January 19, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Surat Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim Diproses Pemprov

Makmur HPAK dan Hasanuddin Mas’ud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Surat Usulan pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud yang dikirimkan kepada Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 22 November 2021 tampaknya terus berproses. Sebab, ada kabar dari Karo Administrasi Setda Provinsi Kalimantan Timur HM Syafranuddin ketika dikonfirmasi Kalpostonline, Senin (13/12/21).

“Masih diproses,” katanya singkat melalui pesan percakapan WhatsApp.

Sedangkan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi yang dikonfirmasi menyatakan, pihaknya mengikuti arahan yang disampaikan gubernur untuk menunggu putusan pengadilan.

“Sesuai arahan pak gub, menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Gubernur Hadi Mulyadi pada media ini melalui pesan percakapan WhatsApp, Senin (13/12/21).

Bila mencermati Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 37 Ayat 1 menyebutkan, Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian Pasal 38 Ayat 1 disebutkan pula bahwa, Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD provinsi kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya di Ayat 2 disebutkan, bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada menteri paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD provinsi. Apakah DPD Partai Golkar akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI? Sekretaris DPD Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin ketika dikonfirmasi media ini mengungkapkan, pihaknya belum melakukan itu.

“Belum, belum,” kata Muhammad Husni Fahruddin yang biasa akrab disapa Ayub melalui ponselnya belum lama ini.

Sebagaimana ditulis Kalpostonline sebelumnya Jahidin Ketua Komisi I DPRD Kaltim pun mengingatkan kepada semua pihak agar mengikuti aturan. Gubernur dan dewan pun diwarning atau diingatkan agar tidak melakukan maladministrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dalam pergantian ketua DPRD Kaltim.

“Ya benar itu, DPRD menindaklanjuti hasil paripurna mengusulkan ke gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat, nah gubenur melanjutkan usulan itu dengan mengirim surat ke Mendagri, apakah diterima atau tidak kewenangan Kemendagari. Itu perintah undang-undang. Jika tidak dilakukan maka ada dampak hukum dikemudian hari dan maladministrasi. Gubenur dan DPRD hanya fasilitasi administrasi, semua putusan di Kemendagri. Jangan sampai maladmnistrasi terjadi,” tegas Jahidin di ruang Komisi I DPRD Kaltim pada Kalpostonline, Selasa (16/11/21).

Mantan penyidik Polri ini juga menjelaskan, terkait dengan surat DPP Partai Golkar terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD yang ditindaklanjuti dengan pengumuman dan membacakan surat keputusan merupakan sesuatu yang sah untuk dilakukan, dan itu dinilainya sebagai tindakan administratif yang perlu ditindaklanjuti. Namun, kata dia, tindakan tersebut bukan berarti menganulir, kewenangan, fungsi dan tugas selaku ketua DPRD.

“Pengangkatan dan pemberhentian ketua DPRD berdasarkan keputusan Kementrian Dalam Negari. Hingga saat ini pak Makmur masih ketua DPRD karena belum ada keputusan pemberhentian dari Mendagri. Namun proses usulan pergantian juga masih berjalan. Dalam Undang-Undang Parpol perselisihan sesama partai penyelesaianya melalui Mahkamah Partai dan pak Makmur ditolak. Kemudian sekarang pak Makmur menempuh jalur di luar partai yaitu pengadilan dan sudah bersidang, itu juga sah saja,” jelas Jahidin politisi PKB.

Rapat paripurna memutuskan persetujuan pengumuman pergantian Ketua DPRD dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud. Setelah mendapat persetujuan kuorum, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan membacakan Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.

“Kami umumkan persetujuan pergantian antar waktu Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Semula nama Drs. H. Makmur HAPK SE. MM dari fraksi Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadi Nama H. Hasanuddin Mas’ud. S.Hut,ME dari Fraksi Partai Golongan Karya sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Sekwan Ramadhan. Dibacakan pula, bahwa proses kelengkapan administrasi berkaitan dengan pertimbangan tersebut akan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Samarinda 2 November 2021 Wakil ketua 1, M Samsun.SE., Msi,” katanya lagi.

Saat ini Makmur HAPK masih melakukan perlawanan di Pengadilan Negeri Samarinda setelah sebelumnya permohonan di Mahkamah Partai Golkar di tolak. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: