February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Aset Negara Setengah Triliun, Alumni Sekolah China Berencana Datangi DPRD Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Alumni Sekolah Ta’hwa yang tergabung dalam Yayasan Alumni Sekolah Ta’hwa berencana ke DPRD Kaltim untuk meminta dewan memberikan waktu kepada pihak yayasan menjelaskan lahan eks sekolah China (eks Pinang Babaris) di Jalan Mulawarman Kelurahan Pelabuhan kecamatan Samarinda Kota. Menurut pihak yayasan hal tersebut dinilai penting mengingat dilokasi tersebut kini telah berdiri hotel berbintang.

“Perlu diketahui Yayasan Alumni Sekolah Ta’hwa selama 11 tahun memperjuangkan tanah tersebut kembali ke Negara dimana harga tanah untuk ditengah kota nilai jual Rp50 Juta per m 2 x 1 Hektar = Rp500 miliar yang seharusnya diterima Negara. Kami berharap DPRD Kaltim ada waktu dengar pendapat dengan pihak yayasan,” ujar Sindoro ketua Yayasan Alumni Sekolah Ta’hwa pada kalpostonline belum lama ini.

Baca Juga: Bankaltimtara Akui Melelang Objek Tanggungan PT.Semoga Jaya di Lahan Eks Sekolah China

Jika usulan yayasan untuk dengar pendapat menentukan status tanah tersebut di respon positif oleh wakil rakyat, maka menurut Sindoro pihak yayasan akan memberikan informasi mendalam terkait persoalan lahan tersebut.

“Kami bersedia memberikan dokumen yang lebih lengkap manakala dari dengar pendapat dilakukan, dengan alas bukti yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah Asing ex Sekolah China yang perlu dikembalikan atau mendapat ganti rugi atas hak negara. Kami berharap pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan mendukung upaya pihak Yayasan Alumni Sekolah Ta’hwa untuk mendorong aset itu kembali pada negara,” ujarnya lagi.

Hotel berbintang di lahan eks sekolah China di Jalan Mulawarman

Sindoro juga menyinggung soal penerbitan atas perpanjangan SHGB yang dilakukan Badan Pertanahan Kota Samarinda dengan SHGB No. 805, 806 dan 851 digunakan ke Bank Pembangunan Daerah dalam penggunaan uang APBD yang kreditnya macet total. Dua kali dalam pengumuman lelang oleh KPKNL DJKN Samarinda dengan nilai Rp600 Miliar dan uang jaminan Rp120 miliar sepi peminat, kemudian muncul pihak swasta yang mengambil alih hak kredit macet dari Bankaltimtara yang tidak tahu dan tidak diumumkan hasil pengambil alihan tanah/ bangunan tersebut.

Baca Juga: Kejati Minta Keterangan Ketua Yayasan Eks Sekolah China

“Harapan kita DPRD Kaltim memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan soal itu, apakah pemenang lelangnya melalui proses sesuai dengan aturan atau ada hal lain, seharusnya semua serba transparan,” ujar Sindoro memungkasi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: