Diduga Ada Perusahaan Penyalur BBM di Kaltim Bermasalah, Mahasiswa Unjuk Rasa
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan sejumlah perusahaan dibeberapa daerah di Indonesia tidak patuh pada peraturan seperti tidak membayar iuran dan tidak menyampaikan laporan. Bahkan pada Maret 2019, BPH Migas merekomendasikan 48 perusahaan agar dicabut izinnya.
Di provinsi kaya minyak Kalimantan Timur sendiri, terdapat beberapa perusahaan yang termasuk dalam kategori tidak patuh sebagaimana ditemukan BPH Migas. Dalam pelaporan kegiatan usaha niaga Migas melalui aplikasi perizinan online periode pelaporan Januari sampai dengan November 2019 terungkap empat perusahaan di Kalimantan Timur yang berada diantaranya tiga perusahaan di Samarinda dan satu perusahaan di Balikpapan dengan status tidak melapor. Mereka yaitu PT. BBP, PT. GEM, PT. SPI dan PT. HJP.
Dari empat perusahaan di Kaltim tersebut salah satunya direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPH Migas, Badan Usaha BBM yang tidak hadir dalam verifikasi dan tidak membayar iuran diantaranya PT. HJP yang beralamatkan di Samarinda.
Persoalan penyaluran BBM bermasalah di daerah ini mendapat perhatian sejumlah aktivis mahasiswa. Bahkan kabarnya Senin (29/6/20) akan dilakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kalimantan Timur. Sebab, Nhazar korlap Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim telah mengirim surat pemberitahuan aksi ke Polresta Samarinda.
Terpisah anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo ketika diminta konfirmasi media ini menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima aduan soal itu.
“Sampai sekarang belum ada pemeritahuan atau aduan masuk ke komisi II, kalau memang betul tidak bayar iuran sesuai aturan harus diminta pertanggungjawaban,” ujar Sutomo melalui ponselnya Minggu (28/6/20) kemarin. (AZ)