February 7, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kredit Macet Bankaltim (2): Dari Masuk Daftar Hitam Bank Dunia Sampai Pailit

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pembangunan kawasan Central Bisnis Distrik (CBD) Tenggarong, Kutai Kartanegara merupakan pekerjaan tahun jamak (multi years) dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dinas PU) Kutai Kartanegara pada 2013. Dalam proyek konstuksi tersebut terdapat 17 pekerjaan yaitu jembatan penghubung I dan 2, pujasera, plasa serbaguna, dermaga, lapangan basket dan taman aktif, perpustakaan jam bentong (renovasi), plasa pejalan kaki, jalan dan area parkir, bundaran I dan 2, teater terbuka, Mahakam World, danau, hutan kota, area bermain anak, kanal, gedung mekanikal elektrikal dan plumbing, serta pekerjaan persiapan. Keseluruhan pekerjaan CBD Tenggarong itu senilai Rp Rp382,2 miliar.

PT Citra Gading Asritama (CGA) memperoleh pekerjaan pembangunan kawasan CBD Tenggarong dengan metode pekerjaan rancang bangun (design and build)   pada 27 Desember 2013 (Baca: Kesalahan Lelang Proyek RSUD dan CBD di Kukar Terungkap, Tanggungjawab Siapa?). Atas pekerjaan CBD, PT CGA menerima kredit pembiayaan senilai Rp175 miliar dari Bankaltimtara (BPD Kaltim). Tidak hanya CBD, PT CGA memperoleh dua fasilitas kredit dari PT BPD Kaltim Kaltara.

Fasilitas kredit kepada PT CGA didahului dengan usulan kredit modal kerja pembangunan kawasan CBD sebesar Rp175 miliar pada 30 Juni 2014. Saat permohonan tersebut, PT CGA masih menikmati fasilitas kredit modal kerja untuk pembangunan perumahan Citra Gading Residence (CGR) Samarinda sesuai (PK No. 3 tanggal 3 September 2012 sebesar  Rp50,58 miliar. Pekerjaan CBD kemudian dimulai pada 27 Desember 2013 sampai  21 Juni 2015.

Memang PT CGA berdiri pada 1997 dengan bidang usaha konstruksi dan properti. PT CGA dimiliki lchsan Suaidi dengan kepemilikan sebesar 6.600 lembar saham atau Rp6,6 miliar (60%), Sad Indah Ambarwati dengan kepemilikan sebesar 3.675 lembar saham atau Rp3,675 miliar (33,41%), kemudian dimiliki Syukur Mursid Brotosejati dengan kepemilikan saham sebanyakr 725 lembar atau setara Rp725 juta (6,59%).

Menurut auditor BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaannya pada Desember 2018 disebutkan, berdasarkan pengujian atas kinerja PT CGA pada saat pengajuan kredit, aset lancar PT CGA dapat menjamin kewajiban lancar sebesar 2,03 kali atau 203%. Namun apabila dilakukan pengujian dengan cash ratio, PT CGA hanya mampu membayar kewajiban lancarnya sebesar 24% dari kas atau setara kas yang dimilikinya. Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan PT Citra Gading Asritama (CGA) pailit. Keputusan itu disampaikan dalam sidang Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No 40/PDT.SUS-PKPU/2019 yang digelar Pengadilan Niaga Surabaya pada Rabu (6/11/2019).

“Dengan demikian dalam keadaan normal, PT CGA sudah sangat berisiko dalam kemampuannya membayar kewajiban baik kewajiban lancar dan kewajiban kepada bank,” ungkap auditor BPK dalam laporannya.

Sehingga pemberian kredit kepada PT Citra Gading Asritama Sebesar Rp175 miliar dinilai auditor tidak memenuhi prinsip kehati-hatian bank. Selain itu, auditor juga menemukan untuk mendapatkan kredit, PT CGA menjaminkan harga borongan proyek paket pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan kawasan CBD Tenggarong dengan nilai Rp355.808.348.500 sebagai agunan utama. Perikatan jaminan adalah fiducia eigendom overdracht (FEO) di bawah tangan.

Pada 16 November 2015, PT CGA meminta penundaan pelunasan kredit hingga tahun 2016. Penundaan itu berkaitan dengan pembayaran Pemkab Kukar pada tahun anggaran 2015 hanya dianggarkan sebesar Rp213.348.030.500. Selain itu, PT CGA juga memohon dapat menggunakan kelonggaran tarik atas fasilitas kredit sebesar Rp70 miliar untuk penyelesaian sisa paket pekerjaan kawasan CBD Tenggarong. Sisa pembayaran sebesar Rp168.864.406.500 akan dianggarkan pada APBD murni tahun anggaran 2016. Memasuki masa jatuh tempo pada 10 Mei 2016, pembayaran tagihan proyek belum dibayar oleh Pemkab Kukar. Pada 24 Mei 2016, Berdasarkan memorandum pengusulan perpanjangan jangka waktu kredit pada 24 Mei 2016 diketahui PT BPD Kaltim Kaltara telah mencairkan seluruh plafon kredit sebesar Rp175 miliar dengan baki debet per 17 Mei 2016 sebesar Rp68,5 miliar.

Terpidana Korupsi dan Daftar Hitam Bank Dunia

Pada 30 Juni 2014 Ichsan Suaidi selaku Diriut PT CGA mengajukan kredit ke Bankaltimtara. Padahal diketahui Ichsan Suaidi saat itu menjadi tahanan sejak 20 Februari 2014 dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Dermaga ‘Labuhan Haji, Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat.  Penahanan dilakukan sebelum adanya penyampaian permohonan kredit kepada Bankaltimtara (PT BPD Kaltim Kaltara). Kasusnya mulai disidangkan pada 27 Juni 2014 di Pengadilan Negeri Mataram dengan No. 36/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr. Pengadilan kemudian menyatakan Ichsan Suaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ichsan Suadi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,195 miliar. Tak terima, Ichsan Suaidi mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi Mataram, namun Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp200 juta. Belum cukup, Ichsan Suadi melakukan upaya hokum kasasi pada 2015 dengan perkara No.1867.K/Pid.Sus/2015. Pada 18 Februari 2016, Mahkamah Agung malah menjatuhkan vonis untuk Ichsan Suaidi selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ichsan Suaidi

Tidak sampai disitu, Ichsan Suaidi juga menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan pada kasus suap kepada pegawai Mahkamah Agung agar menunda pengiriman salinan putusan kasasinya yang bernomor 1867.K/Pid.Sus/2015 agar tidak segera dieksekusi oleh Jaksa. Pada 2014, PT CGA juga beperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Pekan Baru dengan No. 19/G/2014/PYUN-Pbr. Kasus mulai disidangkan pada tanggal 13 Agustus 2014 hingga tingkat kasasi di MA dimenangkan oleh PT CGA, sesuai putusan No. 233K/TUN/2015 tanggal 7 Juli 2015.

Hampir bersamaan, PT CGA menggugat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bengkalis atas pembatalan pekerjaan pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Pembatalan tersebut disebabkan adanya informasi bahwa PT CGA masuk dalam balcklist atau daftar hitam World Bank (Bank Dunia) dan Asian Development Bank (ADB) sebagaimana  keputusan sanksi No 195 IBRD loan No. 4834-IND (Indonesia Strategic Roads Infrastrukture Project) tanggal 7 Agustus 2012, World Bank memberi sanksi kepada PT CGA atas praktek fraud (kecurangan) yang dilakukannya dalam penawaran pembiayaan bank atas kontrak konstruksi tersebut. PT CGA ditetapkan tidak berhak mendapatkan manfaat dari pembiayaan bank ataupun dinominasikan menjadi subkontrak, konsultan, penyedia barang atau penyedia jasa, dan membuat kontrak kredit pada bank untuk proyek atau program yang dibiayai oleh bank dan sesuai aturan bank, aturan konsultan, atau aturan anti korupsi. Sehingga PT CGA diberikan sanksi minimal selama dua tahun dan dinyatakan bebas bila PT CGA telah terbukti menaati persyaratan atau aturan yang dipersyaratkan oleh World Bank.

Namun hal itu dibantah. Mengutip Putusan PTUN Pekan Baru No. 19/G/2014/PTUN-Pbr tanggal 18 September 2014, Direksi PT CGA menyatakan, setiap badan lainnya yang terdaftar, Daftar hitam World Bank disediakan khusus untuk daftar hitam dan aturan daftar hitam yang diberlakukan untuk Kontrak yang dibiayai World Bank. Daftar hitam itu merupakan saksi administratif oleh World Bank, yang mana diberlakukan terbatas untuk proyek-proyek World Bank termasuk kegiatan-kegiatan IFC dan MIGA dan kegiatan-kegiatan IBRD dan IDA. World Bank tidak memiliki pendapat khusus untuk perusahaan atau perorangan yang tidak berada dalam proyek yang dibiayai oleh World Bank. Perkara yang dimenangkan Pekmab Bengkalis ini, di dalam persidangan tersebut, Pemkab Bengkalis menyatakan PT CGA ternyata diketahui di Blacklist (termasuk daftar hitam) oleh Lembaga Donor Asia Development Bank untuk selama 2 tahun tehitung mulai tanggal 7 Agustus 2012 sampai dengan 6 Agustus 2014 sebagaiman terlihat melalui Situs bagian listing ineligible Firms and individual yang menyebutkan bahwa PT. Citra Gading Asritama beralamat di Jalan Gayung Kebonsari A-7 Surabaya itu dinyatakan Debarred Firm sejak 7 Agustus 2012 sampai dengan 6 Agustus 2014 dan dalam Copy Notice Uncentested Sanctions Procending tanggal 7 Agustus 2012 yang menyebutkan bahwa PT. CGA dinyatakan tidak layak untuk ditunjuk sebagai pemenang pelelangan, dan hal ini termuat dalam Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor : B-7320/LKPP/D-IV/12/2013 tanggal 24 Desember 2013, Perihal Permohonan Bantuan Pendapat terhadap Hasil Lelang.

Selain itu, Pemkab Bengkalis juga menjelaskan telah menerima klarifikasi dan Bank Dunia Perwakilan Indonesia pada 20 Maret 2014  terkait blacklist PT. CGA oleh World Bank Perwakilan Indonesia yang menyatakan, PT.CGA termasuk dalam daftar hitam oleh World Bank atas sanksi korupsi, penipuan, kolusi, pemaksaan atau praktek yang bersifat menghalangi kontrak yang dibiayai oleh World Bank sehingga perusahaan PT. CGA  tidak memenuhi persyaratan untuk menerima kontrak.  Sehingga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil auditnya pada Desember 2018 terhadap pengelolaan kredit Banklatimtara menyatakan, PT CGA tidak memenuhi penilaian character manajemen/key person dalam prinsip kehati-hatian bank. Dengan banyaknya kasus dan pekerjaan proyek yang reputasinya tidak baik serta bermasalah baik di dalam negeri dan luar negeri, PT CGA tidak memenuhi penilaian dapat dipercaya pada unsur manajamen diantaranya pengalaman, kemampuan, sikap/gaya hidup, dan reputasi. Selain itu PT CGA tidak memenuhi penilaian dapat dipercaya pada unsur pemilik baik pada reputasi dan keterlibatannya dalam perusahaan. BPK berpendapat, analis kredit dan pemberi persetujuan kredit tidak mendalam melakukan prosedur pengumpulan data yang merupakan bagian sangat penting dan harus dilakukan pada permulaan proses analisis kredit. Pengumpulan data PT CGA tidak cukup lengkap, akurat, dan up date meliputi informasi sisi debitur, pihak ketiga yang terkait dan sumber data lainnya.

PT CGA Hanya Andalkan Proyek APBD, Bukan Aset Perusahaan

Pada 14 Juni 2016 dilakukan rapat Komite Kredit Bankaltimtara untuk membahas perpanjangan fasilitas kredit PT CGA. Dalam rapat Komite Kredit tersebut diungkapkan, pekerjaan CBD dihentikan sementara oleh pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim sampai dengan adanya kejelasan anggaran proyek. Komite kredit selanjutnya memutuskan memberikan jangka waktu kredit menjadi 12 bulan dari yang diusulkan sebelumnya delapan bulan. PT BPD Kaltim Kaltara memutuskan PT CGA diberikan perpanjangan waktu selama 12 bulan sejak jatuh tempo kredit atau tanggal 10 Juni 2017. Pada saat analisis restrukturisasi dilaksanakan belum terdapat pehitungan taksasi dan perikatan terbaru. Sebagai sumber pembayaran kreditnya, PT CGA berkomitmen memberikan konstribusi keuntungan proyek dengan total sebesar Rp38,7 miliar yang berasal dari paket proyek pembangunan Jalan Kelekat Tabang Tahap II Kecamatan Tabang sebesar Rp4 miliar, pembangunan Jalan SP Dua Jalur ke Karangan-Jengan-Kelupangan­Marimun-Muara Batuq Melak sebesar Rp11 miliar, peningkatan Jalan Ring Road II AP Pmoto-Soekarno Hatta sebesar Rp14,5 miliar, dan pembangunan Jalan Kembang Janggut menuju Kelekat Kecamatan Kembang Janggut sebesar Rp9,2 miliar.

Per 14 Juni 2017, fasilitas kredit tersebut mengalami tunggakan pokok, bunga dan denda masing-masing sebesar Rp58,5 miliar, Rp7.747.232.015 dan Rp74.490.631. Kredit kemudian masuk kedalam kategori kurang lancar. Pada 15 Juni 2017, PT BPD Kaltim Kaltara melakukan konfirmasi ke bouwheer terkait tagihan PT CGA masuk dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2017. Restrukturisasi kredit kedua atas fasilitas KMK (Kredit Modal Kerja) PT CGA disetujui oleh Dirut, Direktur Kredit, Pimcab Tenggarong dan Pimbid Perkreditan Cabang Tenggarong pada 21 Juni 2017. Selanjutnya, fasilitas KMK PT CGA dengan baki debet pokok kredit sebesar Rp58,5 miliar kembali ke kolektibiltas 2. Namun, pada 13 Februari 2018 PT BPD Kaltim Kaltara mengirimkan surat peringatan pertama atas tunggakan kredit sampai dengan 10 Februari 2018. Pada20 Februari 2018 dilakukan rapat Satuan Tugas Khusus (STK) atas fasilitas KMK PT CGA. Hasil rapat menjelaskan kolektibilitas fasilitas KMK paket pekerjaan CBD Tenggarong PT CGA memburuk atau berada pada kategori NPL (macet). Sampai dengan rapat STK berlangsung, tagihan proyek paket pekerjaan jalan kawasan CBD Tenggarong masih belum dibayar oleh Pemkab Kukar dan akan direalisasikan usai dilakukan opname ulang pekerjaan dikarenakan progress fisik yang ada terdapat beberapa kerusakan. Dengan demikian baki debet  KMK proyek pembangunan CBD Tenggarong menjadi Rp56.685.268.304.

Meski PT CGA mengalami penurunan drastis pendapatan pada tahun buku 2016 yaitu dari 15,89% menjadi 45,42%, yang berakibat kualitas kredit menurun. Namun PT BPD Kaltim Kaltara tidak melakukan langkah likuidasi aset jaminan walaupun kondisi persyaratan terpenuhi.

Pelaksana Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kantor Cabang Tenggarong kepada auditor BPK menyatakan, PT BPD Kaltim Kaltara telah melakukan komunikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen atas proyek tersebut dan dinyatakan bahwa Pemkab Kukar belum memutuskan keberlangsungan proyek tersebut. Juga dikatakan, Pemkab Kukar telah melakukan rapat perhitungan hasil opname lapangan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan PT CGA yang diwakili oleh Sandhi Muhammad Shiddiq dan staf nya pada 29 Maret 2018. Sesuai berita acara dinyatakan hasil perhitungan opname lapangan yang dilakukan bersama-­sama direksi pekerjaan dan kontraktor pelaksana bahwa kemajuan pekerjaan hanya mencapai 57,0537%.

Dinas Pekerjaan Umum juga menyatakan nilai pembayaran yang telah dilakukan kepada PT CGA sebesar Rp213.348.033.114,48. Nilai pembangunan pekerjaan setelah dikurangi pengembalian uang muka hanya sebesar Rp5.623.042.316. Sisa hutang Pemkab Kukar kepada PT CGA sebesar Rp5.623.042.316 belum terbayar dan belum dimasukkan ke dalam daftar hutang, karena belum dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kukar. Lebih lanjut, pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur jalan kawasan CBD Tenggarong telah dilakukan penghentian permanen pada 13 November 2017 oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Seumber Daya Air dan disepakati oleh Sandhi Muhammad Shiddiq sebagai pelaksana proyek. Atas pekerjaan pembangunan Jalan Kelekat Tabang Tahap II Kecamatan Tabang telah selesai dikerjakan oleh PT CGA dan telah dibayar penuh oleh Pemkab Kukar, sehingga PT CGA tidak memiliki hak tagih atas pekerjaan tersebut kepada Pemkab Kukar. Pekerjaan pembangunan Jalan Kembang Janggut menuju Kelekat Kecamatan Kembang Janggut telah selesai dikerjakan. Berdasarkan data surat perintah pencairan dana Pemkab Kukar belum membayar sebesar Rp 10.484.742.300. Nilai tersebut telah dimasukkan kedalam daftar hutang Pemkab Kukar pada tahun anggaran 2018. Namun, pekerjaan pembangunan Jalan Kembang Janggut menuju Kelekat Kecamatan Kembang Janggut telah menjadi temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kukar dan terdapat kekurangan volumen sebesar Rpl0.744.457.932 serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar·Rp252.292.248.

Dengan demikian, PT CGA tidak memiliki hak tagih kepada Pemkab Kukar, namun PT CGA memiliki kewajiban pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp512.007.880. Selain proyek paket pekerjaan CBD Tenggarong, PT CGA yang diwakili oleh Ichsan Suaidi juga melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemkab Kukar dalam pembangunan dan pengelolaan pusat perkantoran dan perdagangan/jasa (P3J) di Tenggarong. Kerjasama tersebut telah diikat dengan perjanjian No.600.644/519/BAPPEDA/2013 dan No. 096/CGA-SBY/1/2013 tanggal 14 Januari 2013. Proyek dikerjakan diatas barang milik daerah (BMD) seluas 87.735 m2 yang terletak kawasan perkantoran Kelurahan Timbau KecamatanTenggarong. Kerjasama dilakukan dengan metode bangun guna serah. Pemanfaatan BMD Pemkab Kukar berupa tanah dengan cara mendirikan bangunan, sarana berikut fasilitasnya untuk dipergunakan dalam waktu 30 tahun, dan selanjutnya diserahkan kembali setelah jangka waktu kerjasama berakhir. Nilai investasi PT CGA atas proyek pusat perkantoran dan perdagangan atau jasa tersebut berkisar Rp575.459.579.798. Pemkab Kukar akan mendapatkan kontribusi berupa setoran tunai tahunan selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai dikerjakan. Dalam pekerjaan proyek ini, PT CGA menanggung semua biaya dan resiko dalam kegiatan persiapan, pelaksanaan, pemeliharaan dari pembangunan tersebut.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Kukar Tahun Anggaran 2017, Ketua Tim Pembangunan pusat perkantoran dan perdagangan atau jasa Kabupaten Kukar menyatakan, setelah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, PT CGA langsung melakukan pembangunan konstruksi fisik berupa pengerjaan pondasi bangunan. Namun pada tahun 2014 kemajuan pembangunan berhenti karena PT CGA menunggu adanya kepastian dari pembeli pusat perbelanjaan dan perkantoran yang akan dibangunnya. Kondisi tersebut berlanjut setelah adanya kasus hukum Ichsan Suaidi pemilik PT CGA yang berakibat aktivitas pembangunan berhenti total. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: