October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Komisi l DPRD Kaltim Soroti Pemenang Lelang Hotel Ibis & Mercure Samarinda

DR.Yusuf : Pembelian itu sah atau tidak?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Bangunan hotel Ibis dan Mercure di Eks Pertokoan Pinang Babaris di Jalan Mulawarman Samarinda milik Suryadi Tandio (PT Semoga Jaya Putra) berstatus dalam sitaan Bankaltimtara. Nilai kredit tak mampu dibayar Suryadi Tandio kurang lebih Rp350 miliar. Bank juga sudah melakukan pelelangan sebanyak dua kali, tapi sepi peminat kala itu. Kini ada pemenang lelang yaitu PT Bumi Mulia Sentosa Abadi.

Namun, PT Bumi Mulia Sentosa Abadi yang menjadi pemenang lelang dipertanyakan komisi I DPRD kaltim yang membidangi pemerintahan dan hukum, terkait sah atau tidaknya lelang itu.

DR Yusuf Mustafa

“Kredit macet ini kan ada lelang, tentunya kita akan melihat barang apa yang di lelang, nah ini ada HGB , ada namanya Surahman Tandio dan Suryadi Tandio mungkin ini ada keterkaitan dengan kepemilikan HGB. Dengan adanya kredit macet ini , tentunya saya akan menelusuri asal usul kepemilikan, saya terus terang saja kalau PT Bumi Mulia Sentosa Abadi sebagai pembeli pemenang lelang dia melalui proses prosedur ada mekanisme dan dimenangkan, hanya saja kalau menjadi kasus, ini akan menimbulkan akibat hukum. Apakah pembelian itu sah atau tidak, ini menjadi persoalan,” ujar DR Yusuf Mustafa wakil ketua komisi I DPRD Kaltim belum lama ini di gedung dewan.

Menurutnya kasus ini sangat menarik karena jaman DPRD lalu sudah pernah dibahas, namun kini muncul lagi kepermukaaan.

“Kasus ini sangat menarik karena jaman DPRD lalu jaman pak Herlan sudah pernah dibicarakan didiskusikan hanya saja mencuat lagi, memang permasalahan belum tuntas akan mencuat lagi. Saya melihat ini kredit macet yang dibeli sama PT Bumi Mulia Sentosa Abadi dan diatasnya ada Hotel Ibis dan Mercure, Tidak susah kajianya, pertama ungkap asal usul kepemilikan HGB, azas pembuktian itu kan ada dua yaitu surat – surat dan saksi ,” katanya lagi.

Pihak manajemen Hotel Ibis dan Mercure menjelasakan bahwa pihaknya membeli hotel itu melalui proses lelang.

“Kami mendapatkan hotel itu melalui menang lelang, jadi kami melihat dikoran pada saat itu 27 September 2018, kami berminat, kami mengunjungi badan lelang untuk mepertanyakan persyaratan dan lainya dan ingin mendengar dan melihat status lahan dan Bangunan tersebut , setelah kami tanyakan, kami diberitahu bahwa lelang saat itu online diberitahu syarat – syaratnya. Kemudian kami tanyakan status lahan dan bangunan tersebut adalah lahan itu clear dan clean menurut mereka begitu. lalu kami cek ke BPN memang statusnya clear dan clean pada saat itu,” jelas Nurlela direktur PT Bumi Mulia Sentosa Abadi pemilik hotel Ibis pada komisi I DPRD Kaltim belum lama ini.

Nurlela

Dijelaskanya lebih lanjut, kurang lebih sebulan atau tepatnya 26 oktober 2018 kami dapat pengumuman bahwa kami PT Bumi Mulia Sentosa Abadi memenangkan leng tersebut dengan harga lelang Rp.486.605.000.000 dan biaya lelang dikenakan Rp9.732.100.000, biaya Rp.24.327.250.000 setelah lelang kami mengurus totalitas balik nama yaitu mengubah dari nama pemilik lama ke nama PT Bumi Mulia Sentosa Abadi, serta mengurus IMB dan sertifikat tanah juga pelunasan PBB sudah ada urus akta pendirian perusahaan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata juga ada, Nomor induk perusahaan juga ada, izin operasional dan domisili juga ada. Pada saat memenangkan lelang, kondisi bangunan sudah hampir 80% jadi, dan pada tanggal 22 Februari kemarin (red. 2020) sudah start opening untuk Hotel kalau untuk mallnya kemungkinan selesai di bulan april ,” katanya.

Sebagaimana pernah ditulis media grup (Koran Ibukota Baru dan Kalpostonline) Lahan eks sekolah China di jalan Mulawarman Samarinda saat ini tengah dibangun hotel berbintang, dengan status lahan terdiri dari sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Diantaranya Sertifikat HGB Nomor 805 luas tanah 8.200 M2, HGB Nomor 851 dengan luas tanah 1.800 M2 dan HGB Nomor 806 dengan luas tanah 2.351 M2. Ketiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB tersebut terletak dijalan Mulawarman Keluharan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota Provinsi Kalimantan Timur) atas nama PT. Semoga Jaya Putra.Debitur PT. Semoga Jaya Putra ternyata dalam proses pengembalian pinjaman (kredit) mengalami persoalan serius, kemudian pihak Bankaltimtara melelang objek tanggungan senilai Rp600 miliar.

Pihak Bankaltimtara yang dikonfirmasi Kalpost mengakui Debitur atas nama PT. Semoga Jaya Putra bermasalah sehingga objek tanggungan dijual. “Itu penyelesaian pinjaman pak, wajarlah kalau ada kredit bermasalah kalau kita jual yang penting untuk melunasi pinjaman,” ujar Baharuddin Rifai Pemimpin Sekretariat Perusahan Bankaltimtara pada kalpostonline usai melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi II DPRD Kaltim, Selasa (2/12/2019) lalu.

Ketika ditanya lebih jauh terkait pemenang lelang Objek Hak Tanggungan terhadap Objek Jaminan atas nama debitur PT Semoga Jaya Putra. Baharuddin enggan memberikan membeberkan.

“Saat ini saya tidak bisa sebutkan siapa pemenang lelangnya,” ujar Baharuddin sambil berupaya menutup pintu mobilnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: