Di Kaltim 14 IUP Diduga Fiktif Diusulkan ke Kementerian ESDM
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Usai mengusulkan delapan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI pada 14 September 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor diduga kembali mengusulkan 14 IUP untuk Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP melalui suratnya tertanggal 21 September 2021.
Sama dengan surat sebelumnya, dalam surat keduanya, gubernur menyampaikan sejumlah pertimbangan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 173c dan memperhatikan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara kepada gubernur di seluruh Indonesia tanggal 8 Desember 2020, Nomor : 148/30.01/DJB/2020, perihal kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang menyebutkan kewenangan berada di pemerintah pusat dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.
“Berdasarkan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa sebelum terbit surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 1481/30.01/DJB/2020 Tanggal 08 Desember 2020 telah masuk permohonan pertambangan batubara kepada Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. Perusahaan-perusahaan tersebut telah diproses di daerah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata gubernur dalam surat itu.
Disebutkan pula dalam surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tersebut, selain kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, alasan gubernur yakni permohonan tersebut juga untuk kepentingan investasi.
“Maka kami teruskan untuk dapat diproses lebih lanjut agar dapat mempercepat proses investasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur,” lanjut gubernur dalam suratnya.
Dalam surat yang nomornya ditulis tangan itu, gubernur juga melampirkan daftar 14 IUP yang diusulkan untuk diaktifkan.
“Berikut daftar nama perusahaan yang telah mendapat SK persetujuan gubernur provinsi Kalimantan Timur, agar dapat segera diaktifkan data MODI, MOMS dan ePNBP,” sebut gubernur.
Pada nomor dan isi surat itu menyebut nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kaltim. Namun, Puguh Hardjanto selaku Kepala DPMPTSP Kaltim saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. Sebab, dari delapan IUP yang diusulkan terdahulu, enam di antaranya diduga fiktif. Begitu pun dengan 14 IUP yang dimohonkan gubernur juga terindikasi fiktif sebab tidak terdaftar di dalam data base perizinan.
“Sementara saya no comment untuk hal ini pak,” katat Puguh kepada Kalpostonline, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya melalui surat Nomor 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kaltim mengusulkan delapan perusahaan yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita.
Sedangkan untuk permohonan surat yang pertama itu, Puguh Hardjanto mengaku belum mengetahuinya.
“Belum pak, saya juga rencana mau menghadap Pak Gubernur setelah beliau dari agenda luar negeri,” ungkap Puguh saat itu, Selasa (16/11/2021. (TIM)
Berarti iup op abal2 itu.
Segera di tindak iup op fiktif tersebut, merugikan negara dan mencari korban2 penambang utk kepentingan pribadi.