January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dibangun Hotel, Kompolnas Minta Sekretaris Kabinet RI Selamatkan Aset Negara di Samarinda

“Menduga terjadi penyimpangan yang dilakukan oknum penyelenggara negara seperti BPN Kaltim, Polda Kaltim dan Kantor Wilayah DJKN XIII Provinsi Kaltim”

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Polemik atas status lahan eks sekolah China atau eks komplek pertokoan Pinang Babaris di Jalan Niaga Timur kota Samarinda, Kalimantan Timur telah memakan waktu hampir satu dekade. Sehingga persoalan tersebut sempat menjadi perhatian serius Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Hal tersebut dapat dilihat dalam Surat Kompolnas dengan klasifikasi rahasia, yang ditujukan kepada Sekretaris Kabinet RI dengan Nomor B-1472/Kompolnas/12/2014 tertanggal 22 Desember 2014, Perihal Penyalahgunaan Wewenang yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara.

Pada paragraf awal, surat itu menyatakan telah terjadi perkara yang berpotensi merugikan negara.

Surat Kompolnas yang ditujukan kepada Sekretaris Kabinet RI

“Kompolnas tengah menyoroti perkara yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp300 miliar yang diduga melibatkan unsur penyelenggara negara bekerja sama dengan pihak swasta,” demikian petikan surat Kompolnas yang ditandatangani Komisioner Kompolnas Syafriadi Cut Ali atas nama Ketua Kompolnas.

Lebih lanjut, surat yang terdiri dari empat poin itu pada poin a menjelaskan bahwa, Kementerian keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui kantor Wilayah XIII DJKN Samarinda, telah melakukan verifikasi atas tanah milik yayasan/Sekolah Cina Hwas Hwee Kwan yang merupakan aset bekas milik asing (ABMA/Cina) yang terletak di Jalan Niaga Timur, Samarinda.

Di lahan eks Sekolah China telah berdiri Hotel Ibis dan Mercure

Kemudian poin b menyatakan, Kementerian Keuangan RI melalui DJKNKanwil XIII DJKN Samarinda juga telah mengirimkan sekurang-kurangnya tiga buah surat yang ditujukan kepada walikota Samarinda dan Kepala BPN kota Samarinda yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik negara ex asing China yang diperoleh secara manipulatif oleh Suryadi Tandio dengan memalsukan dokumen untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB).

Bahkan pada poin c, Kompolnas menyatakan, DJKN Wilayah XIII Samarinda pada 23 Mei 2012 mengirim surat kepada Kapolres Samarinda untuk memasang garis polisi (police line). Namun Polres Samarinda tidak melakukannya.

Beberapa poin dari surat Kompolnas yang ditujukan kepada Sekretaris Kabinet RI

Kemudian pada poin terakhir atau d berbunyi, atas permintaan DPRD Kaltim, BPN Kota Samarinda telah melakukan pemblokiran sertifikat, namun tanah yang masih dikuasai swasta dengan cara melawan hukum tersebut telah memperoleh IMB hotel secara tidak prosedural.

“Kompolnas menduga terjadi penyimpangan yang dilakukan oknum penyelenggara negara seperti BPN Kaltim, Polda Kaltim dan Kantor Wilayah DJKN XIII Provinsi Kaltim,” bunyi surat dalam paragraf ke dua.

Selanjutnya pada bagian paragraf akhir, Kompolnas meminta agar Sekretaris Kabinet RI dapat mengambil langkah-langkah penyelamatan terhadap aset negara yang dikuasai swasta perorangan secara melawan hak.

Surat Kompolnas tersebut dikirm ke Sekretaris Kabinet RI dengan tembusan Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas, Kapolri dan Irwasum Polri. (DJO)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: