January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tambang Ilegal Dibidik, DPRD Kaltim Siap Bentuk Pansus Tambang Batubara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat di daerah ini nampaknya mulai gerah dengan persoalan penambangan batubara yang kini menjadi perhatian publik karena perusahaan yang menambang diduga Izin Usaha Pertambanganya (IUP) tidak melalui prosedur sehingga patut diduga melanggar hukum. Penambangan batubara yang diduga dilakukan tak prosedural itu akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan mengorbankan masyarakat. DPRD Kalimantan Timur sendiri kabarnya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengungkap masalah tersebut.

“Iya lagi kami godok di dalam,” kata Hasanuddin Masud Ketua Komisi III DPRD Kaltim pada Kalpostonline Kamis (10/2/22).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, bahwa pansus itu sangat diperlukan dewan untuk merespons keresahan publik akibat penambangan yang merusak lingkungan dengan sangat masif dirasakan oleh masyarakat. Di sisi lain kebijakan pemerintah pusat yang mengambil alih kewenangan daerah dalam mengeluarkan IUP atau kebijakan lainya terkait dengan penambangan batubara sebagai bukti bahwa ada persoalan selama ini di daerah.

“Semakin maraknya tambang illegal, kerusakan lingkungan masif yang berdampak signifikan terhadap rakyat atau masyarakat Kaltim dan kebijakan peralihan ke pusat yang disinyalir bukti yang berlaku surut. Back date dan posisi IKN yang kembali ke Kaltim, banyak reasoning lainnya,” pungkas calon ketua DPRD Kaltim ini.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor diduga kembali mengusulkan 14 IUP untuk Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP melalui suratnya tertanggal 21 September 2021. Dalam surat yang nomornya ditulis tangan itu, gubernur juga melampirkan daftar 14 IUP yang diusulkan untuk diaktifkan.

“Berikut daftar nama perusahaan yang telah mendapat SK persetujuan gubernur provinsi Kalimantan Timur, agar dapat segera diaktifkan data MODI, MOMS dan ePNBP,” sebut gubernur.

Pada nomor dan isi surat itu menyebut nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kaltim. Namun, Puguh Hardjanto selaku Kepala DPMPTSP Kaltim saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. Sebab, dari delapan IUP yang diusulkan terdahulu, enam di antaranya diduga fiktif. Begitu pun dengan 14 IUP yang dimohonkan gubernur juga terindikasi fiktif sebab tidak terdaftar di dalam data base perizinan.

“Sementara saya no comment untuk hal ini pak,” kata Puguh kepada Kalpostonline, Kamis (3/2/2022).

Sebelum mengusulkan 14 IUP, Gubernur melalui surat Nomor 5503/4938/B.Ek, terlebih dulu mengusulkan delapan IUP milik PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Terkait delapan IUP ini juga, Puguh Hardjanto mengaku belum mengetahuinya.

“Belum pak, saya juga rencana mau menghadap Pak Gubernur setelah beliau dari agenda luar negeri,” ungkap Puguh saat itu, Selasa (16/11/2021). (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: