October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kredit Macet Bankaltim (4) : Debitur Pailit, Jaminan “Diperebutkan”

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | PT Citra Gading Agritama (CGA) mengajukan kredit sebesar Rp50,58 miliar untuk modal pembangunan perumahan Citra Gading Residence (CGR) yang berlokasi di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Fasilitas kredit tersebut diikat dengan PK No.3 tanggal 3 September 2012 dengan jangka waktu 24 bulan terhitung dari sejak akad kredit atau jatuh tempo tanggal 3 September 2014. Bunga atas kredit modal kerja diberikan sebesar 12% per tahun secara sliding setiap bulan sampai kredit dinyatakan lunas.

Pencairan atas kredit dilakukan secara bertahap dengan menyerahkan surat permohonan pencairan kredit dan melampirkan rencana penggunaan dana. Kredit dapat dikembalikan dengan diangsur sekaligus atau diangsur secara proporsional dari setiap harga jual perumahan setelah dikurangi uang muka. PT CGA menjaminkan delapan sertifikat tanah dengan nilai taksasi sebesar Rp43,819 miliar dan harga borongan proyek pembangunan perumahan CGR sebesar Rp214.360.210.048.

Dua tahun berikutnya, pada 20 Agustus 2014, PT CGA menyampaikan surat No.188/CGA-Sby/VIII/14 mengenai permohonan perpanjangan jangka waktu kredit. Pada saat pengajuan perpanjangan jangka waktu tersebut, telah terdapat perubahan susunan pengurus perusahaan berdasarkan akta berita acara rapat umum pemegang saham No.01 tanggal 12 Mei 2014 yaitu perubahan Direktur Utama yang sebelumnya dipegang oleh Ichsan Suaidi berpinda ke Syukur Mursid Brotosejati.

Dari 7 September 2012 hingga 9 Desember 2013, kredit telah dicairkan seluruhnya dalam sembilan tahap pencairan dan terdapat penurunan plafon sebesar Rp3,899 miliar sehingga baki debet atau sisa kredit menjadi Rp46,681 miliar. PT BPD Kaltim Kaltara Cabang Tenggarong memberikan perpanjangan jangka waktu kredit selama 24 bulan atau jatuh tempo tanggal 3 September 2016. BPD Kaltim Kaltara Cabang Tenggarong beralasan selain menjaga performance kredit, PT CGA masih memiliki sumber pengembalian kredit dari proyeksi penjualan unit rumah dan jaminan tanah lokasi perumahan yang sangat mencukupi yaitu sebesar Rp140.141.448.256. Meski sebelumnya pada 30 Juni 2014, PT CGA juga telah menerima kredit sebesar Rp175 miliar untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan kawasan Central Bussiness District (CBD) Tenggarong yang juga dalam katagori macet dengan sisa kredit per Februari 2018 mencapai Rp56,685 miliar (Baca: Kredit Macet Bankaltim (2): Dari Masuk Daftar Hitam Bank Dunia Sampai Pailit).

Fasilitas kredit modal kerja perumahan CGR mulai sulit membayar pokok dan bunga per 11 Juli 2016 sesuai surat pemberitahuan tunggakan kredit No. 332/E-7/BPD-TGR/VII/2016, tunggakan pokok kredit sebesar Rp40,619 miliar tunggakan bunga sebesar Rp962.568.047 dan denda sebesar Rp2.536.093. Saat jatuh tempo pada 3 September 2016, fasilitas kredit tersisa Rp40,391 miliar dan tunggakan bunga sampai Agustus 2016 sebesar Rp962.568.047 serta denda sebesar Rp6.065.509,33. Atas permasalahan tersebut, pada 23 September 2016 dalam keputusan No. 017/BPD-TGR/IX/2016.

Namun dalam pelaksanaannya solusi keputusan Komite Restrukturisasi tersebut tidak dapat dipenuhi oleh PT CGA. Pada 10 Januari 2017, PT BPD Kaltim Kaltara melayangkan surat pemberitahuan jatuh tempo tunggakan kewajiban kredit Rp40,619 miliar dan tunggakan sebesar Rp2.977 miliar.

Pada 4 September 2017, PT CGA menyampaikan surat No. 509/KEU/CGA/VII/2017 mengenai permohonan restrukturisasi kredit pembangunan perumahan Citra Gading Residence (CGR). PT CGA menyatakan tidak sanggup membayar kewajibannya dikarenakan kondisi proyek PT CGA terdampak oleh turunnya ekonomi di Kalimantan Timur, terutama perkembangan industri property yang tidak kunjung membaik. Selain itu perkembangan usaha holding PT CGA secara keseluruhan dalam kondisi yang tidak sehat dan mengalami banyak persoalan yang sama dengan bank lainnya.

Perumahan Citra Gading Residence di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda

Pada saat restrukturisasi, kredit pembangunan perumahan CGR tersisa  Rp37,946 miliar tungggakan bunga sebesar Rp2,852 miliar (Mei sampai dengan September 2017), dan denda sebesar Rp71,316 juta. PT CGA mengalami kesulitan membayar pokok dan bunga kepada bank dimulai pada Juli 2016.

Selama periode perjanjian kredit No. 3 tanggal 3 September 2012 dan restrukturisasi pertama, PT CGA telah melakukan pembayaran pokok kredit sebesar Rp12,633 miliar dengan cara menebus 65 SHGB.

“Dengan tidak terbangunnya 43,63% unit rumah di CGR menunjukkan adanya dana fasilitas kredit yang digunakan oleh PT CGA tidak sepenuhnya sesuai tujuan pemberian kredit. Selain itu, restrukturisasi sebanyak dua tahap dengan perpanjangan waktu masing-masing sebanyak dua tahun menunjukkan PT CGA mengalami kesulitan keuangan yang cukup panjang,” tulis auditor dalam laporan hasil pemeriksaannya atas pengelolaan kredit BPD Kaltim Katara pada Desember 2018.

“Direbutkan” Banyak Bank

Dari penelusuran diketahui PT CGA juga memiliki tanggungan kredit terhadap sejumlah bank. Per 26 September 2017, pokok kredit PT CGA di BRI Cabang Malang Kawi sebesar Rp6,543 miliar telah masuk kategori kolektibilitas 3 (Kurang lacar) dan kredit pada BPD Jawa Timur Cabang Utama Surabaya sebesar Rp19,576 miliar telah masuk kategori kolektibilitas 5 alias macet, dan dua fasilitas kredit lainnya pada BPD Papua Cabang Surabaya dan PT BTN KCS Malang dalam kolektibilitas 2 (Dalam perhatian khusus) dengan nilai total sebesar Rp39,416 miliar.

“Hal ini seharusnya menjadi peringatan bagi PT BPD Kaltim Kaltara untuk lebih berhati­

hati dalam memberikan kebijakan restrukturisasi atas fasilitas kredit modal kerja PT CGA. Atas tanah yang menjadi jaminan utama fasilitas kredit belum dilakukan retaksasi sesuai kondisi harga saat restrukturisasi dan belum dilakukan pembaharuan perikatan hak tanggungan,” lanjut auditor.

Perumahan Citra Gading Residence di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda

Ketidaksehatan manajemen PT Citra Gading Asritama (CGA) juga dapat dilihat dari  konflik dualisme direksi antara Rizky Ardiansyah dan Sandi Muhammad Shidiq. Atas konflik yang masih berkelanjutan dan bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya tersebut akhirnya membuat BPD Kaltim Kaltara Cabang Tenggarong tidak bergeming.  Sebab selain konflik direksi, juga terkait dengan PT CGA dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Menurut auditor BPK RI  disebutkan, berdasarkan pengujian atas kinerja PT CGA pada saat pengajuan kredit, aset lancar PT CGA dapat menjamin kewajiban lancar sebesar 2,03 kali atau 203%. Namun apabila dilakukan pengujian dengan cash ratio, PT CGA hanya mampu membayar kewajiban lancarnya sebesar 24% dari kas atau setara kas yang dimilikinya. Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan PT Citra Gading Asritama (CGA) pailit. Keputusan itu disampaikan dalam sidang Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No 40/PDT.SUS-PKPU/2019 yang digelar Pengadilan Niaga Surabaya pada 6 September 2019.

Direksi BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Tenggarong melalui Surat Nomor 848/8-3/BPD-TGR/X/2019 perihal Pengakuan pengurus PT CGA yang dikirim ke pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tertanggal 3 Okotober 2019 lalu menyatakan, bank plat merah itu hanya mengakui Direktur PT CGA Sandi Muhammad Shiddiq. Surat yang ditandatangani Pemimpin PT BPD Kaltimtara Cabang Tenggarong Sari Desi Juliati tersebut berisi lima poin pernyataan menyikapi adanya perubahan direksi PT CGA yang dianggap ilegal karena tanpa izin atau persetujuan dari Bank Kaltimtara.

Pada poin selanjutnya, PT CGA dilarang mengubah bentuk status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar dan mengubah susunan pengurus atau pemegang saham perusahaan tanpa persetujuan atau seizin PT BPD Kaltim Kaltara. Sebab, PT CGA telah menunjuk Rizky Ardiansyah sebagai Direktur Utama yang tidak diakui Bank Kaltimtara. Bank Kaltimtara hanya mengakui Sandi Muhammad Shiddiq sebagai Direktur Utama. Sebab Sandi telah menandatangani restrukturisasi kredit.

“Bahwa PT BPD Kaltim Kaltara saat ini hanya mengakui dan menyetujui akta berita acara rapat perseroan terbatas PT CGA nomor 44 tertanggal 15 Februari 2019, yang dibuat oleh Sri Yuliatin SH, M.Kn selaku Notaris yang di mana Saudara sandi Muhammad Shiddiq sebagai Direktur Utama PT CGA,” bunyi poin ke empat surat tersebut.

Terkait persoalan kredit PT CGA, BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Tenggarong kepada auditor mengatakan, restrukturisasi kredit PT CGA dilakukan sebagai upaya penyelamatan kredit. Selain itu, masih ada itikad baik dari PT CGA dalam menyelesaikan kewajiban kreditnya kepada bank dan saat ini BPD Kaltim Kaltara masih terus menggali informasi dan potensi­potensi usaha yang sedang dikerjakan PT CGA dan grup sehingga dapat dikontribusikan untuk pembayaran kewajiban kepada bank kedepannya sampai kredit ini dinyatakan lunas.

Meski begitu, PT CGA yang telah menerima kredit dari sejumlah bank yang juga dalam kondisi macet tersebut, harus segera disikapi BPD Kaltimtara dengan memetakan posisi BPD Kaltimtara diantara bank-bank lainnya yang menjadi kreditur PT CGA.

“Melakukan analisa proyeksi keuangan PT CGA dengan memperhitungkan kondisi kolektibilitas kredit dan kewajiban debitur pada bank lain, serta memetakan posisi PT

BPD Kaltim Kaltara dan kemampuan pengembalian kredit baik dari penjualan perumahan dan penjualan jaminan kredit,” tulis auditor dalam rekomendasinya. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: