14 IUP di Kaltim Diduga Fiktif, di Antaranya Tambang Emas
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kementerian ESDM mencatat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI alias tambang ilegal tersebar disejumlah daerah di Indonesia. Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, 96 lokasi yang di antaranya merupakan tambang batubara ilegal tersebut berada di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Pada 2020 di Kalimantan Timur, terdapat 14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas, batubara maupun pasir. Terkait hal itu, dari dokumen yang diterima Kalpostonline menyebutkan, dugaan tambang ilegal terdapat 2 aktivitas berada di Kabupaten Kutai Timur, di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 10 kegiatan ilegal, di Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) terdapat 1 aktivitas, dan di kota Samarinda juga diduga terdapat 1 aktivitas tambang ilegal.
Namun, dari 14 IUP yang digunakan oleh para penambang di Kalimantan Timur itu disinyalir fiktif. Sebab, dugaan IUP fiktif menurut dokumen itu berdasarkan hasil evaluasi tim di salah satu instansi di lingkungan Pemeritah Provinsi Kalimantan Timur pada 2020 berdasarkan surat yang masuk ke instansi tersebut. Misalnya, pertambangan emas yang diduga ilegal (menggunakan IUP fiktif) di Kutai Timur sebanyak 2 perusahaan dengan luas konsesi mencapai 14 ribu hektar. Kemudian di Kutai Kartanegara, dugaan penggunaan IUP fiktif di kabupaten itu mencapai 19 hektar dengan 1 perusahaan memeroleh konsesi minimal 494,52 hektar. Di Kabupaten Panajam Utara (PPU) yang merupakan daerah calon IKN, juga terdapat pertambangan batubara dengan luas 1.197,1 hektar yang diduga menggunakan IUP fiktif. Sementara di kota Samarinda sendiri juga disebutkan adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal seluas 97 hektar dengan menggunakan IUP fiktif.
Penerbitan perizinan pertambangan saat itu masih menjadi kewenangan Pemprov Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun demikian, dugaan terbitnya IUP fiktif yang merupakan hasil evaluasi intansi di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur itu dibantah Kepala DPMPTSP Kalimantan Timur, Puguh Harjanto. Menurutnya, evaluasi pada tahun lalu itu tidak terhubung dengan dugaan diterbitkannya IUP fiktif.
“Evaluasi yang dilakukan akhir tahun lalu terkait peralihan kewenangan (dari Pemprov Kaltim ke pemerintah pusat). Sehingga kita rekonsiliasi data dengan ESDM pusat, yang belum selesai prosesnya kita serahkan dokumen dan tindaklanjutnya ke pusat,” ungkap Puguh menjelaskan. (AZ)