January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Penabrak Jembatan Mahulu Dibebaskan dari Denda Rp8,3 Miliar, Kok Bisa?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sejak 2012 pemerintah provinsi Kalimantan Timur berusaha menghapus piutang PT Ersihan Satya Pratama (ESP) dari daftar pendapatan daerah senilai Rp8,3 miliar. PT Ersihan merupakan perusahaan pemilik ponton yang menabrak jembatan Mahulu pada 7 April 2008 silam. Sayangnya hingga kini belum diketahui penyebab utama penghapusan piutang tersebut meski diketahui perusahaan penabrak belum pernah membayar ganti rugi sepeserpun kepada pemerintah daerah.

Dari catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2018 yang telah diaudit menyebutkan, piutang Perusahaan Penabrak Jembatan Mahulu tidak terdapat perubahan semenjak tahun 2012. Meski diakui bahwa PT Ersihan berkewajiban membayar senilai Rp8,3 miliar.

Kewajiban PT Ersihan Satya Pratama masuk dalam daftar Piutang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Selanjutnya pemerintah provinsi melakukan sejumlah upaya penagihan dan mediasi dengan memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Surat kuasa khusus Nomor 180/2153/2011.

“Upaya penyerahan untuk penagihan melalui KPKNL belum dilaksanakan,” tulis laporan yang ditandatangani Gubernur Isran Noor. Juga belum diketahu hingga kini, apakah proses penagihan piutang kepada PT. ES masih dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam laporan keuangan itu, pemerintah provinsi menjelaskan, dalam hal terdapat fakta/bukti yang menunjukkan bahwa piutang benar-benar tidak dapat ditagih dilakukan penyisihan 100% sesuai dengan fakta bukti dimaksud, maka terhadap Piutang Penabrak Jembatan Mahulu (PT. ES) dilakukan penyisihan sebesar 100%. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Jaksa Pengacara Negara KejaksaanTinggi Kalimantan Timur. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: