Trotoar Ini Diklaim Milik Ibis dan Mercure, Apa Sikap Pemerintah?
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengelola Hotel Ibis dan Mercure Samarinda yakni PT Bumi Mulia Sentosa Abadi mengklaim jika badan jalan dan trotoar yang saat ini telah beralih fungsi sebagai pintu masuk dan keluar hotel merupakan miliknya. Bahkan pengelola hotel mengaku jika badan jalan dan trotoar tersebut termasuk dari lahan eks Pinang Babaris yang tertuang dalam Hak Guna Bangunan (HGB).
Komisi III DPRD Kota Samarinda beberapa bulan lalu yang telah melakukan inspeksi ke Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, lokasi di mana hotel Ibis dan Mercure berdiri megah menemukan hal itu. Badan jalan dan trotoar yang selama ini menjadi fasilitas umum berobah fungsi, diatasnya menjadi pintu masuk dan keluar pengunjung hotel.
“Waktu itu menurut mereka (pengelola hotel) itu (badan jalan dan trotoar) masih masuk dalam sertifikatnya. Katanya juga sudah ada izin dari Cipta Karya dan Tata Kota, dan Dishub,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani kepada kalpostonline, Sabtu (27/6/2020).
Baca Juga:
- Bankaltimtara Akui Melelang Objek Tanggungan PT.Semoga Jaya di Lahan Eks Sekolah China
- Investasi Rp500 Miliar Lebih di Hotel Ibis & Mercure Samarinda Terancam
- Komisi l DPRD Kaltim Soroti Pemenang Lelang Hotel Ibis & Mercure Samarinda
- Unras, Massa Desak DPRD Kaltim Bentuk Pansus Eks Lahan Pinang Babaris
Dengan hilangnya badan jalan dan trotoar untuk pedestrian tersebut tentu akan mengganggu pengguna jalan. Namun menurut Angkasa Jaya, Dishub Kota Samarinda akan melakukan rekayasa lalulintas.
“Waktu kami sidak itukan menurut Dishub akan dilakukan rekayasa lalulintas. Kalau seperti itu kami belum tahu nanti seperti apa. Jadi kita tunggu seperti apa nanti Dishub melakukan (rekayasa lalulintas),” imbuhnya.
Terkait hal itu Kepala Dishub Kota Samarinda, Ismansyah yang dihubungi via ponselnya belum dapat dikonfirmasi.
Selain Komisi III DPRD Kota Samarinda, Komisi I DPRD Kalimantan Timur juga telah melakukan inspeksi ke lokasi yang sama namun diwaktu yang berbeda.
Nurlela direktur PT Bumi Mulia Sentosa Abadi pemilik hotel Ibis dan Mercure yang dikonfirmasi media ini via aplikasi pesan percakapan tidak memberikan tanggapan. Namun saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Nurlela sempat menjelaskan, ia menjadi pemilik hotel tersebut bermula dari mengikuti lelang dengan kondisi bangunan yang 80 persen jadi.
“Kami mendapatkan hotel itu melalui menang lelang, jadi kami melihat dikoran pada saat itu 27 September 2018, kami berminat, kami mengunjungi badan lelang untuk mepertanyakan persyaratan dan lainya dan ingin mendengar dan melihat status lahan dan Bangunan tersebut, setelah kami tanyakan. Kemudian kami tanyakan status lahan dan bangunan tersebut adalah lahan itu clear dan clean menurut mereka begitu. lalu kami cek ke BPN memang statusnya clear dan clean pada saat itu,” kata Nurlela menjelaskan.
Lebih lanjut, pada 26 Oktober 2018 Nurlela memeroleh informasi ia menjadi pemenang lelang dengan harga Rp486,6 miliar ditambah biaya lelang Rp9,7 dan biaya Rp24,327 miliar untuk baiaya balik nama ke PT Bumi Mulia Sentosa Abadi, IMB, sertifikat tanah, pelunasan PBB, akta pendirian perusahaan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, nomor induk perusahaan, dan izin operasional.
Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ (Lalu Linta dan Angkutan Jalan), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Mengutip dari hukumonline.com, terdapat dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki, pertama ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ). (OY)