Pembahasan Raperda PDAM Tirta Mahakam Dijadwalkan Ulang
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Karena belum membuahkan kesepakatan terkait perubahan bentuk PDAM Tirta Mahakam menjadi perum (perusahaan umum), maka DPRD Kutai Kartanegara menjadwalkan kembali pembahasan pada pekan depan.
“Dalam pembahasan perubahan bentuk hukum ini dalam singkronisasi belum ada titik temu, karena kami ingin dalam Raperda tersebut ada yang di sederhanakan tidak usah diperpanjang birokrasinya,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal, usai menggelar rapat dengar pendapat tentang perubahan bentuk hukum PDAM Tirta Mahakam menjadi Perum di ruang Banmus, Kamis (9/7/2020).
Andi melanjutkan, sejumlah kewenangan Direksi PDAM Tirta Mahakam pada Raperda menyebutkan sejumlah kewenangan diatur melalui Perbup.
“Kami ingin cukup perda tanpa ada perbup. Selama ini rata-rata ada raperda pasti juga ada perbup untuk teknisnya. Kita agendakan lagi pertemuan pekan depan dan kami harap eksekutif menelaah ulang lagi,” terangnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi, menurutnya hasil pembahasan masih perlu lakukan pendalaman.
“Ternyata perda kita pada perubahan bentuk badan, ini masih dalam kajian selama seminggu. Poin dalam rapat kita salah satunya memang tidak harus diatur di dalam turunan kita tuangkan dalam Perda, tetapi untuk penerjemahannya item per item dan pasal per pasal ini perlu secara internal kita akan lakukan kajian lagi di Pansus,” tutur politisi PAN tersebut. (adv)