January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kredit Macet di Bankaltim, Kejati Selidiki Lahan Eks Sekolah China

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur akhirnya melakukan penyelidikan terhadap lahan eks sekolah China di jalan Mulawarman Samarinda. Di lahan itu, saat ini tengah dibangun hotel berbintang.

Bermula adanya kredit macet di Bankaltimtara oleh pemilik sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Diantaranya SHGB Nomor 805 luas tanah 8.200 M2, SHGB Nomor 851 dengan luas tanah 1.800 M2 dan SHGB Nomor 806 luas tanah 2.351 M2 . Ketiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB tersebut terletak dijalan Mulawarman Keluharan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota Provinsi Kalimantan Timur atas nama PT Semoga Jaya Putra.

Baca Juga: Kredit di Bankaltimtara Rp1,1 Triliun Berpotensi Bermasalah

Dari dokumen yang dihimpun kalpostonline, pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dilakukan oleh Bankaltimtara. Dalam pengumuman itu disebutkan, lelang Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tangggungan Nomor 4 Tahun 1996. PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara akan menjual secara umum (Lelang) Objek Hak Tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap Objek Jaminan atas nama debitur PT Semoga Jaya Putra. Harga Limit Rp600 miliar, uang jaminan Rp120 miliar.

Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Baca Juga: Auditor Bankaltimtara Sebut Ada 12 Kejadian Penipuan Rugikan Bank

Lelang yang dilakukan pada Juli 2018 lalu itu, mencantumkan beberapa syarat. Pertama, lelang dilaksanakan dengan cara penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet cara tertutup (closed bidding), dengan aplikasi e-Auction yang di akses pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/kpknl/kpknl-samarinda. Tata cara dan panduan mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Pemanduan Penggunaan” pada domain tersebut.

Kedua, Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

Baca Juga: Mengenal PT SM, Penerima Kredit Rp509 Miliar

Ketiga, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebagaimana tersebut diatas ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Vitural Account (VA) dapat dilihat pada menu “Status Lelang” di alamat domain setelah peserta lelang melakukan pendaftaran, login dan mengikuti lelang dan HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Keempat, peserta lelang wajib melakukan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit.

Kejaksaan Tinggi telah melakukan penyelidikan terkait dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 805 luas tanah 8.200 M2, SHGB Nomor 851 dengan luas tanah 1.800 M2 dan SHGB Nomor 806 luas tanah 2.351 M2 . Melalui surat nomor R- 090/0.4.3/Dek.3/07/2019 tanggal 11 Juli 2019 lalu penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim meminta keterangan Sindoro selaku ketua Yayasan Sekolah Cina “Tjong Hwa Kwan” / Tjong Hwa Tjong Hwee, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait dengan perhitungan atas tanah eks sekolah China.

Sindoro sendiri ketika dikonfirmasi Kalpost membenarkan adanya pemeriksaan atas dirinya oleh penyidik, Namun ia enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Saya memang betul diminta keterangan oleh penyidik kejati, ditanya soal eks sekolah china, selanjutnya tanya ke penyidik.” ujar Sindoro.

Pj Penkum Kejati Kaltim, Fifin Suhendra SH dikonfirmasi terkait telah dilakukan penyelidikan atas lahan eks Pinang Babaris tersebut belum memberikan tanggapan.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: