February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Di Duga 3 IUP “selundupan” di Kukar Bakal di Laporkan ke Kejagung

Praktisi Hukum Samarinda, Achyar Rasyidi

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Sehubungan dengan berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dimana untuk penvelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sub Urusan Mineral dan Batubara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Kemudian berdasarkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lalu Surat Gubernur Kalimantan Tunur Nemor : 540/2812/KK tanggal 13 Mei 2015 Perihal Tindak Lanjut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.Selanjutnya Surat Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur Nomor :540/1438/II-PU tanggal 24 Juni 2015 Perihal Tindak Lanjut UU Nomor 33
Tahun 2014.

Dengan dasar hukum itu Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada 15 Agustus 2016 mengirim surat kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dengan surat Nomor:540/MBPBAT.2/489/VIII/2016. Surat itu menyebutkan tentang menyerahkan dokumen perijinan sektor Energi dan Sumber DayaMimeral yaitu Perijinan dan dokumen pendukungnya Bidang Mineral. Batubara. Panas Bumi dan Air Tanah serta Perijinan dan dokumen pendukungnya Bidang Energi dan Ketenagalistrikan.

Dalam surat itu dilampirkan pula IUP yang sedang eksplorasi dan IUP dalam tahap Produksi. Namun menariknya di duga ada 3 IUP yang tidak masuk dalam daftar penyerahan Pemkab Kukar ke Pemprov Kaltim, tetapi lolos di provinsi untuk masuk dalam daftar penyerahan di ke Kementerian ESDM RI di Jakarta. Perusahaan yang tanpa melalui proses di Pemkab Kukar pada saat penyerahan di provinsi tersebut di duga sudah masuk MODI

” Diduga ada 3 IUP Tambang Batubara fiktif dari Kukar Kaltim lolos diselundupkan ke ESDM Pusat Jakarta dan BKPM – RI yang akhirnya menjadi IUP Tambang resmi…padahal Dokumen IUP Pertambangan Batubara fiktif tersebut tanpa melalui proses serah terima Dokumen atau Berita Acara Serah Terima yang resmi/legal antara Dinas ESDM KUKAR dan PTSP – ESDM Provinsi KALTIM, perihal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian Negara ratusan milyar hingga trilyunan rupiah, kejadian tersebut dapat terjadi diduga karena ada Oknum/Aktor Utama yg bermain dengan Oknum Kepala Dinas ESDM dan PTSP, serta tak terbatas hingga di Lembaga-Lembaga tersebut saja, Oknum-Oknum di Kantor Lembaga Pemerintah Daerah Tingkat – 1 (Kantor Gubernur) pun diduga turut bermain,” kata Achyar Rasyidi praktisi hukum Samarinda.

Menurut Achyar, pihaknya akan membawa kasus itu ke ranah aparat penegak hukum, karena peristiwa seperti itu sangat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

” Menyoroti fakta atau peristiwa tersebut, Kami sebagai Aktivis serta Organisasi Advokat akan segera melaporkan Peristiwa – Perkara Pidana khusus tersebut ke Kejaksaan Agung…agar Perkara 3 IUP fiktif yg diselundupkan ini…bisa diproses lebih lanjut, sebagaimana Kasus Tambang Timah ilegal yang merugikan Negara hingga 276 Trilyun baru-baru ini dan karena semua tindakan Oknum-Oknum atau Mafia-Mafia di Sektor Pertambangan tersebut merugikan Negara secara besar-besaran serta dapat mengantarkan Negara Republik Indonesia ke dalam jurang kebangkrutan,” pungkasnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: