Bankaltimtara Akui Melelang Objek Tanggungan PT.Semoga Jaya di Lahan Eks Sekolah China
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Lahan eks sekolah China di jalan Mulawarman Samarinda saat ini tengah dibangun hotel berbintang, dengan status lahan terdiri dari sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Diantaranya Sertifikat HGB Nomor 805 luas tanah 8.200 M2, HGB Nomor 851 dengan luas tanah 1.800 M2 dan HGB Nomor 806 dengan luas tanah 2.351 M2.
Baca Juga: Kredit Macet di Bankaltim, Kejati Selidiki Lahan Eks Sekolah China
Ketiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB tersebut terletak dijalan Mulawarman Keluharan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota Provinsi Kalimantan Timur) atas nama PT. Semoga Jaya Putra.
Debitur PT. Semoga Jaya Putra ternyata dalam proses pengembalian pinjaman (kredit) mengalami persoalan serius, kemudian pihak Bankaltimtara melelang objek tanggungan senilai Rp600 miliar. Pihak Bankaltimtara yang dikonfirmasi Kalpost mengakui Debitur atas nama PT. Semoga Jaya Putra bermasalah sehingga objek tanggungan dijual.
Baca Juga: Soal Kelanjutan Kasus Bankaltim, Ini Kata Kepala Kejati Baru
“Itu penyelesaian pinjaman pak, wajarlah kalau ada kredit bermasalah kalau kita jual yang penting untuk melunasi pinjaman,” ujar Baharuddin Rifai Pemimpin Sekretariat Perusahan Bankaltimtara pada kalpostoline usai melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi II DPRD Kaltim, Selasa (2/12/2019).
Ketika ditanya lebih jauh terkait pemenang lelang Objek Hak Tanggungan terhadap Objek Jaminan atas nama debitur PT Semoga Jaya Putra. Baharuddin enggan memberikan membeberkan.
“Saat ini saya tidak bisa sebutkan siapa pemenang lelangnya,” ujar Baharuddin sambil berupaya menutup pintu mobilnya.
Baca Juga: Mengenal PT SM, Penerima Kredit Rp509 Miliar dari Bankaltim
Secara terpisah Anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi ketika tanya soal kredit macet di Bankaltimtara terkait pembangunan Hotel Ibis, politisi Partai Gerindra mengaku tidak mengetahui hal itu dan baru tahu informasi tersebut dari wartawan. (AZ)