Kejati Minta Keterangan Ketua Yayasan Eks Sekolah China
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memanggil Sindoro selaku ketua Yayasan Sekolah Cina “Tjong Hwa Kwan” / Tjong Hwa Tjong Hwee, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait dengan perhitungan atas tanah eks sekolah China.
Sindoro diminta menemui 4 penyidik kejaksaan terkait dengan persoalan tersebut. Sindoro sendiri ketika dikonfirmasi kalpostonline mengakui adanya pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik kejaksaan.
“Saya memang betul diminta keterangan oleh penyidik kejati, ditanya soal eks sekolah china,” ujar Sindoro melalui ponselnya Rabu (17/7/29).

Menurutnya , penjelasan yang diberikan terkait dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 805, 806 dan 851.
“Semua data soal itu kita informasikan kepada penyidik, kami berharap tanah itu dikembalikan ke negara,” ujarnya yang enggan bercerita banyak soal materi pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi tanah eks sekolah China ini sebelumnya juga telah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda. Bahkan sejumlah pihak telah diperiksa untuk dimintai keterangan, misalnya kepala Dispenda Samarinda, Suryadi Tandio Pemilik PT.Semoga Jaya . PU dan Badan Pertanahan Samarinda juga dimintai keterangan.
Dugaan korupsi tanah dilokasi eks sekolah China itu dilaporkan aktivis pengiat anti korupsi yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Angkar Rumput, hingga saat ini kasus tersebut belum jelas tindak lanjutnya.
Sekedar diketahui , dilokasi eks sekolah china itu saat ini sedang berdiri dua hotel yang masih dalam pekerjaan.(az)