Karena SMAN 10 Diperintah Pindah KBM, Disdik Kaltim Digugat
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kisruh persoalan tempat kegiatan belajar di SMAN 10 Samarinda Seberang nampaknya belum juga berakhir. Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim sudah menerbitkan perintah pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda dari kampus A di Jalan H.A.M. Rifaddin Loa Janan Ulu segera dipindahkan ke kampus B yang terletak di Jalan Perjuangan Kecamatan Sempaja.
Kini masalah itu memasuki babak baru yaitu ranah pengadilan. Karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur digugat oleh Karolina dan telah didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Kamis 9 Desember 2021 dengan Nomor Perkara 45/G/2021/PTUN.SMD.
Dalam gugatanya, Karolina meminta gugatanya dikabulkan dengan Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tergugat, Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No : 421/5099/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A, diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 13 Juli 2021, Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No : 421/5347/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 29 Juli 2021 dan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No : 421/7753/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Urusan Administrasi dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 14 September 2021 . Hal ini sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
Penggugat juga memohon kepada pengadilan agar Memerintahkan Tergugat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No : 421/5099/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A, diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 13 Juli 2021, Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No: 421/5347/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 29 Juli 2021 dan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No : 421/7753/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Urusan Administrasi dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 14 September 2021.
Sebagaimana diketahui, kisruh soal pemindahan proses belajar mengajar ini membuat suasana panas, bahkan orang tua dan siswa melakukan aksi besar – besaran Senin (20/9/2021)lalu. Saat itu seluruh atribut yayasan pun di cabut oleh siswa SMAN 10. (AZ)