January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pencairan Jaminan Tambang di Kaltim Senilai Ratusan Miliar Tanpa Dokumen

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Inspektorat Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan pendampingan dalam rekonsiliasi data jaminan reklamasi, pascatambang, dan kesungguhan mulai 1 Februari sampai dengan 15 Februari 2021. Pendampingan tersebut karena adanya permintaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim melalui surat Nomor 3503/183/DPMPTSP-Sekr/2021 tanggal 29 Januari 2021.

Hasil pendampingan disampaikan melalui Laporan Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716-Eko/Itprov/II/2021 tanggal 23 Februari 2021. Dalam pendampingannya, Inspektorat menginventarisasi seluruh jaminan atas kegiatan pertambangan dengan cara menyesuaikan pencatatan jaminan tambang dibandingkan dengan bukti fisik yang ada di DPMPTSP Kaltim. Kemudian merekonsiliasinya bersama dengan Dinas ESDM Kaltim dan melakukan konfirmasi kepada bank selaku pemberi jaminan.

Data awal yang digunakan untuk melakukan inventarisasi bersumber dari sistem Otomasisasi Perizinan Online (OPO) yang dimiliki oleh Inspektorat pada tahun 2020. Sementara menurut auditor BPK berdasarkan Berita Acara Wawancara pada 4 Maret 2021, DPMPTSP Kaltim kehilangan data base sistem OPO di komputernya pada 8 Januari 2021. Sebagaimana telah dilaporkan kepada Kapolsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021. Kehilangan tersebut diperparah dengan tidak adanya data cadangan atau data back up-pan.

“Soft file data perizinan tersebut adalah data-data perizinan dan juga berupa data jaminan reklamasi, pascatambang, dan kesungguhan. Selama menggunakan sistem OPO, DPMPTSP hanya mengandalkan data OPO dan tidak mempunyai data cadangan (back up data),” ungkap auditor BPK. 

Padahal data-data tersebut di antaranya mencatat nilai jaminan atas kegiatan pertambangan yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim yang terdiri dari jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, dan jaminan kesungguhan yang per 31 Desember 2020 senilai Rp1,97 triliun, dan mengalami kenaikan senillai Rp275,461 miliar atau 16,24% sejak 2019.

Meski begitu, Inspektorat Daerah dapat melakukan inventarisasi sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021. Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan,  terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan.

“Dari 124 jaminan tersebut, sampai dengan berakhirnya pendampingan Inspektorat, hanya ada satu jaminan yang telah dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Penyerahan Fisik Jaminan Tambang,” ungkap auditor BPK dalam laporan auditnya.

Lebih lanjut, terdapat pengurangan tahun berjalan pada jaminan tambang yang dikelola langsung oleh DPMPTSP Kaltim sebesar Rp4.491.358.117.

“Karena status jaminan tambang belum diserahkan, seharusnya sudah diserahkan sebanyak enam jaminan,” sebut auditor.

Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP.

“Apakah disebabkan karena pencairan jaminan reklamasi atau perpanjangan masa berlaku karena tidak lengkapnya dokumen pendukung yang tersimpan di DPMPTSP,” ujar auditor.

Dalam mekanismenya, semestinya proses pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi diawali dengan adanya permohonan dari perusahaan pemegang IUP/IUPK yang telah melaksanakan kegiatan reklamasi melalui DPMPTSP yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi. Selanjutnya, Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) melakukan penilaian atas keberhasilan reklamasi tersebut dengan cara evaluasi dokumen laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi, peninjauan lapangan dan penilaian keberhasilan reklamasi. Selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi yang menjadi dasar dikeluarkannya Persetujuan Teknis oleh DESDM. Persetujuan Teknis inilah yang juga menjadi dasar DPMPTSP untuk melakukan pengurusan SK Persetujuan Gubernur atas Pencairan Jaminan Tambang.

Kemudian DPMPTSP akan menyerahkan SK Gubernur dan Jaminan Reklamasi kepada Perusahaan yang telah disetujui untuk melakukan pencairan jaminan. Penyerahan SK dan Jaminan Reklamasi yang berupa deposito/bank garansi ini dibuktikan dengan adanya Berita Acara Penyerahan Fisik Jaminan Tambang dari DPMPTSP kepada Perusahaan. Berita Acara Penyerahan Fisik Jaminan Reklamasi dari DPMPTSP kepada Perusahaan juga dimaksudkan untuk penyerahan jaminan yang telah kedaluwarsa kepada Perusahaan agar diperpanjang masa berlakunya dan nantinya akan diserahkan kembali kepada DPMPTSP.

Dokumen tersebut berupa Berita Acara Penyerahan Jaminan Kepada Perusahaan dari DPMPTSP, SK Persetujuan Gubernur atas Pencairan Jaminan Reklamasi, dan Persetujuan Teknis dari DESDM.

“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor.

Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Pranata membenarkan adanya pendampingan tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan hasil pendampingan itu melalui pesan teks. “Biar lebih jelas lebih baik datang ke kantor dan diskusi dengan tim yang memeriksa, sehingga tidak ada yang salah persepsi. Data apa yang dipakai tim untuk menyimpulkan hasil pendampingan,” kata Irfan menjelaskan, Senin (7/2/2022) lalu. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: