Misteri 3 IUP Batubara di Kukar di Duga “Selundupan” Mulai Terkuak
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada 15 Agustus 2016 mengirim surat kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dengan surat Nomor:540/MBPBAT.2/489/VIII/2016. Surat itu menyebutkan tentang menyerahkan dokumen perijinan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Perijinan dan dokumen pendukungnya Bidang Mineral. Batubara. Panas Bumi dan Air Tanah serta Perijinan dan dokumen pendukungnya Bidang Energi dan Ketenagalistrikan. Penyerahan dokumen itu di dasari oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dimana untuk penvelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sub Urusan Mineral dan Batubara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Kemudian berdasarkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lalu Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 540/2812/KK tanggal 13 Mei 2015 Perihal Tindak Lanjut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.Selanjutnya Surat Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur Nomor :540/1438/II-PU tanggal 24 Juni 2015 Perihal Tindak Lanjut UU Nomor 33 Tahun 2014.
Kemudian tindaklanjut dari surat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada 15 Agustus 2016. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Kamis 8 Delapan September 2016, bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur menyerahkan dokumen perizinan sektor energi dan sumberdaya mineral kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan dilakukan Bupati Kukar Rita Widyasari dan diterima gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan ditanda tangani diatas materai.
Jumlah Penyerahan Dokumen Perizinan untuk IUP Batubara eksplorasi ada 197, IUP Operasi Produksi 255, kemudian Kuasa Pertambangan Batubara eksploitasi 43, kuasa pertambangan eksplorasi 83,kuasa pertambangan penyelidikan umum 41.Selain itu ada pula IUP yang dicabut oleh pemkab Kukar berjumlah 1.
Dari jumlah yang diserahkan pemkab Kukar ke provinsi itu tidak ada satu pun dari 3 perusahaan yang “diselundupkan” tersebut masuk dalam dokumen penyerahan.
Namun pada 8 Agustus tahun 2018 terbit Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada pemilik IUP batubara yang ditanda tangani kepala DPMTSP Kaltim
Kemudian 16 Nopember 2017 Kembali terbit Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada Pemilik IUP batubara oleh Kepala DPMTSP
Sedangkan 1 IUP nya lagi berbeda yang mengeluarkan, IUP batubara yang ke 3 diterbitkan Gubernur Kaltim pada 15 Juni 2020 yaitu tentang Peningkatan IUP Eksplorsi menjadi IUP Operasi Produksi kepada Pemilik IUP batubara di tanda tangani
Dari ke 3 IUP itu hanya ada 2 yang masuk saat Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan 13 – 14 Maret 2019 bertempat di Ditjen Minerba, Ruang Rapat lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III Jakarta dimana berita acara rapat di Tanda Tangani Kasubdit Pengelolaan Wilayah Mineral kemudian Kepala Seksi Pelayanan Usaha Operasi Produksi batubara, Ditjen Minerba .Berita acara itu juga ditanda tangani Staff Layanan Perizinan dan non Perizinan Sektor Primer Dinas PMPTSP Provinsi Kaltim dan Kepala seksi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Namun demikian ke 2 IUP itu juga tidak masuk dalam penyerahan dokumen pemkab kukar ke provinsi.
” Kan aneh dan berpotensi ada pelanggaran hukum, jika mendapatkan IUP batubara tanpa melalui proses administrasi di Kabupaten/kota, lalu di provinsi terbit IUP,pada hal saat itu kewenangan masih dikabupaten/kota. Jika benar 3 IUP Batubara di Kukar itu “diseludupkan”, maka kita minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Muhammad Udin anggota komisi III DPRD Kaltim yang juga mantan wakil ketua pansus investigasi pertambangan.
Achyar Rasyidi praktisi hukum Samarinda menngutarakan bahwa pihaknya akan membawa kasus itu ke ranah aparat penegak hukum, karena peristiwa seperti itu sangat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
” Menyoroti fakta atau peristiwa tersebut, Kami sebagai Aktivis serta Organisasi Advokat akan segera melaporkan Peristiwa – Perkara Pidana khusus tersebut ke Kejaksaan Agung…agar Perkara 3 IUP fiktif yg diselundupkan ini…bisa diproses lebih lanjut, sebagaimana Kasus Tambang Timah ilegal yang merugikan Negara hingga 276 Trilyun baru-baru ini dan karena semua tindakan oknum-Oknum atau mafia-mafia di Sektor Pertambangan tersebut merugikan Negara secara besar-besaran serta dapat mengantarkan Negara Republik Indonesia ke dalam jurang kebangkrutan,” pungkasnya. (AZ)