Enam Perusahaan Batubara Diduga Tak Terdaftar di Data IUP se Kaltim
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan supervisi ke Kalimantan Timur (Kaltim), salah satu yang menjadi perhatian lembaga anti rasuah tersebut adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara. Menindaklanjuti itu, Ditjen Minerba bersama dengan Dinas PMPTSP Kalimantan Timur pada Rabu dan Kamis, 13-14 Maret 2019 lalu di Ditjen Minerba Lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim dalam rangka proses penataan IUP dan pemutakhiran data IUP Nasional.
Dalam rekonsiliasi tersebut, terungkap terdapat sebanyak 386 IUP batubara yang statusnya clear and clean (C&C) dan masih berlaku dan terdaftar di database Ditjen Minerba dan Provinsi Kaltim. Dari jumlah itu, tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 171 IUP, Kabupaten Paser sejumlah 27 IUP, Kabupaten Berau sejumlah 23 IUP, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sejumlah 77 IUP, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sejumlah 33 IUP, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejumiah 18 IUP dan Kota Samarinda sebanyak 37 IUP.
Sebagaimana diberitakan media ini, melalui surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kaltim mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP sejumlah perusahaan tambang batubara di Kaltim. Surat permohonan yang ditandatangani Gubenur Isran Noor itu menyampaikan sejumlah pertimbangan bahwa, berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 173C dan memperhatikan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara kepada gubernur di seluruh Indonesia tanggal 8 Desember 2020, Nomor : 1481/30.01/DJB/2020, perihal kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang menyebutkan kewenangan berada di pemerintah pusat dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.
“Berdasarkan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa sebelum terbit surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 1481/30.01/DJB/2020 Tanggal 08 Desember 2020 telah masuk permohonan pertambangan batubara kepada Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. Perusahaan-perusahaan tersebut telah diproses di daerah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata gubernur dalam surat itu
Disebutkan pula dalam surat itu bahwa, selain kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, alasan gubernur permohonan tersebut untuk kepentingan investasi di daerah.
“Maka kami teruskan untuk dapat diproses lebih lanjut agar dapat mempercepat proses investasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur,” lanjut gubernur dalam suratnya.
Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin ketika dikonfirmasi media ini hanya memberikan tanggapan singkat.
“Ntar saya cek,” katanya sambil meminta salinan surat tersebut kepada media ini.
Adapun dalam surat gubernur terkait permohonan tindak lanjut pengaktifan di Data MODI, MOMS, dan ePNBP menyebutkan delapan perusahaan tambang batubara di Kaltim, yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita.
Namun, dalam hasil berita acara rekonsiliasi finalisasi IUP Kaltim antara Ditjen Minerba bersama dengan Dinas PMPTSP Kaltim dan perwakilan KPK pada Maret 2019, tercatat hanya dua perusahaan yang terdaftar dari delapan perusahaan yang diusulkan gubernur, yaitu PT. Borneo Omega Jaya dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Sementara enam IUP lainnya diduga tidak terdaftar atau tidak tercatat dalam rekonsiliasi finalisasi IUP batubara se Kaltim.
Berita acara daftar hasil rekonsiliasi dan finalisasi IUP tersebut ditandatangani Kasubdit Wilayah Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, I Made Edy Suryana dan Kepala Seksi Pelayanan Usaha Operasi Produksi Batubara, Ditjen Minerba. (TIM)