Otokritik: OPERASI SENYAP DI BALIK KASUS FEBRI
Oleh Faisal, S.H., M.H.
Ketua FPHI, Koresponden Kalpostonline.com

Benarkah Penggeledahan 13 Lokasi Tanpa Izin Pengadilan dan Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan? Potensi Cacat Formil yang Mengancam Supremasi Hukum
Samarinda, 13 Juli 2026 – Dalam hening subuh Sabtu pekan lalu, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka. Hanya berselang beberapa jam setelah pengunduran dirinya dari Korps Adhyaksa. Kilat. Cepat. Dan menurut Forum Praktisi Hukum Investasi sarat dengan pelanggaran prosedur yang menggerogoti sendi-sendi hukum acara pidana.
Penggeledahan Tanpa Tanda Tangan Pengadilan, Benarkah?
Kortastipidkor Polri menggeledah 13 lokasi dalam operasi yang berlangsung Rabu hingga Jumat pekan lalu. Rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu sasaran. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang asing senilai Rp476 miliar. Namun, satu pertanyaan menggantung di udara: di mana izin Ketua Pengadilan Negeri?
Pasal 33 ayat (1) KUHAP dengan tegas menyatakan bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Tanpa izin itu, penggeledahan tidak sah. Dan segala barang yang disita darinya, termasuk emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar itu berpotensi menjadi alat bukti ilegal di mata hukum.
Praktisi hukum Dr. Muhammad Taufiq menilai kasus ini tak menunjukkan adanya alasan mendesak yang dapat membenarkan pengabaian mekanisme perizinan.
“Dalam kasus Febrie jelas tak ada sifat mendesak yang memperbolehkan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri,”
Dr. Muhammad Taufiq
Tersangka Tanpa Pemeriksaan
Kejanggalan tak berhenti di situ. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melontarkan peringatan keras: Febrie Adriansyah bahkan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebagai tersangka.
“Ini bukan pelimpahan, melainkan penyerahan penyidikan yang tidak dibenarkan hukum,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya, Minggu (12/7).
“Ini mengacaukan hukum acara dan merusak sistem hukum serta cara berhukum kita dalam bernegara”.
Mahfud Md
Padahal, Pasal 235 KUHAP mensyaratkan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka adalah syarat mutlak, bukan opsi. Kasus ini berpotensi kandas di tengah jalan. Febrie, berpotensi mengajukan gugatan praperadilan lantaran dugaan belum diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pelimpahan yang Melanggar Logika Hukum
Lebih absurd lagi : Polri melimpahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung, divisi yang dipimpin Febrie hingga sehari sebelum penetapan tersangka. Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menegaskan, mekanisme pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum hanya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. “Karena kalau pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan dalam prosedur yang biasa atau prosedur yang sesuai dengan KUHAP itu adalah berkas sudah merasa lengkap penyidik, kemudian dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.
Dalam kasus ini, proses penyidikan masih berada pada tahap awal, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka. Pelimpahan prematur ini, menurut Forum, bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah cacat formil yang mencemari seluruh proses sejak awal.
Korps Adhyaksa di Persimpangan :
Forum Praktisi Hukum Investasi menilai kasus ini telah memasuki wilayah berbahaya : potensi pelanggaran HAM dan ancaman terhadap due process of law. Penggeledahan tanpa izin pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP dan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, sebagaimana disyaratkan Pasal 235 KUHAP, adalah dua pelanggaran prosedural yang saling menguatkan.
“Jika proses hukum yang dilakukan sejak awal sudah cacat formil, maka seluruh tindakan lanjutan akan kehilangan legitimasi,” demikian pernyataan Forum.
“Ini bukan hanya tentang membela salah satu jaksa, tetapi tentang menjaga martabat institusi Kejaksaan dan supremasi hukum di Indonesia.”
Publik menunggu. Hukum menunggu.
Dan Febrie Adriansyah, sebagaimana dijamin asas praduga tak bersalah—berhak atas proses hukum yang bersih dari noda prosedur sejak langkah pertama. Dan ingat, prestasi beliau jg sangat banyak utk Kejaksaan Agung RI.



