April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

14 IUP Diduga Palsu, Menyiasati UU No 3 Tahun 2020

Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga fiktif atau palsu di Kalimantan Timur

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil alih semua perizinan pertambangan dari pemerintah provinsi. Menelisik waktu transisi perizinan, pengalihan kewenangan tersebut berlangsung sejak Juni 2020 lalu. Sehingga tidak aneh jika pada tiga bulan menjelang masa berakhirnya kewenangan, pemerintah daerah secara masif menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Seperti di Kaltim, diduga terdapat 14 IUP yang bermasalah dan patut berindikasi fiktif atau palsu.

Dugaan fiktif atau palsu itu, dapat dilihat dari waktu IUP tersebut diterbitkan. Sebagai misal, terdapat satu IUP yang diterbitkan pada bulan Agustus, kemudian ada tiga IUP terbit pada September, lima IUP terbit pada Oktober dan sebanyak lima IUP terbit pada November 2020. IUP-IUP itu diterbitkan menjelang berkahirnya kewenangan pemerintah daerah (gubernur) menerbitkan IUP. Bahkan dari waktu penerbitannya, terdapat IUP Produksi suatu perusahaan yang diterbitkan hanya beberapat bulan setelah mengantongi IUP Eksplorasi. Ke-14 IUP yang diduga fiktif tersebut selain batubara dan pasir, juga terdapat pertambangan emas.

Dari dokumen yang diterima Kalpostonline menyebutkan 14 IUP fiktif atau palsu itu digunakan untuk menambang di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Dugaan penggunaan IUP palsu atau tambang ilegal tersebut yakni 2 berada di Kabupaten Kutai Timur, di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 10 kegiatan ilegal, di Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) terdapat 1 aktivitas, dan di kota Samarinda juga diduga terdapat 1 aktivitas tambang ilegal.

Dugaan IUP fiktif menurut dokumen itu berdasarkan hasil evaluasi tim di salah satu instansi di lingkungan Pemeritah Provinsi Kalimantan Timur pada 2020 berdasarkan surat yang masuk ke instansi tersebut. Misalnya, pertambangan emas yang diduga ilegal (menggunakan IUP fiktif) di Kutai Timur sebanyak 2 perusahaan dengan luas konsesi mencapai 14 ribu hektar. Kemudian di Kutai Kartanegara, dugaan penggunaan IUP fiktif di kabupaten itu mencapai 19 hektar dengan 1 perusahaan memeroleh konsesi minimal 494,52 hektar. Di PPU yang merupakan daerah calon IKN, juga terdapat pertambangan batubara dengan luas 1.197,1 hektar yang diduga menggunakan IUP fiktif. Sementara di kota Samarinda sendiri juga disebutkan adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal seluas 97 hektar dengan menggunakan IUP fiktif. Seluruh IUP yang diterbitkan itu untuk operasi produksi.

“Apabila ditemukan indikasi IUP dalam kaitanya dengan pertambangan yang direkayasa atau palsu, diperoleh tidak sesuai prosedur, harus diungkap siapa oknumnya dan siapa yang bertanggungjawab atas perbuatan itu. Karena bagaimana pun itu murni kejahatan bila itu ditemukan izin palsu, bukan sisi pertambangannya yang kita persoalkan tapi sisi kejahatannya terkait perizinan itu yang diterbitkan tapi palsu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim DR.Jahidin. MH pada Kalpostonline belum lama ini.

Penerbitan perizinan pertambangan saat itu masih menjadi kewenangan Pemprov Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun demikian, dugaan terbitnya IUP fiktif yang merupakan hasil evaluasi intansi di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur itu dibantah Kepala DPMPTSP Kalimantan Timur, Puguh Harjanto. Menurutnya, evaluasi pada tahun lalu itu tidak terhubung dengan dugaan diterbitkannya IUP fiktif.

“Evaluasi yang dilakukan akhir tahun lalu terkait peralihan kewenangan (dari Pemprov Kaltim ke pemerintah pusat). Sehingga kita rekonsiliasi data dengan ESDM pusat, yang belum selesai prosesnya kita serahkan dokumen dan tindaklanjutnya ke pusat,” ungkap Puguh menjelaskan.

DPR-RI telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 3 Juni 2020. Terkait dengan hal tersebut salah satu kententuan dalam pasal 173C UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah adanya penghentian sementara kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait penerbitan izin baru untuk jangka paling lama 6 bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 berlaku atau sejak 10 Juni 2020. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: