kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Hormati Putusan Sela, Elit Golkar Kaltim Siap Lanjutkan Lawan Makmur

Saud Purba, SH, MH

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sidang gugatan Drs. Makmur HAPK, MM terhadap .DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Lodewijk F. Paulus, DPD Partai Golkar Kaltim H. Rudy Mas’ud, SE, ME. Dan Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH. dan Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim H. Andi Harahap S.Sos. dan Nidya Listiyono, SE. dengan Nomor Perkara 204/Pdt.G/2021/PN Smr telah bersidang sebanyak 7 kali sejak Selasa 2 November 2021 hingga Selasa 14 Desember 2021.

Pada sidang ke 7 majelis hakim yang diketuai DR. Hasanuddin.SH, MH. mengeluarkan putusan sela yang menolak Eksepsi Tergugat I, II dan III terkait Kompetensi Pengadilan Negeri Samarinda mengadili perkara a quo, sehingga oleh karenanya terhadp sidang perkara ini tetap dilanjutkan. Usai sidang kuasa hukum Partai Golkar, Saut Purba SH. MH mengungkapkan, karena diawal persidangan Majelis Hakim menerapkan batasan 60 hari dalam penanganan perkara ini sebagaimana bunyi pasal 32 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maka seharusnya penanganan perkara ini pun mengikuti aturan yang ternaktub dalam UU tersebut.

“Atas dasar hal tersebut, maka kemudian wajar apabila Tergugat I, II dan III mengajukan dalil Kompetensi terkait dengan kewenangan Pengadilan Negeri Samarinda adalah tidak berwenang dalam mengadili dan memutus perkara a quo,” jelas Saut melalui ponselnya, Selasa (14/12/21).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU No 2 Tahun 2011 disebutkan, bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

“Kalau kemudian Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara a quo adalah keperdataan biasa, mengapa diawal sudah ada pembatasan 60 hari terkait dgn penyelesaian perkara itu,karena hal itu bahkan sampai menghilangkan agenda mediasi sebagai salah satu asas dalam peradilan keperdataan biasa,” jelasnya lagi.

Ketika disinggung dengan putusan sela yang sudah dijatuhkan oleh majelis, Saut mengutarakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

“Tentu kami menghormati putusan yang mulia majelis hakim. Kami juga akan mengikuti proses sidang selanjutnya,” kata Saut mengakhiri.

Sebagaimana diketahui sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda, untuk mempertahankan jabatan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK melakukan perlawanan melalui Mahkamah Partai (MP) Golkar. Karena MP Golkar menolak semua permohonan yang diajukan oleh Makmur maka putusan partai tersebut telah final. Hasil sidang MP Golkar yang dipimpinan Dr. Adies Kadir menyatakan gugatan di Mahkamah Partai Partai GOLKAR Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 antara Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai Termohon III, M husni F sebagai Termohon IV dan Hasanuddin sebagai Termohon V, dalam sidang pada Rabu, 13 Oktober 2021, jam 18.30 Wib memutuskan, mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Artinya menolak gugatan permohonan Makmur HAPK dan menyatakan mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: