Narasi Paradoks: Ketika Penegak Hukum Merangkap “Mitra Kerja”
Oleh Faisal, S.H., M.H.
Koresponden Kalpostonline.com

I. Pendahuluan: Sebuah Kontradiksi yang Menggelisahkan
Dalam negara hukum, kejaksaan ditempatkan sebagai garda terdepan penegakan keadilan. Ia adalah institusi yang berwenang menuntut, menyidik, dan membawa para pelaku korupsi ke meja hijau. Namun, di dua kasus besar yang tengah menyita perhatian publik—korupsi Dana Hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar dan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun—kejaksaan memainkan peran yang paradoksal: di satu sisi sebagai pendamping hukum (legal assistance), di sisi lain sebagai penyidik dan penuntut.
Pertanyaannya, mungkinkah seseorang yang pernah “mendampingi” sebuah proyek lalu dipercaya untuk mengadili proyek yang sama? Bukankah ini sama seperti merangkap sebagai wasit sekaligus pemain?
II. Dua Wajah Kejaksaan di Dua Kasus Besar
Kasus Chromebook: Pendampingan yang Berujung Penuntutan
Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terlibat sejak awal sebagai pendamping hukum. Mantan Menteri Nadiem Makarim bahkan mengklaim bahwa proses pengadaan telah “mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman”.
Namun, ironi besar terjadi. Setelah pendampingan usai, Kejaksaan Agung justru menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dan menuntutnya dengan pidana penjara 18 tahun. Nadiem pun melontarkan kritik pedas: jaksa sejak awal sudah membuat kesimpulan bahwa dirinya bersalah. “Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal, ‘Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas’,” ujarnya di persidangan.
Kasus DBON Kaltim: Pendampingan di Tengah Pusaran Korupsi
Hal serupa terjadi di Kalimantan Timur. Dana hibah DBON senilai Rp100 miliar dari APBD 2023 mengalir, dan dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan besar: dana disalurkan ke pihak lain di luar DBON tanpa dasar hukum, pencairan tanpa dokumen sah, dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang sesuai.
Kejaksaan Tinggi Kaltim kini menahan dua tersangka: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim serta Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim. Mantan Gubernur Isran Noor pun diperiksa sebagai saksi. Pertanyaannya, apakah kejaksaan juga pernah terlibat dalam pendampingan hukum atas program ini? Jika ya, di mana batas antara pendampingan dan pengawasan? Di mana garis pemisah antara mitra kerja dan penegak hukum?
III. Pisau Bermata Dua: Dilema Etis Pendampingan oleh Jaksa
Pakar hukum dan pengamat kejaksaan, Fajar Trio, dengan tegas menyatakan bahwa pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) hanyalah instrumen administratif, bukan jaminan absolut yang menghapus potensi pidana jika ditemukan niat jahat. “Masyarakat perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan. Namun, perlu ditegaskan bahwa ini bukan ‘sertifikat bebas korupsi’ atau surat sakti yang membuat sebuah institusi menjadi kebal hukum”.
Namun, pernyataan ini justru mengukuhkan paradoks yang lebih dalam. Jika pendampingan tidak menjamin apa-apa—tidak menjamin kepatuhan hukum dan tidak menjamin perlindungan dari tuntutan—lalu apa fungsi substantifnya selain sebagai “stempel” administratif semata? Justru di sinilah letak bahaya terbesar: pendampingan jaksa dapat dimanfaatkan sebagai tameng oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik, seolah-olah proyek telah “direstui” kejaksaan.
Publik pun dibingungkan. Apakah kejaksaan sedang membantu atau sedang menjebak? Apakah pendampingan adalah bentuk pengawasan preventif atau justru “perangkap” hukum di kemudian hari?
IV. Konflik Kepentingan yang Tak Terelakkan
Ketika institusi yang sama menjadi mitra kerja sekaligus penegak hukum, konflik kepentingan adalah keniscayaan. Dalam kasus Chromebook, misalnya, Kejagung mengklaim pendampingan dihentikan karena nasihat hukum tidak diikuti. Namun, narasi ini justru memperkuat kesan bahwa kejaksaan memiliki kepentingan ganda: pertama, memastikan proyek berjalan sesuai prosedur sebagai pendamping; kedua, mengumpulkan bahan untuk penuntutan sebagai penyidik.
Pakar hukum mengingatkan bahwa kritik yang menempatkan pendampingan hukum sebagai “stempel” bagi potensi penyimpangan berisiko mengaburkan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Namun, justru fungsi ganda inilah yang menjadi akar masalah. Kejaksaan tidak bisa sekaligus menjadi penasihat dan hakim. Dalam sistem hukum yang sehat, pendampingan hukum idealnya dilakukan oleh institusi yang benar-benar independen, bukan oleh institusi yang kelak akan menuntut.
V. Otokritik Publik: Sudah Saatnya Mengevaluasi
Kasus DBON dan Chromebook harus menjadi momentum bagi publik untuk melakukan otokritik kolektif. Selama ini kita terlalu mudah menerima logika “pendampingan oleh kejaksaan” sebagai bentuk penguatan tata kelola, tanpa mempertanyakan implikasi etis dan konflik kepentingan yang menyertainya.
Kita bertanya:
- Di mana batasnya? Kapan kejaksaan bertindak sebagai pendamping, dan kapan ia bertindak sebagai penyidik? Siapa yang menentukan titik transisi itu?
- Bagaimana dengan asas praduga tak bersalah? Jika seorang pejabat telah “didampingi” kejaksaan, bukankah publik dan aparat penegak hukum lain sudah terlanjur memiliki presumpsi bahwa ada “sesuatu” di balik proyek tersebut?
- Apa jaminan independensinya? Bagaimana mungkin institusi yang sama yang memberikan nasihat hukum lalu dipercaya untuk mengadili kepatuhan terhadap nasihatnya sendiri?
VI. Rekomendasi: Kejaksaan Harus Melepaskan Diri
Sudah saatnya kejaksaan melepaskan diri dari kontrak pendampingan dalam proyek-proyek strategis yang berpotensi menjadi objek tindak pidana korupsi. Bukan karena kejaksaan tidak kompeten, melainkan karena prinsip etik dasar menuntut pemisahan yang tegas antara fungsi pendampingan dan fungsi penegakan hukum.
Pendampingan hukum bagi proyek-proyek pemerintah sebaiknya dialihkan kepada institusi yang benar-benar independen—misalnya konsultan hukum swasta atau lembaga bantuan hukum yang tidak memiliki kewenangan penuntutan. Dengan demikian, kejaksaan dapat kembali pada peran utamanya: menjadi penegak hukum yang objektif, bukan mitra kerja yang kelak menjadi algojo.
Jika kejaksaan terus mempertahankan peran ganda ini, kredibilitas institusi penegak hukum akan terus tercoreng. Publik akan selalu bertanya-tanya: apakah seorang tersangka dijatuhi hukuman karena benar-benar bersalah, atau karena ia “membangkang” terhadap nasihat kejaksaan di masa lalu?
VII. Penutup: Keadilan Tanpa Ambiguitas
Keadilan tidak boleh ambigu. Penegak hukum tidak boleh memiliki kepentingan tersembunyi. Ketika kejaksaan merangkap sebagai pendamping dan penuntut, yang terbangun bukanlah kepercayaan publik, melainkan kecurigaan dan skeptisisme.
Kasus DBON dan Chromebook adalah pelajaran berharga—atau lebih tepatnya peringatan keras—bahwa sistem yang membiarkan konflik kepentingan ini terus berlangsung pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap seluruh proses peradilan.
Sudah saatnya kita, sebagai publik, bersuara: Hentikan praktik pendampingan oleh kejaksaan. Kembalikan kejaksaan pada fungsi utamanya sebagai penegak hukum yang adil dan tidak berpihak. Karena keadilan yang sesungguhnya hanya mungkin hadir ketika wasit tidak pernah menjadi pemain, dan hakim tidak pernah menjadi penasihat.
Narasi ini adalah bagian dari otokritik publik terhadap praktik pendampingan hukum oleh Kejaksaan dalam proyek-proyek strategis. Semoga menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak demi tegaknya keadilan yang sesungguhnya.



