Soal Musala DPRD Kaltim, Kejati Bakal Didemo
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pegiat anti korupsi dari Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) dijadwalkan Kamis (18/2/22) akan berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk meminta Kejati Kaltim mengusut dugaan korupsi pembangunan Musala DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar Samarinda.
Aktivis menilai pembangunan tersebut banyak kejanggalan dan diduga harganya pun dinilai kemahalan jika dana yang dikucurkan mencapai Rp4,5 miliar. Terkait dengan rencana aksi aktivis anti korupsi di Kejati, Penerangan Hukum dan Humas Kasi Penkum Kejati Toni Yuswanto SH mengaku belum menerima informasi atau pemberitahuan soal rencana aksi tersebut.
“Belum ada,” jelas Toni pada Kalpostonline melalui pesan percakapan whatsApp, kemarin.
Sebelumnya Abidin Korlap GMPPKT telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polresta Samarinda pada Senin (14/2/2022). Namun, kabarnya unjuk rasa ditunda sampai Kamis (17/2/22). Aktivis anti korupsi ini meminta pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan penyelidikan.
“Meminta kepada Kejati Kaltim untuk memanggil, memeriksa dan menyidik atas dugaan korupsi pada pembangunan musala DPRD Kaltim yang diduga tidak wajar,” sebut surat GMPPK.
Selain GMPPKT, Aliansi Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia juga menilai anggaran yang dikucurkan untuk membangunan musala tersebut terlalu mahal jika melihat kondisi fisik musala setelah selesai dikerjakan.
“Rasanya ada yang janggal antara anggaran yang terkucur begitu besar dengan fakta di lapangan hasil pembangunan yang sudah selesai dikerjakan dan dimanfaatkan. Kami menduga kemahalan, aparat penegak hukum harus mengusut dan memeriksa PPTK, KPA dan kontraktor,” tegas Ishack Iskandar Al-fatih Ketua Aliansi Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia melalui ponselnya, Senin (31/1/2022) lalu.
Pegiat anti korupsi ini membandingkan dengan pembangunan Masjid Istiqlal di Loa Bakung Sungai Kunjang yang nilainya berkisar Rp2 miliar. Namun, bangunannya jauh berbeda dengan musala DPDR Kaltim, masjid Istiqlal Loa Bakung memiliki dua lantai dan luas bangunan juga cukup besar. Sementara musala DPRD Kaltim jauh lebih kecil dan hanya satu lantai.
“Apa yang membuat mushola DPRD Kaltim ini sangat mahal, bangunannya kecil, tidak bertingkat, tempat wudhunya juga nampak biasa saja. Di dalamnya juga tidak tergambar, apakah ada yang terbuat dari emas hingga mahalnya proyek ini mencapai Rp4 miliar,” tegasnya lagi.
Ketika disinggung langkah yang dilakukan pegiat anti korupsi terkait dengan proyek tersebut?
“Kan bangunannya sudah selesai dan dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah, kami kumpulkan dokumen tambahan setelah itu kita laporkan agar diusut. Kami menduga dana Rp4 miliar untuk proyek musala itu kemahalan. Tapi biar penyidik yang mengusut tuntas itu,” pungkasnya.
Kontraktor pelaksana rehab musala DPRD Kaltim diketahui yakni PT Qirelis Mandiri Jaya, dengan nilai kontrak senilai Rp2,507 miliar berdasarkan nomor kontrak 602/452/CK-V/2018 tanggal 28 Mei 2018. Jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender yang terhitung mulai 28 Juni 2018 sampai dengan 24 Nopember 2018. Kemudian jangka waktu pemeliharaan 180 hari kalender. Dalam proyek ini sebagai konsultan pengawas atau supervisi yakni PT Lamin Cipta. (TIM)