ia dinobatkan sebagai calon wakil kepala daerah terkaya pada pilkada Sulawesi Barat saat itu. Baru-baru ini Hasanuddin Masud sempat diisukan akan maju di Pilkada Kutai Kartanegara.
Pun begitu, jajaran elit direksi Bankaltim seperti Ismunandar Azis selaku Direktur Perkreditan dan Direktur Utama Zainuddin Fanani yang dikonfirmasi terkait lolosnya pemberian fasilitas kredit untuk grup bisnis Hasanuddin Masud yang menurut auditor BPK tidak memenuhi persyaratan tersebut, tidak memberikan tanggapan.
HM biasa disapa juga dikenal memiliki sejumlah unit usaha yang boleh dibilang kelas besar. Selain yang sudah disebut, perusahaan lain yang dijalankannya yakni PT Sinar Pasipic (Pelayaran), PT Energi Bumi Pasir (Tambang Batu Bara), dan PT Barokah Perkasa Bersaudara (Transportasi Oil dan Gas). (OY)